Dalam rangka memperkuat integritas dan nilai-nilai Kementerian Keuangan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai, Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian Keuangan pada Jumat, 11 Maret 2022 melalui zoom meeting.
Dalam internalisasi ini disampaikan materi kode etik pegawai Kementerian Keuangan sesuai dengan KMK Nomor 190 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan. Materi disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Bramiana Cahya, dengan diikuti oleh seluruh Pejabat/Pegawai Kanwil DJPb Sulawesi Utara.
Pada peraturan tersebut mengatur tentang kode etik dan kode perilaku yang berlandaskan pada nilai-nilai Kementerian Keuangan yang memuat hak-hak dan kewajiban pegawai. Lebih lanjut, dijelaskan pula mekanisme pencegahan dan penegakan dugaan pelanggaran kode etik sampai dengan tahap pemantauan dan evaluasi.
Internalisasi ini diharapkan dapat menjadi early warning system agar setiap pegawai senantiasa memegang teguh nilai-nilai Kementerian Keuangan, berpedoman pada etika bernegara sebagai ASN, menaati kode etik dan kode perilaku yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menghindari perilaku-perilaku yang mengarah pada pelanggaran kode etik.