Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Revisi DIPA Tahun 2022 secara daring dan hybrid yang bertempat di Aula A.A. Maramis Kanwil DJPb Provinsi Sulut. Sosialisasi yang dilaksanakan selama dua hari sejak tanggal 8 s.d. 9 Maret 2022 dihadiri oleh para operator satuan kerja se Provinsi Sulawesi Utara yang dibagi dalam dua batch (Batch Pertama Satker lingkup luar wilayah KPPN Manado dan Batch Kedua satker lingkup wilayah KPPN Manado).
Dalam sambutan pembukaan acara, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulawesi Utara yang didampingi oleh Bapak Agus Mirsatya selaku Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyampaikan amanat Menteri Keuangan bahwa fokus pelaksanaan anggaran tahun 2022 adalah mewujudkan belanja yang berkualitas melalui peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran.
![]() |
![]() |
Adapun materi sosialisasi yang disampaikan yaitu Peraturan Menteri Keuangan terbaru nomor 199/PMK.02/2021 tentang tata cara revisi anggaran sebagai pengganti PMK 208/PMK.02/2020 yang dimana terdapat ketentuan baru seperti daya berlaku PMK yang bersifat long lasting, Pengalihan Kewenangan dari DJA ke Dit. PA-Kanwil DJPb-KPA dalam rangka mempermudah proses serta mengurangi rantai birokrasi dan pengaturan tentang batas waktu pengajuan revisi anggaran. Materi kedua yang tak kalah pentingya yaitu overviu reformulasi Penilaian IKPA 2022 yang kini menjadi 3 Aspek Penilaian (Kualitas perencanaan Anggaran, Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran ) dan terdiri dari 8 Indikator Kinerja (Revisi DIPA, Deviasi Hal III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP/TUP, Dispensasi SPM, Capaian Output). Reformulasi penilaian ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan pimpinan untuk mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money.