GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Sinergi Upaya Peningkatan Capaian IKPA Kantor Imigrasi Kotamobagu

Bertempat di Ruang Rapat A.A. Maramis Gedung Keuangan Negara Manado, pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menerima kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu, Bapak Usman. Kedatangan KPA Satker tersebut diterima oleh Pejabat Pengawas pada Bidang Pembina Perbendaharaan I, Tumpak Harapan dan Khiyarunnas. 

 

Maksud kedatangan KPA Satker adalah untuk melakukan silaturahmi antar lembaga pemerintahan yang memiliki peran strategis di wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta dalam rangka berkoordinasi terkait upaya peningkatan pelaksanaan anggaran, khususnya capaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Lebih lanjut, Satker dengan kode 686532 tersebut menyampaikan bahwa nilai akumulatif dari 13  indikator IKPA hingga akhir tahun 2021 berhasil mencapai nilai 98,22. Namun demikian masih terdapat nilai indikator yang belum optimal, yaitu Deviasi Halaman III DIPA yang memperoleh nilai 88,02 dari maksimal 100. Kendala yang dialami oleh satker dalam menyusun Rencana Penarikan Dana (RPD) pada Halaman III DIPA adalah tingginya ketidakpastian beberapa kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan di awal tahun. Sebagai contoh, untuk belanja Uang Makan, jenis Belanja Pegawai (51 ) yang biasanya dibagi rata sepanjang 12 bulan, namun pada kenyataannya terdapat pegawai di Satker yang menerima penugasan diluar kantor yang mengakibatkan realisasi belanjanya akan meleset.


Menanggapi kendala tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara menjelaskan bahwa perhitungan  IKPA berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor Per-4/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga. Sedangkan untuk penilaian indikator Deviasi Halaman DIPA dihitung berdasarkan rasio antara nilai penyimpangan/deviasi realisasi anggaran terhadap RPD. Nilai IKPA memperhitungkan rata-rata deviasi antara realisasi anggaran dengan RPD setiap bulan. Disampaikan pula bahwa batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dapat dilakukan sampai dengan 10 hari kerja pertama pada setiap triwulan, kecuali triwulan I yang batasnya sampai dengan 10 hari kerja pertama bulan Februari.

Untuk menanggulangi kendala yang dialami oleh Satker dalam penyusunan RPD diatas, Kanwil DJPb menyampaikan bahwa dibutuhkan perencanaan yang matang dalam penyusunan RPD setiap triwulan dan dilanjutkan konsistensi dalam melaksaksanakan rencana tersebut. Disampaikan juga bahwa nilai indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan perhitungan secara global tanpa melihat jenis belanja yang digunakan. Ketika diketahui di akhir bulan terdapat deviasi di salah satu jenis belanja, maka satker dapat melakukan penyesuaian realisasi belanja di jenis belanja yang lain untuk menutupi deviasi tersebut, sehingga diharapkan nilai deviasi akan menjadi minimal.
Di akhir diskusi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu mengapresiasi koordinasi dan dukungan yang sudah terjalin selama ini, baik dari Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, maupun KPPN Kotamobagu. Seraya mengharapkan untuk dapat terus terjalin dan ditingkatkan dalam rangka kelancaran pelaksanaan APBN di Provinsi Sulawesi Utara.
#DJPbHAnDAL

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search