Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, Bapak Sulaimansyah, pada hari Kamis 13 Juli 2017 pagi pukul 10.00 WIT sampai dengan pukul 12.00 WIT, bertempat di Lantai I Gedung Keuangan Negara Jl. Bethesda No. 8 Manado, mebuka dan memimpin acara kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan II Tahun Anggaran 2017 sesi I yang dihadiri oleh pejabat perbendaharaan dari 15 satuan kerja yang mengelola bidang infrastruktur dan dilanjutkan untuk sesi II pada siang hari pukul 14.00 WIT sampai dengan pukul 16.00 WIT yang dihadiri oleh pejabat perbendaharaan dari 15 satker yang diidentifikasi tingkat penyerapan/realisasinya sampai dengan akhis semester I Th. 2017 dibawah 20 %.

Pelaksanaan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran ini adalah sebagai bentuk penajaman fungsi monitoring dan evaluasi terhadap satker yang ada di daerah. Kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin dan konsisten setiap triwulan dalam bentuk diskusi/pembahasan yang lebih intensif dan terbuka sehingga identifikasi permasalahan dapat menghasilkan hal yang lebih spesifik kepada akar permaslahannya dan diharapkan menghasilkan solusi untuk perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran satker kedepannya. Dengan meningkatnya kinerja pelaksanaan anggaran satker di daerah diharapkan proses pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih cepat, lebih merata, dan memberikan dampak multiplikasi yang lebih besar kepada kegiatan perekonomian khusunya provinsi Sulawesi Uatara.
Sesuai dengan tuntutan kondisi keuangan negara yang ada sekarang, kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran triwulan II TA 2017 bertemakan “ Mengawal Pelaksanaan Anggaran Yang Efektif, Efisien, Aktual, dan Pruden Untuk Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara “. Efektif yang dimaksud adalah pelaksanaan anggaran yang sesuai jadwal/tepat waktu sesuai ketentuan. Efisien artinya dengan biaya yang minimal tetapi tidak mengurangi kualitas output.
Dari pelaksanaan diskusi/ pembahasan dengan pejabat perbendaharaan satker atau K/L, dihasilkan beberapa kesimpulan sebagi berikut :
- Adanya kendala kendala yang dihadapi satker dalam melaksanakan kegiatannya antara lain :
- Tidak lancarnya Jaringan Internet Ketergantungan pengadaan barang karena berasal dari luar Tahuna;
- Ketergantungan pengadaan material ( pasir,semen) karena berasal dari luar Tahuna ( Manado );
- Pembebasan Lahan belum disediakan oleh pemda setempat;
- Adanya perubahan lokasi proyek oleh Pemda;
- Belum adanya dana pendamping dari pemda;
- Adanya Cuaca (hujan) yang sulit diprediksi;
- Adanya paket yang sedang dalam proses pelelangan;
- Blokir( 40 M) dalam proses pemeriksaan oleh BPKP karena merupakan tunggakan akhir tahun dari Th 2015;
- Pihak ketiga (kontraktor ) yang belum mengajukan tagihan ( kelengkapan persyaratan pengajuan tagihan belum terpenuhi );
- Masih adanya proses penyelesaian Blokir;
- Adanya addendum pada kontrak kontrak;
- Minimnya anggaran membuat kurang berminatnya pihak ketiga untuk mengikuti pelelangan;
- Belum terakomodirnya jenis barang alat kesehatan pada e_katalog;
- Adanya perubahan pejabat perbendaharaan tidak pada awal tahun 2017 sehingga mengakibatkan tertundanya pelaksanaan kegiatan;
- Adanya DIPA yang turun tidak pada bulan Januari 2017;
- Baru dibukanya pemblokiran blokir (*);
- Masih menunggu juknis dari Pusat;
- Karena sifat pekerjaan berbasis masyarakat, maka mempunyai ketergantungan ritme pada masyarakat;
- Tidak mudahnya memenuhi kelengkapan administrasi ( proposal );
- Adanya tenaga pengelola keuangan yang memerlukan pemahaman terhadap Kontrak atau SBSN;
- Adanya ketergantungan pada tahapan kegiatan pemilu;
- Adanya pelaksanaan pekerjaan yang harus menunggu persetujuan dari pusat.
Setelah diketahuinya kendala dan permasalahan yang dihadapi satker, maka bapak Sulaimansyah menyampaikan perlunya langkah langkah yang harus dilakukan oleh satker pada semester II TA 2017. Langkah langkah strategis tersebut antara lain :
- Percepatan capaian output agar manfaat dari output dapat segera dirasakan masyarakat;
- Peningkatan kualitas kinerja pelaksanaan anggaran (posisi Sulut peringkat ke 33 dari 33 kanwil);
- Implementasi simplifikasi belanja bantuan pemerintah;
- Penghematan belanja melalui pembatasan belanja operasional (Honorarium, perjalanan dinas, rapat/seminar/workshop, pemeliharaan, jasa);
- Implementasi Inpres No.4 2017 tentang efisiensi belanja barang melalui selfblocking.
(end)







