Senin, 03 Mei 2021 telah dilaksanakan press release Pembayaran THR dan Gaji 13 di Sulawesi Utara dengan narasumber Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud transparansi kepada masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara.
Untuk Sulawesi Utara, THR mulai dibayarkan pada 29 April 2021 dan Gaji 13 di bulan Juni 2021. Berdasarkan hasil monitoring, sampai dengan 2 Mei 2021 total pembayaran THR mencapai Rp55,95 miliar atau 66% dari total yang harus dibayarkan. Selanjutnya, THR dan Gaji 13 dibayarkan kepada satuan kerja sekitar 37ribu pegawai pusat yang terdiri dari ASN, TNI, dan Polri serta pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) pada 339 satuan kerja di Sulawesi Utara.
Khusus untuk ASN pemerintah daerah, proses pencairannya ditetapkan melalui peraturan Kepala Daerah, namun demikian aturannya tetap sama yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021.
Kebijakan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian, menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi dan daya beli masyarakat, sehingga akhirnya menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi.
Agar proses pembayaran ini dapat dilakukan tepat waktu, diharapkan kepada satuan kerja untuk menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada KPPN mitra kerja masing-masing.
KPPN di lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara SIAP memberikan layanan optimal untuk mendukung penyaluran THR ASN pusat/Anggota TNI/Polri.
#DJPbKawalAPBN #DJPbHANDAL #PemulihanEkonomiNasional #TunjanganHariRaya #THR #Gaji13