Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Permohonan Persetujuan TUP

Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAS, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.

 DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 PERSYARATAN

Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :

  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

 

 BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

 WAKTU PENYELESAIAN

2 (dua) hari kerja

 PROSEDUR

Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :

  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :

  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Barabai
      • Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
      • Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN

 Format dan Blangko

TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

Permohonan Perpanjangan TUP

PMK 190/PMK.05/2012

DOWNLOAD DISINI

Alur Pengajuan TUP Tunai

Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :

  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :

  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Barabai
      • Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
      • Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN

Prosedur TUP KKP

Alur Pengajuan TUP KKP

Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :

  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :

  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
      • KPPN : KPPN Barabai
      • Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
      • Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
  3. Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
  4. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
  5. Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
  6. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
  7. Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
  8. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search