Dalam rangka mendukung reformasi, transformasi, dan digitalisasi Sistem Perbendaharaan serta meningkatkan branding image Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menetapkan Value InTress yang merupakan akronim dari Integrity, Teamwork, Responsive, Elaborative, Smart, dan Service.
Value InTress merupakan nilai-nilai yang bersifat outward looking, yang bertujuan untuk memvisualisasikan semangat transformasi dan reformasi sistem perbendaharaan serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi stakeholders dan perekonomian Indonesia.

Makna Value InTress
1. Integrity
Konsintensi dalam perkataan, perbuatan maupun tingkah laku dengan berlandaskan pada nilai dan kode etik, serta melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
2. Teamwork
Menjunjung tinggi sinergi dengan internal Kemenkeu Satu dan stakeholders dalam mengawal pengelolaan keuangan negara.
3. Responsive
Mempunyai daya tanggap yang cepat, tepat, dan selalu adaptif dalam menghadapi perubahan.
4. Elaborative
Mengembangkan pemahaman sebagai Treasurer sehingga mampu memberikan nilai tambah dan manfaat terutama untuk kesejahteraan masyarakat.
5. Smart
Selalu bekerja cerdas dan berlandaskan pada data dalam pengambilan keputusan dengan mengoptimalkan teknologi informasi yang terintegrasi.
6. Service
Memberikan layanan yang cepat, akurat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pemangku kepentingan dengan penuh dedikasi dan tetap berpegang teguh pada prinsipprinsip dan peraturan yang berlaku.
Hubungan Value InTress Dengan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan
Nilai dan Semangat Transformasi DJPb terejawantahkan dalam value InTress merefleksikan nilai-nilai Kementerian Keuangan.

Tata Cara Penulisan dan Bentuk Value Intress
Implementasi Visualisasi Value InTress
1. Implementasi visualisasi InTress dalam bentuk ucapan dan gerakan
Diucapkan bersamaan dengan jargon HAnDAL untuk mengawali, mengakhiri, dan/atau pada pelaksanaan kegiatan pertemuan/forum yang bersifat internal dan eksternal, yang dilaksanakan unit Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

2. Implementasi visualisasi InTress pada Media Tulis/Cetak
Dapat berupa template slide paparan, laporan (misalnya KFR, RPA, SBS, dll), leaflet, banner atau poster, spanduk atau backdrop kegiatan, kaos kegiatan, pakaian olahraga, topi, kalung nametag, dan lain-lain.
3. Implementasi pada Media Sosial
Berupa penggunaan visualisasi DJPb dan InTress sebagai profile picture media sosial resmi unit kerja dan website resmi unit kerja DJPb, serta penggunaan tagar #InTress pada media sosial resmi DJPb dan media sosial pegawai pada postingan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi DJPb.
4. Implementasi visualisasi InTress dalam bentuk ikon pada image building
Penggunaan icon InTress pada gedung/bangunan bagian muka, backdrop Front Office/Customer Services, papan nama kantor, signage atau neon box, dan lain-lain.
Referensi
Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND-3332/PB.1/2023 tanggal 23 Oktober 2023 hal Implementasi Value InTress Direktorat Jenderal Perbendaharaan


