Manado- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara mengundang Rumah Sakit Daerah yang telah menerapkan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk mengikuti Workshop Kolaborasi dan Asistensi (KOAS) BLUD Tahun 2024.
Kepala Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo berkata "Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,", di Manado Selasa (28/5).
Dia mengatakan setiap kegiatan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat merupakan upaya yang sangat penting bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa, serta nasional.
Kegiatan Workshop Forum KOAS (Kolaborasi dan Asistensi) BLUD Tahun 2024 merupakan wujud kerja sama antara Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Utara dengan Rumah Sakit Daerah guna mendukung implementasi pengelolaan BLUD dalam rangka peningkatan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Saat ini terdapat 5 (lima) Rumah Sakit Daerah yang telah menerapkan pola keuangan BLUD yaitu: RSUD Liun Kendage Kab. Kep. Sangihe, RSUD Dr. Sam Ratulangi Tondano Kab. Minahasa, RSUD Maria Walanda Maramis Kab. Minahasa Utara, RSUD Kota Kotamobagu Kota Kotamobagu, dan RSUD Anugerah Kota Tomohon.
Materi mengenai Manajemen Risiko BLUD RS, Administrasi Perpajakan, dan Pengelolaan Aset Barang Milik Daerah (BMD) disampaikan dalam Workshop hari ini dengan narasumber berasal dari Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Kanwil DJP Suluttenggomalut, KPP Pratama Manado, dan Balai Diklat Keuangan (BDK) Manado.
Rumah sakit daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan layanan Kesehatan yang berkualitas dan efisien bagi masyarakat. Pada era yang terus berkembang ini, tantangan dan harapan terhadap layanan BLUD rumah sakit semakin tinggi.