Kinerja APBN s.d. 31 Agustus 2025 Provinsi Sumatera Barat
Overview Kinerja APBN per 31 Agustus 2025 dan Indikator Makro Ekonomi Regional Sumatera Barat
Kinerja pendapatan dan belanja negara di wilayah Sumbar hingga 31 Agustus 2025 masih selaras dengan target APBN TA 2025. Total Pendapatan Negara yang telah diperoleh di wilayah Sumatera Barat sampai 31 Agustus 2025 adalah sebesar Rp5,21 triliun atau tumbuh sebesar 13,67% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Adapun Belanja Negara telah direalisasikan sebesar Rp20,00 triliun, jumlah ini terkontraksi sebesar 9,04% dibanding periode yang sama tahun 2024.
Perekonomian Sumatera Barat terus menunjukkan performa positif pada triwulan II 2025. Laju pertumbuhan ekonomi Sumbar pada triwulan II-2025 mencapai 3,94% (yoy), di bawah pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12% (yoy). Ekonomi Sumatera Barat mengalami pertumbuhan didukung oleh tiga lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan tertinggi di banding lapangan usaha lain yaitu Informasi dan Komunikasi (9,51% yoy), Real Estate (8,31%), dan Jasa Lainnya (7,25%).
Pada Agustus 2025 untuk regional Sumatera Barat mengalami inflasi sebesar 2,89% (yoy), tercatat lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 2,31% (yoy). Secara bulanan, pada bulan Agustus 2025 tercatat inflasi sebesar 0,52% (mtm), lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar -0,08% (mtm).
Realisasi I-Account APBN Regional Sumatera Barat
Pendapatan Negara
Realisasi Pendapatan Negara di wilayah Sumatera Barat sampai 31 Agustus 2025 sebesar Rp5,21 triliun atau 67,84% dari target APBN tahun 2025 sebesar Rp7,68 triliun. Angka ini menunjukkan pendapatan negara di Sumatera Barat tumbuh positif sebesar 13,67% dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara komposisi, Pendapatan Negara didominasi oleh Penerimaan Perpajakan yang dipungut dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan porsi
74,55% atau sebesar Rp3,88 triliun.
Penerimaan pajak dalam negeri neto Provinsi Sumatera Barat sampai dengan Agustus 2025 tercatat sebesar Rp2,45 triliun. Penerimaan pajak dalam negeri bruto Provinsi Sumatera Barat tercatat sebesar Rp3,57 triliun. Adapun sektor Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib tercatat sebagai penyumbang penerimaan pajak terbesar di wilayah Sumatera Barat sebesar Rp561,63 milyar. Penerimaan perpajakan luar negeri mencapai Rp 1,43 triliun dan sudah melebihi target Rp411,55 miliar. Angka penerimaan perpajakan luar negeri meningkat drastis sebesar 485,83 Miliar dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan penerimaan perpajakan luar negeri utamanya berasal dari penerimaan Pajak Bea Keluar. Penerimaan Bea Keluar tercatat tumbuh drastis sebesar 560,36% (yoy) dengan realisasi sebesar Rp1,43 Triliun, yang didorong oleh meningkatnya volume ekspor CPO dan turunannya.
Pendapatan Negara di Sumatera Barat yang berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tercatat sebesar Rp1,33 triliun atau sudah mencapai 81,80% dari target 2025. Pendapatan PNBP sampai 31 Agustus 2025 mengalami peningkatan sebesar 7,23 (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang naik sebesar 19,22% (yoy) menjadi pendorong utama kenaikan PNBP sampai dengan akhir Agustus 2025 dengan realisasii tercatat sebesar Rp978,58 Miliar.
Belanja Negara
Total Belanja Negara di wilayah Sumbar sampai dengan 31 Agustus 2025 adalah Rp20,00 triliun atau terealisasi 60,56% dari pagu 2025 yang sebesar Rp33,02 Triliun. Belanja Negara terbagi atas dua komponen utama, yaitu Belanja Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh kantor- kantor vertikal Kementerian/Lembaga serta Transfer Ke Daerah (TKD) yang disalurkan melalui 6 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di Sumatera Barat. Pada tahun 2025, pagu untuk belanja APBN di Sumatera Barat mengalami mengalami penurunan 5,96%. Di tengah implementasi kebijakan efisiensi anggaran, kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Belanja Pemerintah Pusat
Belanja Pemerintah Pusat di Provinsi Sumatera Barat tercatat sebesar Rp6,12 Triliun atau terealisasi sebesar 53,03% dari pagu 2025 sebesar Rp11,55 Triliun. Belanja Pemerintah Pusat ini didominasi oleh Belanja Pegawai sebesar Rp3,76 Triliun atau 61,44% dari total Belanja Pemerintah Pusat keseluruhan. Belanja Pegawai ini telah terealisasi sebesar 69,79% dari total pagu 2025 yang sebesar Rp5,39 Triliun serta mengalami kenaikan sebesar 4,22% (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Belanja Barang sampai dengan 31 Agustus 2025 telah terealisasi sebesar Rp2,04 triliun atau 46,65% dari pagu 2025 yang sebesar Rp4,38 Triliun. Belanja Modal sampai dengan 31 Agustus 2025 telah terealisasi sebesar Rp294,07 Miliar atau 17,02% dari total pagu 2025 yang sebesar Rp1,72 Triliun. Belanja Bantuan Sosial sampai dengan 31 Agustus 2025 telah terealisasi sebesar Rp22,83 milyar atau 48,45% dari total pagu 2025 yang sebesar Rp47,12 Miliar. Penyaluran bansos diharapkan mendorong peningkatan daya beli masyarakat. Dengan daya beli yang terjaga, aktivitas konsumsi rumah tangga dapat tetap stabil serta mampu menjaga kesejahteraan kelompok rentan di Provinsi Sumatera Barat.
Belanja Transfer Ke Daerah
Sampai dengan 31 Agustus 2025, Transfer Ke Daerah (TKD) sudah disalurkan senilai Rp13,87 Triliun, atau sudah terealisasi 64,61% dari pagu 2025 sebesar Rp 21,47 Triliun. Realisasi Belanja TKD didominasi oleh komponen Dana Alokasi Umum (DAU) yang sebesar Rp10,02 triliun atau 72,28% dari total TKD. Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan kepada provinsi dan kabupaten/kota untuk membiayai berbagai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi, seperti belanja pegawai, dana pembangunan prasarana, serta dukungan untuk layanan publik di bidang pendidikan dan kesehatan. Dana Bagi Hasil yang telah disalurkan sampai dengan 31 Agustus 2025 mencapai Rp398,07 miliar atau sebesar 60,16% dari pagu 2025 sebesar Rp661,73 miliar dan realisasi ini mengalami kenaikan sebesar 71,74% (yoy). Kenaikan nilai salur ini seiring dengan implementasi Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik telah tersalurkan sebesar Rp106,17 milyar atau 10,18% dari pagu 2025 sebesar Rp1,04 triliun. DAK Fisik digunakan untuk membantu mendanai kegiatan fisik yang menjadi urusan daerah dan sesuai prioritas nasional, seperti air minum, sanitasi, konektivitas (jalan), industri kecil menengah, irigasi, perikanan, lingkungan hidup dan kehutanan, pariwisata, pendidikan (sekolah), dan kesehatan (layanan dan fasilitas kesehatan). DAK Nonfisik telah disalurkan sebesar Rp2,39 triliun atau sebesar 57,50% dari pagu 2025 sebesar Rp4,16 Triliun yang didominasi oleh pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Tunjangan Profesi Guru (TPG) bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalitas mereka, sehingga kualitas pendidikan dan pembelajaran di sekolah dapat ditingkatkan. TPG juga diharapkan dapat menjadi insentif bagi guru untuk terus mengembangkan diri dan meningkatkan kompetensi.
Dana Desa telah disalurkan sebesar Rp835,76 milyar atau sudah terealisasi sebesar 79,26% dari pagu 2025 sebesar Rp1,05 Triliun. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa. Dana Insentif Fiskal di Sumbar juga telah disalurkan sebesar Rp110,33 miliar atau 76,62% dari pagu 2025 sebesar Rp143,99 miliar. Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2025 diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar.
Realisasi I-Account APBD Konsolidasian Regional Sumatera Barat
Realisasi Pendapatan APBD Konsolidasian s.d. 31 Agustus 2025 Sebesar Rp16,62 triliun atau sudah mencapai 59,07% dari target yang sebesar Rp28,13 triliun. Pendapatan Daerah Sumatera Barat masih didominasi oleh dana Transfer Ke Daerah sebesar Rp12,82 triliun atau 77,16% dari total keseluruhan.
Realisasi Belanja Daerah s.d. 31 Agustus 2025 sebesar Rp14,52 Triliun atau 49,49% dari pagu 2025 sebesar Rp29,35 triliun. Belanja Daerah Sumatera Barat didominasi oleh Belanja Pegawai sebesar Rp8,59 Triliun atau 59,15% dari total belanja keseluruhan dan mengalami kenaikan sebesar 4,46% (yoy). Kebijakan fiskal tahun 2025 diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, yang bertujuan untuk menurunkan tingkat kemiskinan ekstrem dan meningkatkan pemerataan ekonomi, antara lain melalui upaya pengendalian inflasi dengan tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai program perlindungan sosial.

