Sebelum satker mengajukan SPM TUP ke KPPN, satker harus mengajukan Permohonan Persetujuan TUP terlebih dahulu. Setelah Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai sudah terbit, satker dapat menginput nomor surat tersebut ke aplikasi SAS, baru dilanjutkan merekam SPP TUP.
DASAR HUKUM
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERSYARATAN
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
BIAYA
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
WAKTU PENYELESAIAN
2 (dua) hari kerja
PROSEDUR
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Barabai
- Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
- Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
Format dan Blangko
TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP) |
||
Permohonan Perpanjangan TUP |
PMK 190/PMK.05/2012 |
Alur Pengajuan TUP Tunai
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Barabai
- Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
- Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN
Prosedur TUP KKP
Alur Pengajuan TUP KKP
Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :
- Surat Permohonan TUP dari KPA;
- Surat Pernyataan TUP dari KPA;
- Rincian Rencana Penggunaan TUP;
- ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS
Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS
Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :
- Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN
- Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
- Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
- Isi data KPPN di kolom kanan dengan :
- KPPN : KPPN Barabai
- Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
- Kota : Barabai, Hulu Sungai Selatan
- Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
- Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
- Isikan tanggal kegiatan
- Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
- Centang "Default" lalu klik SIMPAN
- Klik tombol Rincian untuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
- Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
- Klik tombol Rekam Data
- Isikan :
- Uraian kegiatan per-akun
- Jumlah item
- Satuan kegiatan
- Jumlah Rupiah
- Klik tombol Cetak untuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
- Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
- Otomatis ADK TUP (*.tup) akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
- Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM pada menu UP/TUP
- Jika sudah disetujui, Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
- Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP KKP ke KPPN