Pada hari Senin tanggal 2 Agustus 2018, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara bekerja sama dengan PT Pegadaian (Persero) dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Pelaksanaan Program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) di Sulawesi Utara tahun 2018 di Gedung Keuangan Negara.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut, Sulaimansyah, sedangkan PT Pegadaian diwakili oleh Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Manado, Ramelan Purnomosidi dan PNM diwakili oleh Manajer Pemasaran Ibu Junita.
Dalam pemaparan awal pada rapat tersebut Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Prov. Sulawesi Utara, Sulaimansyah, menjelaskan bahwa Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan bagian dari program pembiayaan yang dicanangkan oleh pemerintah dengan sasaran utama nasabah usaha mikro yang berada di lapisan terbawah dan belum terfasilitasi oleh perbankan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan permbiayaan maksimal Rp 10 juta/debitur. Nasabah mikro tersebut adalah nasabah yang memiliki usaha secara bisnis feasible namun tidak bankable karena tidak memiliki aset tetap sebagai agunan. Oleh sebab itu, skema penyaluran UMi adalah menggunakan Lembaga Keuangan Bukan Bank sebagai penyalur seperti Pegadaian dan PNM.
Program UMi telah dilakukan piloting di tahun 2017 dengan total penyaluran sebesar Rp753 miliar dengan jumlah debitur sebanyak 307.032 debitur. Di tahun 2018 ini, alokasi dana untuk program pembiayaan UMi sebesar Rp3,25 triliun dengan target 800 ribu debitur. Data dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menyebutkan bahwa penyaluran UMi di Sulawesi Utara hingga 30 Juli 2018 mencapai Rp4,04 miliar yang diterima oleh 528 debitur disalurkan melalui Pegadaian. Manajer Pemasaran PNM Sulut, menambahkan bahwa terdapat pula penyaluran melalui PNM pada 2.387 nasabah dengan rata--rata penyaluran Rp 2 juta – Rp 5 juta yang belum tercatat pada database Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Sehingga total dana UMi yang disalurkan di Sulut telah mencapai sekitar Rp8,75 miliar.
Khusus penyaluran pada PNM, produk UMi dikemas dengan nama “Mekaar” (Membentuk Ekonomi Keluarga Sejahtera) dan dilakukan dengan skema Group Lending – Grameen Model yaitu pembiayaan secara berkelompok yang terdiri dari 10-30 orang dimana per individu mendapatkan pembiayaan sebesar Rp2 juta dan tanpa agunan. Target utama produk ini adalah wanita pra-sejahtera yang memiliki usaha kecil. Pendampingan pun dilakukan oleh PNM pada tiap-tiap kelompok yang berkumpul bersama setiap minggu sekaligus pembayaran angsuran. Sistem pembayaran bersifat tanggung renteng yakni jika ada anggota kelompok yang tidak mampu membayar angsuran, akan ditanggung oleh anggota yang lain. Dengan demikian tujuan pembiayaan tidak hanya mengatasi masalah keuangan, namun juga peningkatan keterampilan, dan pendidikan karakter, disiplin dan kejujuran terhadap masyarakat miskin.
Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Manado, Ramelan Purnomosidi, menyatakan berbagai kelebihan produk “Kreasi UMi” di Pegadaian, diantaranya proses pencairan dana cukup cepat yakni maksimal 3 hari kerja, bahkan dengan aplikasi yang terbaru pemrosesan dapat berlangsung hanya dalam 16 jam. Keunggulan lainnya adalah bunga yang sangat rendah yaitu 0,95% per bulannya.
Meskipun demikian, dengan berbagai usaha sosialisasi dan promosi produk UMi oleh Pegadaian demi mengejar target penyaluran di tahun 2018 sebesar Rp36 miliar, beliau juga mengaku masih terdapat kendala dalam penyaluran UMi, antara lain masih adanya agunan BPKB kendaraan bermotor yang bisa jadi taksiran harganya lebih dari plafon UMi yang hanya Rp10 juta. Selain itu juga terdapat proses verifikasi yang menggunakan e-KTP dengan sistem yang langsung terkoneksi dengan Dinas Dukcapil sehingga diharapkan agar masyarakat segera membuat e-KTP untuk mempermudah proses verifikasi data.
Kepala Kanwil DJPb Prov. Sulut, Sulaimansyah, menyatakan bahwa masih banyak yang harus dilakukan terkait program pembiayaan UMi, antara lain perbaikan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) sehingga monitoring dan rekonsiliasi data dengan Pegadaian dan PNM dapat dilakukan dengan lebih baik. Selain itu, selaku regulator UMi, Ditjen Perbendaharaan melalui Kantor Wilayah di daerah akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi Program Pembiayaan UMi dan diharapkan kerjasamanya dengan PT Pegadaian dan PNM dalam kegiatan tersebut. Peran pemerintah daerah dalam program ini tidak dapat diabaikan karena dengan menyuplai data calon debitur potensial di daerahnya melalui SIKP, akan mempercepat proses identifikasi calon debitur potensial yang berhak dan layak mendapatkan pembiayaan UMi.
Melalui kesuksesan program UMi di daerah, diharapkan akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, pengurangan tingkat pengangguran dan serta kemiskinan di daerah.







