Melaporkan harta kekayaan dan pajak pribadi merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara. Mulai tahun 2022, telah dilakukan integrasi aplikasi pelaporan harta kekayaan yaitu e-LHKPN KPK dengan aplikasi ALPHA Kemenkeu yang diharapkan melalui integrasi ini dapat memudahkan para wajib lapor untuk melakukan pelaporan.
Untuk memberikan keseragaman pemahaman dan memberikan panduan bagi Pejabat/Pegawai sebagai wajib lapor, Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara menyelenggarakan Gugus Kendali Mutu (GKM) Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan dan Pajak Pribadi pada hari Kamis, 3 Februari 2022 secara daring melalui zoom yang diikuti oleh seluruh Pejabat/Pegawai.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal, selaku narasumber dalam GKM ini menyampaikan poin-poin penting dan langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat melakukan pelaporan harta kekayaan.