Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN

Penyelenggaran administratrasi pembayaran penghasilan PPNPN harus menggunakan Aplikasi SAS. Perekaman/perubahan elemen data pada Aplikasi SAS meliputi data identitas PPNPN, surat keputusan/perjanjian kerja/kontrak PPNPN, jumlah penghasilan dan data keluarga. Pembayaran penghasilan PPNPN setiap bulan dibuat dalam suatu Daftar Pembayaran Penghasilan PPNPN dari Aplikasi SAS.

 DASAR HUKUM

  1. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN
  2. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN
  3. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-22/PB/2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN
  4. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-15/PB/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-31/PB/2016 Tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan Bagi PPNPN Yang Dibebankan Pada APBN

 PERSYARATAN

Syarat Pengajuan SPM Penghasilan PPNPN :

  1. SPM-LS PPNPN 2 (dua) rangkap
  2. ADK SPM yang sudah diinject PIN oleh PPSPM
  3. ADK PPNPN (*.npn)
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani KPA/PPK
  5. Daftar rekening penerima pembayaran (Cetakan Lampiran SPM)
  6. Daftar pembayaran gaji PPNPN (Dicetak dari Aplikasi SAS user PPK menu PPNPN)
  7. SSP PPh Pasal 21 (dalam hal terdapat potongan PPh Pasal 21)

 BIAYA

Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

 WAKTU PENYELESAIAN

  • 1 (satu) jam setelah seluruh persyaratan dilengkapi dengan benar
  • SP2D PPNPN Induk diterbitkan (diberi tanggal) pada awal bulan berikutnya

 PROSEDUR

  1. Pengajuan SPM sebelumbulan pembayaran
  • SPM diajukan pada tanggal 21 s.d. 26 sebelum bulan dilakukan pembayaran.
  • Diharapkan agar dibayarkan langsung ke rekening PPNPN agar dapat diterima langsung oleh PPNPN tanpa terkendala hari libur pada hari pertama bulan berkenaan.
  • Menggunakan kode Jenis SPM :
    • Aplikasi SAS : 54 (Penghasilan PPNPN Induk)
    • Aplikasi SAKTI : 217 (Penghasilan PPNPN Induk)
  1. Pengajuan SPM padabulan pembayaran
  • SPM diajukan mulai awal hari kerja bulan berikutnya sampai dengan tanggal 10 bulan berikutnya.
  • Khusus untuk PPNPN yang telah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan dapat dibayarkan pada bulan berkanaan, pengajuan SPM paling lambat tanggal 10 bulan berkenaan.
  • Menggunakan kode Jenis SPM :
    • Aplikasi SAS : 55 (Penghasilan PPNPN Susulan)
    • Aplikasi SAKTI : 227 (Penghasilan PPNPN Susulan)

 Format dan Blangko

SURAT PERNYATAAN TGG JAWAB MUTLAK (SPTJM)

SPTJM Pembayaran Penghasilan PPNPN

PER-8/PB/2019

DOWNLOAD DISINI

Pembayaran Gaji PPNPN

Pengertian PPNPN

Yang dimaksud dengan PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang penghasilannya dibebankan pada APBN.

PPNPN dikelompokkan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:

  1. Diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, antara lain :
    1. Wakil Menteri yang berasal dari Non Pegawai Negeri
    2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
    3. Hakim Ad Hoc yang berasal dari Non Pegawai Negeri
    4. Staf Khusus non pegawai negeri pada Kementerian Negara/ Lembaga;
    5. Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga nonstructural;
    6. Dokter/Bidan PTT;
    7. Dosen/Guru Tidak Tetap;
    8. PPNPN lainnya yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan penghasilannya bersumber dari APBN.
  2. Diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam rangka pengadaan barang/jasa.
    1. Tenaga Ahli/Konsultan untuk memenuhi kebutuhan jasa penelitian/konsultasi pada Kementerian Negara/ Lembaga;
    2. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti pada satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor;
    3. PPNPN lainnya yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK dalam rangka pengadaan barang dan jasa, serta penghasilannya bersumber dari APBN.

Perbedaan dari kedua jenis PPNPN tersebut adalah cara pembayarannya, yaitu PPNPN yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian disetarakan dengan PNS yaitu pada hari pertama bulan berkenaan dan penghasilan PPNPN yang diangkat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen mengikuti prinsip pengadaan barang/jasa yaitu pembayaran dilakukan setelah barang/jasa diterima.

Dalam hal ini, PPNPN tidak termasuk :

  1. Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
  2. Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.

Pembayaran Penghasilan PPNPN

Pembayaran Penghasilan PPNPN :

  • Pembayaran penghasilan PPNPN dilakukan setiap bulan dan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya.
  • Pembayaran penghasilan bagi PPNPN yang diatur dalam PER-31/PB/2016 adalah penghasilan PPNPN yang dibebankan pada APBN, tidak termasuk pembayaran tunjangan kinerja PPNPN.
  • Dalam hal terdapat penghasilan yang telah menjadi hak PPNPN bulan-bulan sebelumnya yang belum dibayarkan, maka pembayarannya dapat dirapel.
  • Penghasilan PPNPN dibayarkan setiap bulan sesuai dengan surat keputusan / perjanjian kerja/ kontrak dan/atau peraturan perundang-undangan.
  • Prinsip umum pembayaran PPNPN :
    1. Penghasilan PPNPN dibayarkan pada bulan berikutnya;
    2. Penghasilan PPNPN dapat dibayaran pada bulan berkenaan setelah mendapat persetujuan Dirjen Perbendaharaan.
    3. Pembayaran penghasilan PPNPN yang dilakukan sebelum penyelesaian pelaksanaan tugas harus disertai SPTJM.

Kode SPM PPNPN

Untuk

Jenis SPM

Jenis Pembayaran

Sifat Pembayaran

Akun Potongan

Uraian SPM

PPNPN Induk

54

Penghasilan PPNPN Induk

1

Pengeluaran Anggaran

4

Pembayaran Langsung

999.99.440780.

811141

(BPJS)

“Pembayaran Belanja Barang berupa Penghasilan PPNPN bulan ..................... Tahun….... untuk ....… orang berdasarkan SK/SPK Nomor… Tanggal… sesuai SPP No…. Tanggal ……”

PPNPN Susulan

 

55

Penghasilan PPNPN Susulan

1

Pengeluaran Anggaran

4

Pembayaran Langsung

999.99.440780.

811141

(BPJS)

“Pembayaran Belanja Barang berupa Penghasilan PPNPN Susulan bulan ..................... Tahun….... untuk ....… orang berdasarkan SK/SPK Nomor… Tanggal… sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

Pembayaran Lembur PPNPN

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.05/2017 Tentang Tata Cara Pembayaran Uang Lembur Dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, Dan Pramubakti

Yang Berhak Menerima

Yang berhak menerima Uang Lembur PPNPN :

  1. Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Yang meliputi :
      1. Staff Khusus/Staff Ahli Non ASN pada Kementerian/Lembaga;
      2. Komisioner/Pegawai Non ASN pada Lembaga Non Struktural;
      3. Dokter/bidan pegawai tidak tetap;
      4. Dosen/guru tidak tetap;
      5. Pegawai Non ASN Lainnya yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang.
    • Tidak termasuk :
      1. Pegawai Non ASN yang bekerja pada BLU (Badan Layanan Umum) yang uang lembur dan uang makan lemburnya dibayarkan melalui Pendapatan BLU (Badan Layanan Umum).
  2. Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti
    • Dengan syarat :
      1. Pengangkatannya berdasarkan perjanjian kerja/kontrak kerja dengan kuasa pengguna anggaran/PPK/kepala kantor/kepala satuan kerja untuk jangka waktu tertentu melaksanakan tugas dalam rangka mendukung kegiatan operasional instansi pemerintah, dan dibiayai dari APBN.
      2. Ada klausul tentang pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur yang tercantum dalam perjanjian kerja/kontrak.
    • Tidak termasuk :
      1. Outsourcing dan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti pada satker BLU.

Syarat Pembayaran

  1. Syarat Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN :
    1. Pengangkatannya berdasarkan perJanjian kerja/kontrak kerja antara Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti dengan KPA/PPK/Kepala Kantor/Kepala Satker
    2. Terdapat klausul pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur dalam perjanjian kerja/kontrak kerja.
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dengan ketentuan :
    1. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diberikan kepada Pegawai Non-ASN yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang.
    2. Mendapat Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL) yang dibuat bulanan atau hari-hari tertentu saat melakukan kerja lembur.
    3. Contoh format SPKL dapat diunduh DISINI.
    4. Melakukan Kerja Lembur paling sedikit 1 jam penuh.
    5. Besaran Uang Lembur PPNPN diberikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Standar Biaya Masukan (SBM).
    6. PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur pada hari libur kerja, dapat diberikan Uang Lembur sebesar 200% dari besaran Uang Lembur sesuai dengan ketentuan SBM.
    7. Kepada PPNPN yang melaksanakan Kerja Lembur paling sedikit 2 jam berturut-turut diberikan Uang Makan Lembur yang besarnya sesuai dengan ketentuan SBM.
    8. Uang Makan Lembur diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.

Tata Cara Pengajuan

Ketentuan Pembayaran Lembur PPNPN :

  1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur didasarkan pada SPKL dan Daftar Hadir Lembur.
  2. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya.
  3. Khusus untuk Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun.
  4. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur diberikan dalam batas pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA satuan kerja berkenaan menggunakan akun 521111.
  5. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening PPNPN atau melalui rekening bendahara pengeluaran.
  6. Permintaan pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus.
  7. Potongan Pajak Penghasilan atas pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Lembur kepada PPNPN dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan.

Lampiran SPP LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (dari PPK ke PPSPM) :

  1. Daftar Pembayaran Perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  2. Rekapitulasi daftar pembayaran perhitungan Uang Lembur dan Uang Makan Lembur;
  3. Surat Perintah Kerja Lembur;
  4. Daftar Hadir Kerja selama 1 (satu) bulan;
  5. Daftar Hadir Lembur;
  6. Daftar Nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima; dan
  7. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh).

Lampiran SPM-LS Pembayaran Lembur dan Uang Makan Lembur PPNPN (yang Disampaikan ke KPPN) :

  1. SPM 2 Lembar
  2. Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh);
  3. Daftar nominatif, untuk yang lebih dari 1 (satu) penerima;
  4. ADK SPM

Uraian SPM :

Pembayaran Belanja ….. berupa Lembur dan Uang Makan Lembur [Pegawai Non-ASN, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, atau Pramubakti] bulan ……. Sesuai SPKL No. ….. Tanggal ….. SPP No. …. Tanggal …..

Potongan Penghasilan PPNPN

Potongan Penghasilan PPNPN

Potongan Penghasilan PPNPN terdiri atas potongan PPh Pasal 21 dan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS). Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, maka ditetapkan juga pemotongan iuran jaminan kesehatan nasional (JKN) pada penghasilan tetap Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dengan batas bawah penghasilan sebesar upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi. Menindaklanjuti hal tersebut, Direktorat jenderal perbendaharaan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-15/PB/2020 tentang  tentang Tata Cara Pembayaran Penghasilan bagi PPNPN yang Dibebankan pada APBN untuk kemudian dilakukan pemotongan langsung iuran JKN bagi PPNPN melalui Surat Perintah Membayar (SPM).


Adapun besaran iuran JKN bagi PPNPN ini berlaku :

  1. batas atas sebesar Rp 12.000.000
  2. batas bawah sebesar upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi.


Jika besaran penghasilan PPNPN di bawah upah minimum maka ada dua kondisi yaitu:

  1. satker melakukan pendaftaran dan pemotongan iuran JKN setelah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan
  2. apabila terdapat PPNPN yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum Kabupaten/Kota/Provinsi dan PPNPN tersebut menjadi peserta JKN Penerima Upah, maka atas penghasilan tetap PPNPN tersebut dipotong sebesar 1% dengan dasar perhitungan adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota/Provinsi.


Dalam hal terdapat penghasilan PPNPN yang baru pertama kali dibayarkan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel), potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) pertama kali dikenakan terhadap penghasilan 1 (satu) bulan terakhir. Sedangkan apabilan pembayaran penghasilan untuk beberapa bulan sekaligus (rapel) bagi PPNPN yang pada bulan sebelumnya pernah dibayarkan oleh satker berkenaan, potongan Iuran Jaminan Kesehatan (BPJS) dikenakan terhadap penghasilan setiap bulan.

Pembayaran penghasilan kepada PPNPN dilaksanakan secara Langsung (LS) kepada rekening PPNPN secara giral dengan menggunakan SPM-LS (tidak diperbolehkan lagi menggunakan dana UP/TUP).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search