Kondisi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Regional Sulawesi Utara berada pada kondisi yang baik. Jika Pertumbuhan Ekonomi yoy dibandingkan antara Q1 dan Q2 2022, maka terdapat kenaikan, yaitu dari Q1 2022 sebesar 3,86% naik pada Q2 2022 menjadi 5,93%. Dibanding nasional, Pertumbuhan Ekonomi Sulawesi Utara masih di atas Nasional. Dimana pada Q2 2022, Pertumbuhan Ekonomi Nasional mencapai 5,44%.
Dari sisi Pemerintah, APBN dan APBD merupakan salah satu instrumen untuk mempengaruhi indikator kesejahteraan dan perekonomian. Untuk APBN, menutup bulan Juli 2022 telah merealisasikan belanja sebesar 50,83% dari alokasi anggaran, atau senilai 11,5T. Sedangkan APBD Konsolidasi, telah merealisasikan belanja sebesar 36,95% dari alokasi anggarannya, atau senilai 6,6T. Dilihat dari pendapatannya, APBN telah merealisasikan pendapatan sebesar 61,89%, atau senilai 2,8T. Sedangkan APBD Konsolidasi telah mencapai 49,22%, atau senilai 8,2T. Dari pendapatan dan belanja APBN, nilai defisit APBN Regional adalah 8,6T, sedangkan di sisi APBD Konsolidasi terdapat Silpa 1,8T.
Pada Pendapatan Daerah Konsolidasian periode sampai dengan Juli 2022, dapat dilihat bahwa sebagian besar pendapatan daerah ditopang oleh Transfer ke Daerah (TKD), yaitu dana yang ditransfer Pemerintah Pusat untuk membiayai Pemerintah Daerah. TKD Sulut sampai dengan Juli 2022 mencapai 7,2T. Nilai ini adalah 86,74% dari total Pendapatan Daerah.
Lebih dalam mengenai APBN, untuk pendapatan APBN didominasi oleh Pendapatan Pajak yang sampai dengan bulan Juli 2022 telah terealisasi 2,1T. Penerimaan pajak di Sulawesi Utara pada bulan Juli 2022 mengalami Pertumbuhan (YoY) sebesar 27,56% dengan penerimaan neto sebesar Rp 337,11
Miliar. Realisasi Penerimaan Pajak di bulan Juli di dominasi oleh PPh sebesar Rp 160,28 Miliar (47,55% dari penerimaan) diikuti oleh PPN sebesar Rp 150,01 Miliar (44,50% dari penerimaan). Sedangkan PBB secara m-to-m mengalami peningkatan yang tinggi dari bulan Juni ke Juli, yaitu 1,02M ke 21,94M.
Selain penerimaan Perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan program NIK sebagai NPWP bersamaan dengan Hari Pajak 14 Juli lalu. Program ini sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022 yang selaras dengan UU HPP. Masa transisi untuk penerapan secara penuh NIK sebagai NPWP, atau wajib pajak masih dapat menggunakan NPWP lama di layanan administrasi yang belum mengakomodir sampai dengan 31 Desember 2023. Dalam proses migrasinya diperlukan trigger dari wajib pajak untuk pendaftaran NIK sebagai NPWP tersebut.
Pendapatan APBN yang lain adalah dari bea dan cukai. Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara menyampaikan bahwa sampai dengan bulan Juli, pendapatan bea dan cukai telah terealisasi sebesar 96,15M. Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2022, maka di bulan Juli 2022 terdapat kenaikan pada pendapatan Cukai, dari semula 2,10M ke 3,74M. Pada bulan Juli ini terdapat penerimaan Cukai MMEA sebesar 1,5M yang didapat atas Sanksi Administrasi Berupa Denda Administrasi kepada Pengusaha Pabrik Barang Kena Cukai (produk Minuman Mengandung Etil Alkohol). Pendapatan lainnya adalah Bea Keluar dan Bea Masuk, Bea Keluar m-to-m mengalami kenaikan dari 1,92M ke 10,53M. Sedangkan Bea Masuk mengalami penurunan dari 164Jt ke 66Jt.
Selain dari Pajak dan Bea Cukai, Pendapatan APBN lain juga dibentuk dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatat total PNBP yang terealisasi sampai dengan Juli 2022 di Sulawesi Utara adalah sebesar 609,42M, atau 53,55% dari alokasi PNBP di APBN. PNBP di Sulut sampai dengan Juli, terdiri dari Pendapatan BLU (372,44 M) dan PNBP Lainnya (236,98M). BLU dengan PNBP tertinggi adalah RSUP Kandou (214,54M) dan Univ SamRat (88,04M). PNBP Lainnya tertinggi dari Satker Univ Negeri Manado (39,31M) dan Kesdam XIII/Merdeka (23,3M).
Setelah pendapatan APBN, beranjak ke belanja APBN. Direktorat Jenderal Perbendaharaan mencatatkan belanja APBN sampai Juli 2022 terealisasi sebesar 11,5T yang terdiri dari Belanja Pegawai 1,9T, Belanja Barang 1,6T, Belanja Modal 768M, Belanja Bansos 9M dan Belanja TKD di Sulut sebesar 7,2T. Secara Year on Year, Belanja Pegawai sampai dengan bulan Juli 2022 mengalami peningkatan dibanding sampai dengan bulan Juli tahun lalu, yaitu dari 1,8T di 2021 ke 1,9T di 2022. Hal ini dikarenakan adanya penambahan 50% Tukin pada pembayaran THR dan Gaji 13 di Tahun 2022. Belanja barang secara Year on Year mengalami penurunan, dari sampai dengan Juli tahun lalu sebesar 1,7T ke 1,6T di 2022. Secara persentase, jika dibandingkan Year on Year Belanja Barang, maka Realisasi 2021 sebesar 45,5% dari pagu dan realisasi 2022 sebesar 44,6% dari pagu. Selain itu, terdapat blokir Pagu bulan Juli 2022 yang mencapai 333M. Penurunan juga yang terjadi pada Belanja Modal. Belanja Modal sampai dengan bulan Juli 2022 menurun dibandingkan Belanja Modal sampai dengan bulan Juli 2021, dari 1,4T ke 768M. Belanja Modal sampai dengan bulan Juli direalisasikan antara lain berupa Belanja Modal dan Jaringan senilai 406M yang sebagian besar direalisasikan untuk pembangunan bendungan Kuwil. Lalu Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai 126M yang utamanya membiayai pembangunan Rumah Dinas, Sarana dan Prasarana, Serta Asrama Taruna beserta sarana pendukungnya. Selanjutnya untuk pembangunan Jembatan dan preservasi jalan di beberapa lokasi senilai 103M.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga mencatatkan belanja TKD APBN mengalir ke APBD di Sulawesi Utara telah mencapai 7,16T. TKD ini masuk sebagai pendapatan transfer di Pemerintah Daerah yang membentuk 86,74% pendapatan daerah. Total pendapatan daerah adalah sebesar 8,26T dengan realisasi Belanja sebesar 6,57T dan Pembiayaan sebesar 129M, maka di Daerah terbentuk SILPA sebesar 1,8T. Belanja yang telah terealisasi sebesar 6,57T dengan proporsi Belanja Pegawai mendominasi sebesar 48,76%, disusul Belanja Barang 23,73% dan Belanja Modal 13,62%. SiLPA sebesar 1,82 Triliun turun dari SiLPA bulan lalu (2,26T).
Terhadap penyaluran belanja APBN di Sulawesi Utara, Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara menyatakan terdapat tiga hal yang menjadi perhatian di bulan Juli 2022, yaitu pertama Pembayaran Gaji ke 13, kedua Migrasi Saldo Awal SAKTI, dimana SAKTI merupakan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi yang akan menggantikan aplikasi saat ini untuk digunakan oleh seluruh satuan kerja pengguna APBN, lalu yang ketiga adalah transaksi DIGIPay yang masih rendah di Sulawesi Utara, DIGIPay merupakan platform pembayaran pemerintah yang mempertemukan Satuan Kerja dan Supplier Barang dan/ Jasa dengan berbasis rekening pada bank yang sama.
Selanjutnya di Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara pada release ini mengangkat tema mengenai Rancangan Undang-Undang tentang Penilai. Yang menjadi perhatian bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang belum memiliki Undang-undang Penilai dikawasan Asia di era Pasar Global. Sampai dengan tahun ini RUU Penilai masuk dalam Prolegnas Tahun 2020 - 2024. Undang-Undang tentang Penilai ini diharapkan memberikan nilai untuk, pertama Mendukung Pembentukan Pusat Data Transaksi Properti, kedua Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara, ketiga Memberikan Kepastian Hukum & Perlindungan Hukum bagi Masyarakat, dan keempat Mendukung Upaya Pencegahan Krisis Ekonomi.
Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK) Manado, pada bulan Juli 2022 memberikan program agenda setting Kemenkeu berupa Kinerja Pendapatan dan Kebijakan Pembiayaan, Manfaat APBN, Hari Anak Nasional, dan Kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak. Selain itu, terdapat Program Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa. Pelaksanaan Program Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, Seri Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dimaksudkan untuk mendidik aparatur desa dan/atau pengurus BUMDes agar mampu melaksanakan konsep pengelolaan BUMDes, menerapkan konsep akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan BUMDes, dan mensimulasikan penyusunan laporan keuangan BUMDes. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pelatihan jarak jauh (PJJ) sejumlah 2 angkatan dengan target 30 peserta untuk tiap-tiap angkatan. Program lain dari BDK Manado adalah Pelatihan Penilai PBB-P2 dan BPHTB Pemkab Minut dan Pemkot Bitung.