Manado, 27 Mei 2021. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sharing Knowledge tentang Tugas dan Fungsi Unit Kepatuhan Internal dalam melaksanakan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pengendalian Intern pada Kementerian Keuangan sebagaimana Keputusan Menteri Keuangan nomor 940/KMK.09/2017 merupakan proses yang intergral pada tindakan kegiatan yang dilakukan terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melaui kegiatan yang efektif dan eisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan asset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan melalui media Zoom Meeting, seluruh peserta dijelaskan tentang visualialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang mencakup unsur-unsur yang meliputi Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi dan Pemantauan dan selanjutnya tujuan-tujuan dari pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah itu sendiri dan selanjutnya secara khusus membahas terkait Konsep Dasar Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran yang baik kepada seluruh pegawai kantor wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Utara tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sendiri, bagaimana SPIP diimplementasikan pada unit kerja Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara dan secara khusus bagaimana pemantauan pengendalian intern diimplementasikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara serta sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-udangan yang berlaku.







