Adaptif, perbaikan berkesinambungan, dan memperhatikan sumber daya manusia dan budaya merupakan beberapa prinsip penerapan Manajemen Risiko Pengelolaan Keuangan Negara. Saat ini penerapan manajemen risiko pada Kementerian Keuangan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.01/2021 yang merupakan perubahan dari aturan yang sebelumnya yaitu KMK 577/KMK.01/2019.
Sebagai bentuk adaptasi dan perbaikan yang berkesinambungan atas adanya perubahan peraturan, UPR Kanwil DJPb Sulawesi Utara menyelenggarakan Bimbingan Teknis Manajemen Risiko pada Kamis, 25 Agustus 2022 yang diikuti oleh seluruh pegawai. Pada kesempatan dimaksud, narasumber dari Bagian Kepatuhan Internal, Setdijen Perbendaharaan sebagai UPR-one menyampaikan poin-poin penting terkait perubahan proses manajemen risiko di Kementerian Keuangan.
Bimbingan teknis ini juga dilakukan sebagai perwujudan pengembangan budaya sadar risiko yaitu bentuk komitmen pimpinan serta komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko baik secara top-down maupun bottom-up.
"adanya kebijakan atau peraturan terbaru tentu saja memerlukan penyempurnaan dari sisi informasi dan pengetahuan bagi para pegawai yang akan menjadi ujung tombak dalam pengelolaan manajemen risiko di unit organisasi. Kami harap bimtek ini dapat meningkatkan kualitas penerapan manajemen risiko secara keseluruhan di Kanwil DJPb Sulawesi Utara," tutup Kepala Bagian Kepatuhan Internal, Izharul Haq, dalam sambutannya.