Manado, Jumat, 26 Juni 2020. Kantor Wilayah DJPb Prov. Sulawesi Utara kembali melaksanakan Gugus Kendali Mutu tentang Kode Etik dan Kode Disiplin Pegawai yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal. Pelaksanaan GKM ini yang karena Pandemik COVID – 19 dilaksanakan dengan metode Zoom. GKM kali ini bertujuan mengingatkan kembali pegawai untuk tetap patuh dan konsisten dalam berperilaku sesuai dengan kode etik dan kode perilaku pegawai.
Pada kesempatan ini Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJPb Prov. Sulut, juga menekankan bahwa setiap pegawai pada Kanwil DJPb Sulut harus dapat menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik dalam pelaksanaan pelayanan kepada stakeholders maupun dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi misalnya pengadaan barang dan jasa oleh pihak ketiga.
Bapak Arif Budianto selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal juga menyampaikan kembali terkait pengelolaan pengaduan yang terdapat di Kanwil DJPb Sulut termasuk saluran pengaduan yang ada yang dikelola oleh Itjen yaitu melalui Whistle Blowing System dan SIPANDU yang dikelola oleh Unit Kepatuhan Internal Kantor Pusat DJPb.
Diharapkan dengan adanya GKM ini seluruh pegawai dapat terus berkomitmen terutama pada masa Pandemik COVID-19 dimana seluruh pegawai harus mematuhi seluruh Kode Etik dan Kode Perilaku termasuk dalam pelaksanaan tugas dirumah melalui Work From Home tutup beliau.