GKN Manado Lt.3, Jl. Bethesda No.8, Kota Manado, Sulawesi Utara

Berita

Seputar Kanwil DJPb

FGD Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan judul Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. FGD ini dilaksanakan di Gedung Keuangan Negara Manado, yang dihadiri oleh 60 peserta yang berasal dari Badan Pengelola Keuangan dan Inspektorat Daerah ingkup Provinsi Sulawesi Utara.

FGD ini dilaksanakan dengan tujuan untuk bagaimana strategi dalam melaksanakan tindak lanjut atas hasil temuan BPK dan rekomendasi atas Laporan Keuangan Audited dalam rangka meningkatkan kualitas laporan keuangan menuju Good and Clean Governance. Selain itu dengan diselenggarakannya FGD ini, diharapkan koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara sebagai perwakilan Pemerintah Pusat dapat ditingkatkan.   

Narasumber acara FGD adalah Inspektur Daerah Provinsi Sulawesi Utara, yang dalam hal ini diwakili oleh Bapak Sekretaris Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Hilimi dan Kepala Seksi Analisa Statistik dan Laporan Keuangan Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Cahyo Nugroho.

Zainudin Hilimi menyampaikan bahwa LHP BPK atas pemeriksaan keuangan pemerintah daerah memuat temuan pemeriksaan. Setiap temuan dapat terdiri atas satu atau lebih permasalahan, yaitu berupa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Perbaikan atas temuan pemeriksaan dalam LHP disampaikan dalam bentuk rekomendasi. Setiap satuan/unit kerja (sebagai pihak auditi) mempunyai kewajiban untuk merespon rekomendasi tersebut dalam bentuk tindak lanjut sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, dan 5 Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017.

Jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi disampaikan oleh pejabat yang diperiksa dan/atau pejabat yang bertanggung jawab kepada BPK. Selanjutnya BPK menelaah jawaban tersebut untuk menentukan apakah tindak lanjut rekomendasi telah dilakukan sesuai dengan rekomendasi BPK. Hasil penelaahan diklasifikasikan dalam 4 (empat) status, yaitu : (1) tindak lanjut telah sesuai dengan rekomendasi; (2) tindak lanjut belum sesuai dengan rekomendasi; (3) rekomendasi belum ditindaklanjuti; dan (4) rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti.

Sedangkan Cahyo Nugorho memaparkan mengenai pengkonsolidasian data dan informasi keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang dilakukan untuk menghasilkan laporan keuangan pemerintah konsolidasian dan Laporan Statistik Keuangan Pemerintah atau Government Finance Statistics (GFS). Data dan informasi dari GFS perlu dioptimalkan untuk mendukung penguatan peran Kanwil DJPb sebagai Regional Chief Economist  sesuai inisiatif strategis Kementerian Keuangan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara
Gedung Keuangan Negara Manado Lt. 3 Jl. Bethesda No.8 Manado 95114
Tel: 0431-848444. Nomor Pengaduan: 081143802003

IKUTI KAMI

 

     

 

PENGADUAN

 

Search