GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

Refreshment PPSPM Satker Lingkup Kanwil DJPb Sulut

Sehubungan dengan implementasi penilaian kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.05/2019, Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan penyegaran (refreshment) bagi PPSPM Satuan Kerja lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara. Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2022 tersebut, diselenggarakan secara daring melalui media zoom dengan peserta diikuti oleh 45 PPSPM.

Pelaksanaan penyegaran (refreshment) PPSPM ini dibuka secara resmi oleh Maryono selaku Kepala Bidang SKKI, mewakili Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara yang belum bisa hadir karena sedang menjalankan dinas luar. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa penyelenggaraan refreshment ini bukan hanya semata-mata bertujuan mendapat sertifikat tetapi jauh daripada itu adalah meningkatnya kualitas pengelolaan anggaran di satuan kerja, dengan ditandai menurunnya jumlah kesalahan SPM, semakin rendahnya SP2D yang diretur, semakin sedikit data kontrak yang terlambat disampaikan ke KPPN, singkatnya nilai IKPA satuan kerja semakin meningkat.

Sejumlah narasumber dari beberapa KPPN dilibatkan pada kegiatan kali ini. Diantaranya Alan Sarante sebagai Pejabat Fungsional KPPN Kotamobagu yang membawakan materi  ‘Mekanisme Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN’ dan Hanny Christovol Polla sebagai Pejabat Fungsional KPPN Bitung. yang menyampaikan materi terkait ‘Pengujian dan Perintah Pembayaran’. Pejabat Fungsional dari Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Abdul Halim, juga turut membawakan materi ‘Pembebanan dan Penerbitan SPM’. Selain itu dihadirkan pula Fungsional Penyuluh Pajak yang berasal dari Kanwil Ditjen Pajak Suluttenggomalut, Dasa Midharma Putera, yang membawakan materi khusus perpajakan dalam belanja negara.

Saat ini implementasi jabatan fungsional untuk PPK dan PPSPM berada dalam Masa Peralihan, yakni 6 (enam) tahun sejak PMK 211/PMK.05/2019 ditetapkan, yang artinya mulai tahun 2025 Seluruh PPK dan PPSPM wajib dijabat oleh pejabat fungsional Pranata Keuangan (PK) APBN maupun Analis Pengelolaan Keuangan (APK) APBN. Kegiatan penyegaran (refreshment) akan terus dilaksanakan secara bertahap dan berkesinambungan mengingat Pejabat Perbendaharaan memiliki peran yang sangat krusial dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang berkualitas. Dibutuhkan SDM yang memiliki kapasitas mengelola keuangan APBN dan disupport dengan sistem informasi sehingga diperlukan adanya standarisasi kompetensi SDM Pengelola Perbendaharaan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444 Fax: 0431-848666

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search