Kamis, 22 April 2021, Tidak menyurutkan semangat walaupun melalui media zoom, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Internalisasi Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan ketentuan yang berhubungan dengan penegakan kode etik yang diikuti dengan antusias oleh pegawai oleh para pesertanya.
Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, dengan kegiatan ini diharapkan walaupun dalam masa pandemi dimana sebagian pegawai bekerja dari rumah tetap mendapatkan informasi terkait perkembangan Peraturan Kode Etik terbaru serta menjadi pegawai yang tetap menjaga kode etik ASN dimanapun berada dan dalam kondisi apapun.
Konflik kepentingan juga merupakan salah satu isu penting yang harus diperhatikan. Setiap pegawai wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok dan golongan namun apabila pegawai yang berpotensi menghadapi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugasnya, yang berdampak pada menurunnya kualitas keputusan yang akan diambil, maka wajib mengindentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan dan penyebab terjadinya konflik kepentingan.
Masih pada kesempatan yang sama, kepala seksi kepatuhan internal mengingatkan kembali terkait penggunaan media social dimana ASN sendiri memiliki peranannya sebagai perekat bangsa dan kaintannya dengan digital footprint dank ode etik kementerian keuangan. ASN pada Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara harus bijak dalam menggunakan media social. Dan yang terakhir menghimbau kepada seluruh peserta internalisasi berpartisipasi untuk memanfaatkan seluruh media pengaduan yang ada dalam hal mengetahui terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku lainnya untuk menjadikan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara menjadi lebih baik kedepannya. (FUAB)