Dalam rangka peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan, khususnya Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu tanggal 26 Juli 2023 telah dilaksanakan sosialisasi Anti Koruspi dan Pengendalian Gratifikasi yang bertema Peran Masyarakat dalam Peningkatan Budaya Integritas di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Kakanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani sebagai narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi tersebut menyampaikan terkait pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Landasan hukum pengendalian gratifikasi semua unit kerja yaitu Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019. Namun, untuk Kementerian Keuangan ada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 277/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 258/KMK.09/2022 tentang Juklak Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. Beberapa hal yang diatur dalam aturan itu antara lain Pegawai/Penyelenggara Negara Wajib Menolak Gratifikasi dan wajib melaporkan penolakan/penerimaan yang diterima dari para pemangku kepentingan.
Ibu Kakanwil menegaskan kembali bahwa atas layanan Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, seluruh pemangku kepentingan tidak boleh memberikan apapun yang bersifat gratifikasi sebagai contoh misalnya karena bapak ibu berkonsultasi diluar jam kerja dan merasa tidak enak kemudian mengirimkan pulsa ke pegawai yang bersangkutan, pegawai yang bersangkutan wajib menolak. Kita harus bersama-sama menjaga supaya gratifikasi ini tidak menjadi kebiasaan dan akhirnya menyuburkan korupsi.
Selain pengendalian gratifikasi, Ibu Kakanwil juga menyampaikan terkait penanganan pengaduan yang ada pada Lingkungan Kementerian Keuangan seperti Wise yang memiliki beragam saluran mulai dari saluran telepon sampai dengan pelaporan melalui Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang dapat dipilih apabila ingin melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai Kemenkeu termasuk adanya perlindungan pelapor apabila dibutuhkan. Beberapa hal yang dapat dilaporkan melalui Wise seperti dugaan penyalahgunaan wewenang, dugaan penerimaan uang, dugaan pemerasan maupun dugaan penyimpangan dalam perjalanan dinas maupun yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Harapannya setelah pelaksanaan sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat memahami terkait pengendalian gratifikasi dan penanganan pengaduan pada lingkungan Kementerian Keuangan dan mau berperan aktif seperti tidak melakukan gratifikasi atau melaporkan pegawai kami apabila terindikasi melakukan pelanggaran.