Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Marketplace & Digipay

Digipay merupakan sistem aplikasi pembayaran digital menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account dikembangkan oleh Kemenkeu bekerjasama dengan Bank Himbara (BRI, Mandiri, dan BNI). Ekosistemnya terbentuk dari Satker pengelola Uang Persediaan APBN dan vendor/toko/warung/UMKM dengan berbasis rekening pada suatu bank yang sama.

Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu sistem.

Dasar Hukum

Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan Melalui Sistem Marketplace dan Digital Payment Pada Satuan Kerja

 Pengertian
  • Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
  • Digital Payment atau DIGIPay adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.

 Manfaat & Esiensi DIGIPay

  1. Satker
  • Otomatisasi & esiensi (seluruh proses dijalankan secara otomatis)
  • Integrasi pengadaan, pembayaran, perpajakan, & pelaporan
  • Simplikasi SPJ (platform menghasilkan dokumen SPJ)
  • Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel)
  1. Vendor atau UMKM
  • Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment)
  • Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing)
  • Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra)
  1. Bank
  • Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay)
  • Layanan bagi targeted segment
  • Brand mitra pemerintah
  1. Ditjen Perbendaharaan
  • Manajemen likuiditas yang lebih esien (saldo kas termonitor)
  • Perencanaan kas yang lebih efektif
  • Data analytics
  1. Auditor/APH/DJP
  • Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker – vendor)
  • E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit)
  • Memastikan kepatuhan wajib pajak

 

 

 

 

Management User Digipay-Marketplace

 

 Alur Digipay-Marketplace

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search