Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian/APS)

Rencana Penarikan Dana Harian (RPD Harian/APS)

Rencana Penarikan Dana Harian yang selanjutnya disingkat RPD Harian atau APS adalah rencana penarikan kebutuhan dana harian yang memuat tanggal penarikan dana, jenis belanja, dan jumlah nominal penarikan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam rangka pencairan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang masuk dalam kategori transaksi besar.
Rencana Penarikan Dana Bulanan yang selanjutnya disingkat RPD Bulanan adalah rencana penarikan kebutuhan dana bulanan yang ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan satuan kerja dalam periode 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam DIPA.

 Dasar Hukum
  1. Undang-Undang No.1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  2. Peraturan Pemerintah No.39 tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah
  3. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBNPeraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 tentang Rencana Penarikan Dana, Rencana Penerimaan Dana, dan Perencanaan Kas
  4. Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  5. Nota Dinas Direktur Pengelolan Kas Negara Nomor ND-147/PB.3/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
  6. Surat Kepala KPPN Kotabumi Nomor S-127/WPB.08/KP.03/2021 tentang Penyampaian Rencana Penarikan Dana pada Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
 Ketentuan Umum
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan anggaran tahun 2021 melalui proyeksi kas yang lebih baik, Rencana Penarikan Dana (RPD) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.05/2017 diterapkan kembali dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Satuan Kerja (Satker) menyusun RPD bulanan sesuai dengan halaman III
  2. Satker merinci RPD bulanan ke dalam rencana pencairan dana sesuai tanggal jatuh tempo pembayaran.
  3. Berdasarkan RPD tersebut, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN.
  4. Satker dapat melakukan update/perubahan RPD sebelum pencairan.
  5. Apabila terdapat kebutuhan yang penting dan mendesak, dapat diajukan dispensasi RPD kepada Kepala KPPN.
 Perubahan Nilai Transaksi Besar dan Penyampaian RPD
Berdasarkan RPD Bulanan dalam Halaman III DIPA, Satker menyusun rencana pencairan dana berdasarkan nilai pembayaran serta menyampaikannya ke KPPN:
  1. Rp5 miliar s.d. Rp500 miliar, paling lambat 3 hari kerja sebelum pencairan;
  2. Di atas Rp500 miliar s.d. 1 triliun, paling lambat 5 hari kerja sebelum pencairan;
  3. Di atas Rp1 triliun, paling lambat 7 hari kerja sebelum pencairan;
nilai-rpd-2021.jpg
 Dispensasi Penyampaian RPD
 
Pemberian Dispensasi RPD Harian untuk kegiatan yang sifatnya Penting dan Mendesak :
  1. Penangguhan Bencana Alam
  2. Penangguhan Kerusuhan Sosial dan/atau Terorisme
  3. Operasi Militer dan/atau Intelejen
  4. Kegiatan Kepresidenan
  5. Transaksi mendesak lainnya yang disetujui Kepala KPPN

DISPENSASI RPD HARIAN
Dispensasi Permohonan RPD Penting & Mendesak (Lamp III) PMK 197/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan Penundaan SP2D (Lamp I) PMK 197/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
Surat Pernyataan RPD Penting & Mendesak (Lamp II) PMK 197/PMK.05/2017 DOWNLOAD DISINI
 Bentuk Pemutakhiran RPD
RPD Harian dapat di-update atau diubah paling lambat 1 hari kerja sebelum tanggal pencairan pada komponen:
  1. Nilai : dapat bertambah atau berkurang;
  2. Jenis Belanja : dapat diubah antar jenis belanja;
  3. Jatuh tempo : dapat dipercepat atau dimundurkan; dan
  4. Valuta : dapat berubah antar valuta IDR/USD/EUR/JPY.

RPD pada Aplikasi SAS

 RPD dan PPDH pada Aplikasi SAS

  1. Pada saat pertama kali membuka menu PPDH, secara otomatis data rencana penarikan dana (PPDH) terbentuk selama satu tahun (per bulan, per tanggal dan per jenis belanja) sesuai formula yang telah ditentukan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara (PKN) berdasarkan data halaman 3 DIPA.
  2. Data PPDH tersebut dapat disesuaikan oleh PPK sesuai kalender kegiatan masing-masing PPK per bulan, pertanggal dan jenis belanjanya.
  3. Total nilai akumulasi PPDH yang dibuat dari Januari /sd Desember 2021, tidak dapat melebihi total jumlah halaman 3 DIPA/Pagu dalam DIPA kecuali akun belanja 51,
  4. Sisa pagu per jenis belanja setelah dibuatkan PPDH per bulan, pertanggal dan per jenis belanja pada bulan Desember harus bernilai 0 (nol).
  5. Khusus PPDH bulan Januari s/d Maret, saat perekaman PPDH pertama kali agar dilakukan penyesuaian Realisasi dengan catatan bahwa, data SPP/SPM telah dilakukan pencatatan SP2Dnya.
  6. Data PPDH menjadi dasar untuk perekaman RPD/Renkas dengan nilai diatas Rp 5 milyar, jika dalam perhitungan PPDH tidak terdapat nilai Rp 5 milyar (kurang), maka dapat dilakukan edit kembali atas PPDH yang telah dibuat.
  7. Perekaman data RPD/Renkas, dibuat pada menu tersendiri (menu RPD/Renkas >5 Milyar).
  8. Setiap kali perekaman RPD/Renkas dengan nilai Rp 5 milyar atau lebih, maka akan dilakukan cek terhadap PPDHnya per tanggal RPD tersebut. Jika tidak ada/kurang, maka akan ditampilkan pesan ketersedian dana PPDH tersebut.
  9. Perubahan terhadap RPD/Renkas yang telah direkam, telah disesuaikan dengan ketentuan dalam surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-23/PB/2021.
  10. Setiap perubahan PPDH dan RPD, harus dikirimkan hari itu juga ke aplikasi SPRINT agar nilai PPDH dan RPD dapat terupdate pada sistem SPRINT yang nantinya akan menjadi validasi saat pengajuan SPM ke KPPN.

 RUH RPD/Renkas >5 Milyar pada Aplikasi SAS

  1. Untuk melakukan perekaman RPD/Renkas harian, pada level PPK menu RPD Harian >> RPD/Renkas > 5 Milyar, sebagaimana pada gambar dibawah ini :
    Pada perekaman RPD ini, sudah otomatis membaca data PPDH yang telah dibuat sebelumnya, jika tidak ditemukan PPDH atau RPD hari itu melebihi PPDH yang telah dibuat, maka muncul peringatan jika PPDH melebihi dan akan dilakukan update otomatis. Maka, operator juga harus menyesuaikan kembali PPDHnya.
  2. Jika PPK merupakan PPK Konsolidator, maka data RPD dari PPK lain akan terlihat pada menu ini dan dapat dilakukan perubahan oleh PPK Konsolidator.
    Validasi nilai RPD harus minimal 5 milyah rupiah tampilannya seperti di bawah ini :
    Validasi nilai RPD melebihi total PPDH hari itu per jenis belanja tampilannya seperti di bawah ini :
    Setiap perubahan yang dilakukan terhadap RPD/Renkas harian, harus dilakukan perubahan pada PPDH nya juga, kemudian dikirimkan ulang PPDH/RPD nya hari itu juga, supaya terupdate pada sistem aplikasi SPRINT.

 Pengiriman PPDH dan RPD ke KPPN (melalui SPRINT)

Untuk melakukan perekaman RPD/Renkas harian, pada level PPK menu RPD Harian-> Kirim PPDH/RPD ke KPPN, sebagaimana pada gambar dibawah ini :


Penjelasan :

  1. Pilih bulan Desember untuk pengiriman, hal ini untuk mengetahui Sisa Pagu Total dikurangi PPDHL total sudah 0 (nol), kalau belum 0 (nol), maka tidak bisa dilakukan pengiriman. Khusus akun 51 dikecualikan, meskipun pada bulan Oktober atau Desember telah minus, maka tetap dapat mebuat pengiriman PPDH.
  2. Pada text Sisa Pagu, jika pengisian data PPDH dari masing-masing PPK sudah benar, seharunya akan menjadi 0 (nol).
  3. Pengirman dapat dilakukan ke media lain, misal ke flaskdisk. Saat ini sudah terdefault ceklist bulan dari 1-12, maka file PPDH juga akan terbentuk sebanyak 12 file.
  4. Format file ADK bentukan hasil pengiriman tersebut dengan format :
    • rpdh_mm_yyyy_xxxxxx.LLAT
    • mm= bulan
    • yyyy= tahun
    • xxxxxx= kode satker
  5. Tombol ini digunakan untuk menerima data PPDH/RPD dari PPK, extensi file yang digunakan adalah .ppk, seperti gambar dibawah ini :
    • Pilih file dan klik tombol buka.
  6. Tombol Rekap PPK digunakan oleh PPK Konsolidator untuk membantu melihat data-data PPK yang telah mengirimkan data PPDH nya. Jika di klik, akan muncul data PPK sebagimana gambar dibawah ini :

 

 Alur RPD pada Aplikasi SAS

RPD-00sas.jpg

 Alur RPD pada Aplikasi SAKTI

 RPD-00sakti.jpg

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search