Manado, 4 Maret 2021. Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021, diperlukan internalisasi kepada satuan kerja lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan internalisasi ini di kemas dalam acara CSO Online. CSO online merupakan salah satu inovasi Bidang PPA I Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara yang bertujuan untuk memudahkan komunikasi dengan satuan kerja mitra kerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 4 Maret 2021 bertempat di Ruang Rapat Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dihadiri secara langsung oleh Satuan kerja yang ada di Gedung Keuangan Negara Manado, sedangkan untuk satuan kerja lainnya dilakukan secara daring melalui zoom meeting dan kanal Youtube Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan CSO online terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.02/ 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/ PB/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 dibuka oleh Kepala Bidang PPA I Agus Mirsatya mewakili Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara.

Setelah pembukaan dilanjutkan dengan penyampaian meteri terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/ PMK.02/ 2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2021 yang disampaikan oleh Emi Mahfudhoh dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/ PB/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun Anggaran 2021 oleh Fernando Meifel Pilander










