Manado (21/05) – Pada hari Selasa 21 Mei 2024, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara melakukan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan Kepabeanan dan Cukai. Pemusnahan dilaksanakan di 2 (dua) lokasi secara serentak yaitu di KPPBC Manado dan KPPBC Morowali.
Barang yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil tegahan dari serangkaian penindakan atas pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai yang dilakukan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun oleh Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara, KPPBC Manado, dan KPPBC Bitung. Barang-barang tersebut diantaranya: Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang Cukai, serta barang impor yang melanggar ketentuan Larangan dan Pembatasan (Lartas) baik barang bawaan penumpang atau melalui pos. Rangkaian penindakan tersebut adalah melakukan penegahan, kemudian proses penatausahaan barang hasil penindakan sampai dengan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas BMN tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dilakukan pemusnahan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Bapak Drs. Steven O. E. Kandow yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara serta beberapa instansi diantaranya: Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Komando Daerah Militer XIII/Merdeka, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Sulutenggomalut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggomalut, dan juga perwakilan dari Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Indonesis (ASPERINDO) Sulawesi Utara.
Erwin Situmorang, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Utara menyampaikan, “BMN yang akan dimusnahkan berupa Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Barang Larangan dan Pembatasan dengan estimasi nilai barang sebesar Rp2.502.049.220 (Dua Miliar Lima Ratus Dua Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Dua Puluh Rupiah) dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 2.949.469.661 (Dua Miliar Sembilan Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Satu Rupiah). Pemusnahan akan dilakukan dengan cara merusak barang secara fisik dalam hal ini dibakar, dihancurkan, atau ditimbun di dalam tanah guna menghilangkan nilai, fungsi dan kegunaan dari barang tersebut.
Hasil dari kegiatan pemusnahan ini tidak lepas dari sinergi baik antara DJBC dengan Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum yang senantiasa mendukung dalam pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Apresiasi juga diberikan kepada perusahaan jasa ekpedisi dan media massa yang selama ini turut mendukung pelaksanaan penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Erwin menambahkan, “Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senantisa melakukan pengawasan dalam rangka penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai atas arus lalu lintas barang yang masuk dan keluar Daerah Pabean serta peredaran Barang Kena Cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea dan Cukai dalam menjalankan fungsi Community Protector untuk terus menyampaikan kepada masyarakat luas terkait dampak negatif dari barang-barang ilegal terhadap keuangan negara dan perlindungan masyarakat.”