Manado, 7 Mei 2021. Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan evaluasi dan pendampingan kepada KPPN Tahuna dalam pelaksanaan penilaian akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK tahun 2021 melalui media daring.

Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara sebagaimana diamanatkan, memiliki kewajiban mengkoordinasikan, mendampingi unit kerja di bawahnya untuk mengikuti penilaian akselerasi pembangunan zona intergritas (ZI). Hal ini sebenarnya bukan hal yang baru karena Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara sendiri sebelumnya telah mendampingi KPPN Kotamobagu sebagai unit kerja kemenkeu yang meraih predikat WBBM pada tahun 2018 dan dilanjutkan dengan melakukan pendampingan dua KPPN lainnya yaitu KPPN Manado dan KPPN Bitung meraih predikat WBK pada tahun 2019. Pada tahun 2020 Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara telah berhasil mengikuti penilaian unit kerja dalam akselerasi pembangunan Zona Integritas menuju
WBK. Pada Tahun 2021, 4 dari 5 unit kerja yang berada di lingkup Wilayah Kanwil ikut serta dalam penilaian pembangunan zona integritas yaitu KPPN Manado dan KPPN Bitung yang ikut dalam penilaian untuk meraih predikat WBBM dan KPPN Tahuna, ikut dalam akselerasi pembangunan zona integritas menuju WBK. Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara sendiri merupakan salah satu unit yang diamanatkan untuk mengikuti penilaian WBK.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardhani turut menyampaikan motivasi bahwa memang ini berat, tapi KPPN Tahuna sudah diamanatkan untuk mengikuti penilaian pembangunan zona intergitas, itu saja yang kita pegang bahwa amanat harus benar-benar kita laksanakan dengan penuh tanggung jawab. “ KPPN Tahuna tidak sendiri, kanwil akan berupaya semaksimal mungkin mendampingi” pesannya.

Masih pada kesempatan yang sama kepala Bidang SKKI, Bapak Maryono dalam arahannya juga menyampaikan bahwa sebagai unit kerja yang mengikuti penilaian akselerasi agar dapat memperhatikan timeframe penilaian, selanjutnya KPPN Tahuna juga harus memastikan dokumentasi yang disampaikan harus benar-benar lengkap misalnya dokumentasi terkait inovasi, mulai dari terciptanya sebuah ide harus dapat didokumentasikan baik itu dalam bentuk notulen bila inovasi tercipta melalui rapat atau berupa nota dinas usulan, kemudian ada surat keputusan penetapannya, Standar Operasional Prosedur untuk menjalankan inovasi, ada bukti pelaksanaan inovasi dan lebih baik lagi jika ternyata inovasi tersebut kemudian dapat direplikasi. "Selanjutnya dengan berakhirnya kegiatan ini, tidak berarti segala komunikasi dan koordinasi ikut berakhir. Kanwil sendiri membuka ruang seluas-luasnya bagi KPPN Tahuna untuk berkoordinasi agar KPPN Tahuna bisa lolos dalam penilaian akselerasi tahun ini", tutupnya.







