Forum Sinergi Ditjen Perbendaharaan-Swasta Dalam Pelaksanaan APBN di Sulawesi Utara dengan tema “Dedikasi Bersama Untuk Pembangunan di Sulut Yang Lebih Cepat, Bebas KKN dan Akuntabel”, Manado 18 Mei 2018
Manado, 18 Mei 2018
Dalam rangka “ menjaga dan memelihara komitmen dan integritas “ Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan, pada hari Jum’at, 18 Mei 2018, pukul 09.30 WITA s.d.11.00 WITA bertepatan hari kedua bulan puasa di Aula Serbaguna Lt.6 Gedung Keunangan Negara Jl. Bethesda No.8 Manado, mengadakan Forum Sinergi Ditjen Pebendaharaan-Swasta Dalam Pelaksanaan APBN di Sulawesi Utaradengan tema “Dedikasi Bersama Untuk Pembangunan di Sulut Yang Lebih Cepat, Bebas KKN dan Akuntabel”
Dengan mengundang 25 Asosiasi antara lain Kadin Sulut, Gapensi Sulut, Inkindo Sulut, Apindo Sulut, PHRI Sulut, yang mewakili seluruh pelaku usaha di Sulut menandatangani “ Deklarasi Anti Suap dan Korupsi “. Dilaksanakan juga penandatanganan “ Pakta Integritas “ antara pelaku usaha dengan kakanwil DJPb provinsi Sulut (Sulaimansyah) yang secara simbolis ditandatangani oleh kelima asosiasi tersebut seluruh peserta yang hadir perwakilan dari perusahaan perusahaan. Harapan penyelenggaraan kegiatan ini agar diperoleh pemahaman seutuhnya tentang pengelolan APBN dan proses bisnis yang berlaku di Ditjen perbendaharaan ( Kanwil DJPb dan KPPN ) secara cepat, transparan, akuntabel dan tanpa biaya.
Berdasarkan hasil pemantauan kanwil DJPb prov Sulut, masih terdapat penyerapan anggaran yang tidak proposional yaitu rendah di awal tahun dan menumpuk di akhir tahun. Untuk tahun anggaran 2018 saja sampai dengan April 2018 penyerapan masih 18,10 %. Hal tersebut disebabkan adanya keterlambatan penyelesaian tagihan dan keterlambatan penyampaian data kontrak dari satker K/L ke KPPN. Keterlambatan penyelesaian tagihan berakibat pada rendahnya penyerapan sehingga terkesan belum melakukan pekerjaan padahal capaian output sudah tercapai. Juga berakibat tidak optimalnya belanja pemerintah untuk stimulus pertumbuhan ekonomi, pengenaan denda oleh penyedia, dan pengenaan tuntutan ganti rugi (TGR) kepada pejabat yang mengakibatkan pengenaan denda sesuai pasal 3 UU No.1 tahun 2004 yang berbunyi “Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga”.Acara dibuka langsung oleh Kakanwil Ditjen Perbendaharaan. Dua isu penting disampaikan yang merupakan tantangan dalam pelaksanaan anggaran yaitu proposional penyerapan anggaran dan pelaksanaan APBN yang bebas KKN.
Hal penting yang harus diperhatikan dalam penyelesaian tagihan yaitu 1) Memastikan dokumen-2 hak tagih lengkap saat menerbitkan BAST/BAPP; 2) Tidak melakukan penerimaan barang/jasa sebelum diadakan perjanjian; 3) Rekanan segera melakukan tagihan setelah terbit BAST/BAPP; 4) Proses verifikasi oleh PPK dan PPSPM dilakukan tepat waktu; 5) jika PPK/PPSPM yang berhalangan tetap/sementara, KPA harus menunjuk pejabat perbendaharaan pengganti. Setiap bulan kanwil DJPb akan membuat teguran kepada satker yang pada bulan berkenaan penyelesaian tagihannya dibawah 70% ketepatan waktunya dengan tembusan kanwil dan eselon 1 ybs.
Untuk data kontrak, sampai dengan April 2018 terdapat 1.263 yang diterima KPPN. 74 % disampaikan tepat waktu, 26 % terlambat. Setelah ditandangani Kontrak/perjanjian, selambat lambatnya 5 hari kerja data kontrak harus sudah diterima KPPN. Selain tepat waktu, data kontrak (terutama nomor rekening) harus benar, lengkap dan konsisten.
Selain Kakanwil DJPb, turut memberi sambutan Ketua Kadin Sulut ( Hengky Arther Gerungan ). Dikatakannya bahwa untuk menuju bersih dari KKN harus berkomitmen dulu dengan diri sendiri sebelum dengan organisasi. Menurutnya acara ini merupakan kesempatan baik bagi asosiasi dan pengusaha untuk mengetahui tentang perbendaharaan terutama pelaksanaan APBN. Dan akan mendorong/mengupayakan pengusaha segera menyelesaikan tagihan agar tidak terjadi penumpukan penarikan dana di akhir tahun.
Terkait dengan pelaksanaan APBN yang bebas dari KKN. Ditjen perbendaharaan sejak tahun 2007 telah berkomitmen untuk melakukan reformasi birokrasi diantaranya adalah pelaksanaan anggaran yang bersih dan bebas KKN dan optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran. Sebagai wujud untuk menjaga komitmen tersebut, Ditjen Perbendaharaan menerapkan nilai nilai kementerian keuangan, pelayanan bersih dan akuntabel, dan menyediakan sarana pengaduan layanan. Untuk memberikan pelayanan yang bersih dan akuntabel di kanwil dan KPPN, diharapkan rekanan tidak melayani oknum satker yang mengatasnamakan Kanwil/KPPN meminta suap. Kalau ada dimohon kerjasamanya untuk dilaporkan kepada kanwil/KPPN.
--- penyusun : Sri Wiyono ---