Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pembayaran SPM-LS Non Belanja Pegawai

Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah SPM langsung kepada Bendahara Pengeluaran atau Penerima Hak yang diterbitkan oleh PA/KPA atau pejabat lain yang ditunjuk atas dasar kontrak kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya.

 DASAR HUKUM

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 PERSYARATAN

Surat Perintah Membayar (SPM) dan ADK beserta Dokumen Pendukung sesuai Jenis SPM, yang disampaikan secara langsung maupun melalui sarana elektronik (eSPM) oleh satuan kerja.

Dokumen-dokumen Pendukung sebagaimana dimaksud di atas tercantum di penjelasan Jenis-jenis SPM di bawah.

 BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

 WAKTU PENYELESAIAN

SP2D terbit 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar

SPM-LS Non Kontraktual

 SYARAT & PROSEDUR SPM LS Non Kontraktual

SPM LS Non Kontraktual untuk :

  • Pembayaran Honorarium, baik honorarium rutin maupun insidentil (honor kegiatan)
  • Pembayaran Perjalanan Dinas
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga senilai di bawah 50 juta rupiah
  • Pembayaran sekaligus lunas kepada Pihak Ketiga yang menggunakan Kuitansi/Nota Pesanan/Faktur

Pengajuan SPM LS Non Kontraktual ke KPPN :

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
  4. Maksimum Pencairan (MP) dari aplikasi SAS untuk SPM yang dibayarkan dengan sumber dana PNBP

 SYARAT & PROSEDUR SPM Dana PNBP

SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan :

  1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN (untuk PNBP Terpusat)
  2. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
  3. Cetakan Maksimum Pencairan (MP) dari aplikasi SAS untuk SPM yang dibayarkan dengan sumber dana PNBP

 Kode SPM

SPM LANGSUNG NON BELANJA PEGAWAI (SPM-LS AKUN 52/53/57/58)

No

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

1

SPM-LS ke Bendahara

(Honor Rutin Bulanan)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa Honorarium ..... bulan ..... sesuai …. (SK/SPrin) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

2

SPM-LS ke Bendahara

(Honor Tidak Rutin)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa Honorarium kegiatan .... sesuai …. (SK/SPrin) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

3

SPM-LS ke Bendahara

(Perjalanan Dinas)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Lain-lain) berupa biaya perjadin sesuai …. (ST/SPD) No …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

4

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Non Kontraktual Sekaligus Lunas)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kuitansi/Faktur/Nota Pesanan) Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

52 (Bel. Barang), 53 (Bel. Modal), 58 (Bel. Lain-lain)

SPM-LS Kontraktual

 SYARAT & PROSEDUR SPM LS Kontraktual

Ketentuan :

  • Khusus untuk pembayaran yang barangnya belum diterima (misal : sewa gedung) harus melampirkan copy Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ) sesuai Lamp II PMK No. 145/PMK.05/2017
  • Untuk Jenis SPM-PNBP, SPM Pinjaman/Hibah Luar Negeri (P/HLN) diatur sesuai dengan SE yang masih berlaku.
  • Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH
  • Sesuai Pasal 36 PMK 190/PMK.05/2012, data perjanjian/kontrak disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya perjanjian/kontrak untuk dicatatkan ke dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.

Pengajuan SPM LS Kontrak ke KPPN :

  1. SPM-LS dalam rangkap 2 (dua)
  2. ADK SPM yang telah diinjeksi PIN oleh PPSPM
  3. Karwas Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  4. Karwas Realisasi Kontrak (dicetak dari Aplikasi SAS modul PPK)
  5. Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau bukti setor lainnya
  6. Maksimum Pencairan (MP) dari aplikasi SAS untuk SPM yang dibayarkan dengan sumber dana PNBP

 SYARAT & PROSEDUR SPM LS Dana PNBP

SPM untuk Belanja yang bersumber PNBP, dilengkapi dengan :

  1. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) yang sudah dilegalisasi oleh KPPN (untuk PNBP Terpusat)
  2. Khusus satker yang penerimaannya terpusat tidak melampirkan SSBP
  3. Perhitungan Maksimum Pencairan (MP) dari aplikasi SAS untuk SPM yang dibayarkan dengan sumber dana PNBP

 Kode SPM

SPM LANGSUNG NON BELANJA PEGAWAI (SPM-LS AKUN 52/53/57/58)

No

SPM

Jenis SPM

Jenis Bayar

Sifat Bayar

Uraian

Keterangan

1

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Kontrak Sekaligus Lunas)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …. , BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Persiapkan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)

2

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Uang Muka Kontrak)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., Jaminan Uang Muka Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Persiapkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Jaminan Uang Muka

3

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Termin Berjalan)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAKP Nomor …. Tanggal …. , BAP Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Persiapkan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan (BAKP) dan Berita Acara Pembayaran (BAP)

4

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Termin Terakhir)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) Termin ke … (I/II/III/dst.) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …. dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Persiapkan dan Berita Acara Pembayaran (BAP) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)

5

SPM-LS ke Pihak Ketiga

(Retensi)

07

1

4

“Pembayaran Belanja …. (Barang/Modal/Bansos/Lain-lain) sesuai …. (Kontrak/SPK) Nomor …. Tanggal …., BAP Nomor …. Tanggal …., BAST Nomor …. Tanggal …., Jaminan Pemeliharaan Nomor …. Tanggal …., dan sesuai SPP No…. Tanggal ……”

Persiapkan dan Berita Acara Pembayaran (BAP), Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Jaminan Pemeliharaan

SPM-LS Uang Muka Kontrak

 DASAR HUKUM

Dasar hukum pembayaran SPM Uang Muka Kontrak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 145/PMK.05/2017 tanggal 23 Oktober 2017 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Sebelum Barang/Jasa Diterima.

 Syarat Jaminan Uang Muka

SYARAT Jaminan Uang Muka antara lain :

  1. Menggunakan bahasa Indonesia.
  2. Diterbitkan oleh Penjamin yang berkedudukan atau memiliki perwakilan operasional di Indonesia.
  3. Masa berlaku surat jaminan paling singkat sampai dengan berakhirnya pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan dalam kontrak.
  4. Masa pengajuan klaim oleh penerima surat jaminan paling singkat 30 hari kalender setelah berakhirnya masa berlaku surat jaminan.
  5. Masa pembayaran dari penjamin kepada Penerima jaminan paling lama 14 hari kerja tanpa syarat setelah diterimanya pengajuan klaim dari penerima jaminan
  6. Nilai surat jaminan paling sedikit sama dengan nilai pembayaran kepada penyedia B/J
  7. Dalam pembayaran klaim mengacu kepada pasal 1832 KUH Perdata dengan mengesampingkan Pasal 1831 KUH Perdata.
  8. Memuat klausula bahwa surat jaminan bersifat Mudah Dicairkan Dan Tidak Bersyarat (Unconditional).
  9. Surat Jaminan dari Perusahaan Asuransi, Perusahaan Penjaminan, dan/atau Konsorsium telah dicatat produknya oleh dan mendapatkan izin dari OJK

Dalam hal terdapat addendum kontrak/perjanjian berupa perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan yang pengembalian uang mukanya belum lunas, dan/atau pekerjaan pemeliharaan, jaminan uang muka dan/atau jaminan pemeliharaan harus diganti/diperpanjang masa berlakunya paling singkat sesuai dengan perpanjangan jangka waktu penyelesaian pekerjaan dan/atau pekerjaan pemeliharaan tersebut setelah adendum kontrak/perjanjian.

Atas kontrak yang telah didaftarkan ke KPPN, jika terjadi kesalahan data maka untuk membenarkannya harus melalui perekaman addendum data dan disampaikan ke KPPN BUKAN langsung dilakukan UBAH

 SYARAT & PROSEDUR SPM-LS Uang Muka Kontrak

SPM uang muka diajukan ke KPPN setelah sebelumnya data kontrak disampaikan ke KPPN, yaitu 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.

SPM Uang muka diajukan ke KPPN dengan dilampiri :

  1. Hardcopy SPM
  2. ADK SPM.
  3. Karwas Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK).
  4. Realisasi Kontrak (cetak dari aplikasi SAS modul PPK, sama seperti karwas kontrak).
  5. Fotokopi jaminan uang muka pekerjaan konstruksi dilegalisir PPSPM (Jaminan UM harus sesuai dengan format jaminan uang muka).

Uraian SPM Uang Muka :

Pembayaran Belanja Modal berupa Uang Muka Kerja (…%) Pekerjaan … (diisi nama pekerjaan) Sesuai SPK/Kontrak Nomor … Tanggal …., SPMK Nomor …. Tanggal ….., BAP Nomor ….. Tanggal ….. , Jaminan Uang Muka Kerja PT. …. Nomor …… Tanggal ……. , SPP Nomor …… Tanggal ……….

 Penatausahaan Jaminan Uang Muka oleh Satker

Penatausahaan Jaminan Uang Muka :

  1. Jaminan yang berupa surat Jaminan Uang Muka dan SPKPBJ menjadi lampiran dalam pengajuan tagihan pembayaran dari penyedia barang/ jasa kepada PPK.
  2. Jaminan sebagaimana dimaksud di atas menjadi lampiran dalam pengajuan SPP oleh PPK kepada PPSPM.
  3. PPSPM melakukan pengujian atas keaslian dan keabsahan Jaminan & SPKPBJ dengan cara sebagai berikut :
    1. bentuk jaminan berupa surat jaminan :
      • konfirmasi secara tertulis kepada Penjamin; atau
      • konfirmasi melalui laman resmi yang disediakan oleh Penjamin; dan
    2. bentuk jaminan berupa SPKPBJ, konfirmasi kepada penyedia barang/ jasa.
  4. Terhadap surat jaminan dan SPKPBJ yang telah dilakukan pengujian, PPSPM melakukan :
    1. Penyimpanan dan penatausahaan terhadap :
      • asli Jaminan Uang Muka;
      • asli Jaminan Pemeliharaan;
      • asli SPKPBJ; danjatau
      • fotokopi Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran; dan
    2. Penyampaian kepada KPPN sebagai lampiran SPM, terhadap:
      • asli Jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran;
      • fotokopi Jaminan Uang Muka; dan/ atau
      • fotokopi Jaminan Pemeliharaan.

 Daftar Perusahaan Penerbit Asuransi yang Disetujui

Untuk melihat daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship dan Perusahaan Penjaminan yang Telah Memperoleh Izin dari Menteri Keuangan atau dari OJK, silahkan klik link di bawah ini  :

 

 Blangko

UANG MUKA KONTRAK & PEMBAYARAN SEBELUM BARANG/JASA DITERIMA

Surat Pernyataan dari Penerbit Jaminan

Lamp A – PMK 145/PMK.05/2017

DOWNLOAD DISINI

Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa (SPKPBJ)

Lamp B – PMK 145/PMK.05/2017

DOWNLOAD DISINI

Surat Penetapan Nilai Pengembalian Kepada Negara (SPNP)

Lamp C – PMK 145/PMK.05/2017

DOWNLOAD DISINI

Surat Permintaan Pencairan/Klaim Surat Jaminan (SPPKSJ)

Lamp D – PMK 145/PMK.05/2017

DOWNLOAD DISINI

Surat Perintah Penyetoran Pengembalian (SP3)

Lamp E – PMK 145/PMK.05/2017

DOWNLOAD DISINI

 

SPM-LS Pengembalian

 SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian Pajak/Cukai/PBB/BHPTB/Imbalan Bunga (IB)

SPM Pengembalian/Restitusi Pajak/Bea dan Cukai/PBB/ BPHTB/ Imbalan Bunga (IB) dilengkapi dengan:

  1. Surat Keputusan Pengembalian/ Restitusi Pajak/ Imbalan Bunga (IB) dari Kantor Pelayanan Pajak/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPP/KPBC).

 SYARAT & PROSEDUR SPM Pengembalian PNBP

SPM Pengembalian PNBP dilengkapi dengan :

  1. Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
  2. Surat Persetujuan Pembayaran Pengembalian

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search