Pembukuan Akrual Akun 425151 Pada SPM Gaji,
Mengapa Harus Ada Akun 219211?
Oleh : Dedi Setiadi
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntasi Pemerintah Pusat (PSAPP)
Dalam pelaksanaan anggaran belanja pegawai, khususnya pada proses pengajuan dan pencatatan SPM Gaji Induk, sering kali terjadi ketidaksesuaian antara pendapatan yang dicatat di basis kas dan kewajiban yang seharusnya dicatat di basis akrual. Salah satu contoh nyata adalah potongan sewa rumah dinas yang langsung masuk ke kas negara dan dicatat sebagai pendapatan (akun 425151). Padahal secara prinsip akuntansi akrual, pendapatan tersebut belum sepenuhnya menjadi hak pemerintah jika periode manfaatnya belum terjadi.
Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.05/2022 Pasal 4 ayat (1) huruf m: Menyebutkan bahwa salah satu ruang lingkup kebijakan akuntansi adalah kebijakan akuntansi pendapatan, termasuk pengakuan pendapatan berbasis akrual. Dalam sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual, pencatatan pendapatan dan kewajiban harus dilakukan secara tepat waktu dan sesuai dengan periode manfaat. Salah satu isu penting yang sering muncul dalam pembukuan gaji induk adalah hubungan antara akun 425151 dan 219211.
Masalah ini menjadi perhatian dalam telaah laporan keuangan. Terutama ketika akun 219211 – Pendapatan Diterima di Muka tidak muncul di neraca percobaan akrual. Padahal akun 425151 sudah tercatat di neraca kas. Ketidakhadiran akun 219211 dapat menyebabkan laporan keuangan menjadi tidak akurat dan berisiko menimbulkan temuan audit.
Sampai dengan penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025, masih terdapat 18 UAPPAW lingkup Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Barat yang tidak melakukan penjurnalan atas akun 425151. Padahal, di dalam kertas kerja telaah laporan keuangan sesuai PMK di atas, terdapat bagian khusus yang mengharuskan kita untuk melakukan pengecekan terhadap hal ini.
Pada kolom Pengecekan Jurnal Manual Akrual pada Modul GLP, dalam kertas kerja telaah laporan keuangan, terdapat pengecekan terhadap realisasi pendapatan sewa di neraca percobaan kas. Di mana jika terdapat akun 425131/425151/2/3 atau 42492X pada neraca percobaan kas, maka ada akun pendapatan sewa diterima di muka (219211) pada neraca percobaan akrual. Hal ini menegaskan bahwa pencatatan akrual untuk sewa diterima di muka harus dilakukan.
Ironisnya masih terdapat satker dan UAPPAW yang menganggap pencatatan akrual untuk pendapatan sewa diterima di muka (219211) pada neraca percobaan akrual, hanya untuk akhir tahun saja. Pendapatan sewa diterima di muka dilakukan penyesuaian secara tahunan dikarenakan adanya kewajiban melakukan pencatatan pendapatan diterima di muka secara akrual pada saat bulanan/akhir tahun. Hal ini dilakukan untuk melihat nilai realisasi dan sisa kewajiban atas pendapatan sewa diterima di muka. Jika masih tedapat sisa kewajiban, maka harus dilakukan jurnal balik pada akhir tahun. Apabila tidak dilakukan jurnal penyesuaian akhir tahun, maka akan terjadi kesalahan pada laporan keuangannya. Dalam praktik akuntansi berbasis akrual, pendapatan diakui saat hak atas pendapatan timbul, bukan saat kas diterima.
Apa Itu Akun 425151 dan 219211?
Akun 425151 digunakan untuk mencatat pendapatan dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (Tusi), seperti sewa rumah dinas, mess, dan asrama. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor S-7/PB/PB.6/2025 tanggal 11 Maret 2025 hal Penyampaian Pemutakhiran Akun Penerimaan Pembayaran Sewa Rumah Dinas/Negara, mulai tahun 2025 akun 425151 mulai digunakan. Sebelum tahun 2025, akun yang digunakan untuk mencatat transaksi ini adalah akun 425131. Saat ini akun 425131 digunakan untuk Pendapatan Sewa Tanah, Gedung, dan Bangunan terutama yang berkaitqan dengan properti investasi.
Akun 219211 adalah akun pendapatan diterima di muka, yang mencerminkan kewajiban pemerintah atas pendapatan yang belum menjadi hak secara akrual. Dalam sistem akuntansi berbasis akrual, pendapatan tidak boleh langsung diakui saat kas diterima, melainkan saat manfaat atau jasa telah diberikan. Secara umum, Akun ini digunakan dalam situasi berikut:
- Pendapatan diterima di muka, seperti sewa rumah dinas yang dibayar sebelum periode manfaat;
- Potongan gaji induk yang dilakukan sebelum bulan gaji berjalan (misalnya gaji Juli diajukan dan dipotong di bulan Juni);
- Pembayaran sewa tahunan atau bulanan yang dilakukan di awal periode.
Sebagai contoh jika SPM Gaji Induk bulan Juli diajukan pada bulan Juni, maka potongan sewa rumah dinas yang masuk ke kas negara harus dicatat sebagai pendapatan diterima di muka (219211) dalam laporan keuangan per 30 Juni.
Apakah Akun 219211 Muncul Otomatis di Aplikasi SAKTI? Tidak. Dalam aplikasi SAKTI, jurnal akrual harus dibuat secara manual melalui modul GL dan Pelaporan. Tanpa jurnal ini, akun 219211 tidak akan muncul, meskipun seharusnya ada.
Hasil monitoring pada aplikasi OMSPAN per tanggal 8 September 2025, masih ditemukan SPM gaji yang belum dilakukan koreksi akun sewa rumah dinas. Dari 1.192 SPM gaji yang memiliki potongan akun 425131, baru 472 SPM yang diajukan koreksi SPM dari akun 425131 ke akun 425151 kepada KPPN mitra satker. Sehingga masih menyisakan 720 SPM dari 104 satker yang belum dilakukan koreksi akun.
Apakah ada konsekuensinya bila kita tidak melakukan pencatatan akun 219211 sesuai ketentuan akrual? Tentu saja ada. Beberapa hal yang dapat dikemukakan adalah sebagai berikut:
- Laporan keuangan menjadi tidak akurat karena pendapatan sudah diakui, tetapi kewajiban tidak dicatat;
- Berisiko menimbulkan temuan audit karena tidak sesuai dengan prinsip akuntansi akrual;
- Menimbulkan ketidaksesuaian antara neraca kas dan akrual.
Akun 219211 akan hilang atau tidak muncul jika:
- Pegawai tidak memiliki potongan yang relevan;
- Pegawai sedang cuti di luar tanggungan negara;
- Pegawai meninggal dunia (gaji terusan tidak dikenakan potongan);
- Pegawai diberhentikan sementara (schorsing) atau hilang, tergantung status hukum dan administratifnya; dan
- Telah dilakukan jurnal manual pada modul GLP.
Penjelasan Hubungan Akun
Berikut adalah rincian dan peran dari masing-masing akun dalam Standar Akun Pemerintah:
- Akun 219211 - Pendapatan Sewa Diterima di Muka
Jenis Akun: Kewajiban (Utang) Jangka Pendek. Akun ini berada di Neraca.
Fungsi: Akun ini digunakan untuk mencatat uang sewa yang telah diterima dari penyewa, namun periode sewanya belum berjalan. Karena perusahaan/entitas belum memberikan "jasa" sewanya, maka uang tersebut dianggap sebagai utang kepada penyewa.
- Akun 425151 - pendapatan dari penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi (Tusi), seperti sewa rumah dinas, mess, dan asrama
Jenis Akun: Pendapatan - Laporan Operasional (LO). Akun ini berada di Laporan Operasional.
Fungsi: Akun ini digunakan untuk mengakui pendapatan sewa yang sudah menjadi hak perusahaan/entitas karena periode sewanya telah berjalan.
Kesimpulan sederhananya adalah sebagai berikut:
|
Kondisi Pembayaran |
Kapan Uang Diterima? | Apakah Akun 219211 Digunakan? |
|
Pembayaran di Muka |
Sebelum atau di awal periode sewa | YA, sebagai akun perantara (kewajiban) |
|
Pembayaran di Belakang |
Setelah periode sewa berakhir | TIDAK, pendapatan diakui secara langsung |
Jika akun 425151 muncul di neraca kas tetapi tidak ada akun 219211 di neraca akrual, maka:
- Satker perlu melakukan jurnal manual di GLP SAKTI untuk mencatat pendapatan diterima di muka;
- Perlu dicek apakah periode manfaat sewa sudah terjadi atau belum;
- Pastikan ada CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan) yang menjelaskan kondisi tersebut.
Di dalam aplikasi SAKTI, tidak ada proses otomatis di mana pencatatan akun pendapatan 425151 akan secara langsung memunculkan atau mengurangi saldo akun kewajiban 219211. Kedua proses ini merupakan dua langkah terpisah yang harus dilakukan oleh operator SAKTI.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk membuat jurnal manual akun 219211 di aplikasi SAKTI Modul GLP (General Ledger dan Pelaporan), yaitu:
- Login ke Aplikasi SAKTI
- Gunakan akun satker Anda untuk masuk ke aplikasi SAKTI.
- Pastikan Anda sudah berada di Modul GLP.
- Masuk ke Menu Jurnal Manual
- Pilih menu Jurnal Manual di dalam Modul GLP.
- Menu ini digunakan untuk mencatat transaksi yang tidak otomatis tercatat melalui modul lain atau tidak tersedia di menu Jurnal Penyesuaian Khusus.
- Isi Data Jurnal
- Tanggal Transaksi: Masukkan tanggal sesuai dengan waktu kejadian transaksi.
- Nomor Jurnal: Bisa diisi manual atau otomatis tergantung pengaturan.
- Deskripsi: Jelaskan transaksi secara ringkas.
- Akun: Masukkan akun 219211 (biasanya digunakan untuk akun utang atau kewajiban tertentu).
- Debet/Kredit: Tentukan posisi akun (debet atau kredit) sesuai dengan jenis transaksi.
- Nilai: Masukkan jumlah transaksi.
- Validasi dan Simpan
- Klik tombol Validasi untuk memastikan tidak ada kesalahan input.
- Jika valid, klik Simpan.
- Posting Jurnal
- Setelah disimpan, masuk ke menu Posting Jurnal.
- Pilih jurnal yang sudah dibuat, lalu klik Posting agar jurnal masuk ke buku besar dan mempengaruhi laporan keuangan.
Demikianlah sekelumit permasalahan terkait akuntansi akrual atas pendapatan sewa diterima di muka. Dalam sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual, pendapatan sewa rumah dinas yang dicatat pada akun 425151 harus diimbangi dengan pencatatan kewajiban pada akun 219211 jika pembayaran dilakukan sebelum periode manfaat. Ketertiban dalam melakukan pembukuan akan menentukan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan.
Ayo bersama kita tingkatkan kualitas laporan keuangan kita menuju Indonesia Emas 2045.

