Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pendaftaran Kontrak

Dalam rangka pelaksanaan pembayaran yang bersifat kontraktual, Satker wajib mendaftarkan data kontrak dilakukan paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN. Data kontrak dimaksud meliputi : Informasi Umum, Informasi Khusus, dan Informasi Pembebanan.

 Dasar Hukum

Perdirjen Perbendaharaan No. 58/PB/2013 tentang Pengelolaan Data Supplier dan Data Kontrak Dalam Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara

 Ketentuan Pendaftaran Data Kontrak

  • Satker wajib mendaftarkan data kontrak ke KPPN Barabai paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak/SPK ditandatangani untuk dicatat ke dalam database SPAN.
  • Pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas 50juta wajib merekam data kontrak di SAS
  • Pengadaan barang/jasa yang pembayarannya dengan termin/tahapan wajib merekam data kontrak di SAS tidak mengikat nilai berapapun
  • Pendaftaran data kontrak dilakukan mengacu pada 1 (satu) nomor kontrak tertentu.
  • Dalam hal suatu data kontrak terdiri dari beberapa mata uang, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing jenis mata uang.
  • Dalam hal data kontrak dibayarkan melalui beberapa kantor bayar, pendaftaran dilakukan untuk masing-masing kantor bayar.

 Elemen Data Kontrak

  1. Informasi Umum, memuat informasi umum terkait identitas rekanan dan data kontrak, meliputi :
  1. Nomor kontrak,
  2. mata uang,
  3. tanggal kontrak,
  4. nama pekerjaan,
  5. penyedia barang/jasa, dan
  6. data supplier (nama supplier, NPWP, tipe supplier, nama bank, dan nomor rekening yang digunakan yang digunakan sebagai tujuan pembayaran).
  • Informasi Khususmeliputi :
  1. Line Kontrak (Baris), Digunakan untuk mencatat perbedaan parameter untuk elemen data kontrak terkait Cara Penarikan
  2. Jadwal Pembayaran, Digunakan untuk mencatat nilai dan waktu dari rencana angsuran
  • Informasi Pembebanan : memuat data BAS yang menjadi dasar pembebanan dan pencadangan Pagu DIPA.

 Tipe Kontrak

Tipe-tipe Kontrak :

  1. Kontrak Tahunan (Annnual Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode /tahun anggaran yang sama.
  2. Kontrak Tahun Jamak (Multy Year Contract) : Kontrak yang tanggal mulai dan berakhirnya kontrak berada dalam periode/ tahun anggaran yang berbeda.
  3. Komitmen Tahunan Kontrak Tahun Jamak (Release Multi-year Contract) : Pembuatan komitmen tahunan atas kontrak jangka panjang tertentu dengan mengacu pada alokasi dalam DIPA untuk pekerjaan dalam kontrak dimaksud.

Format Nomor Kontrak (CAN) dari SPAN :
Tipe Kontrak/Kode KPPN.Nomor PO/ Release/ Addendum

Contoh :

Tipe kontrak

Contoh Format ADK

Tahunan (annual)

A/116.4/0/0

Addendum Tahunan ke-1

A/116.4/0/1

Jamak (multiyears)

M/116.4/0/0

Addendum Multiyears ke-3

M/116.4/0/3

Release Multi Year ke-1

A/116.4/1/0

Addendum release ke-1

A/116.4/1/1


Keterangan :
M : Multiyears (jamak)
116 : Kode KPPN Barabai
4 : Nomor Purchase Order (PO) didapatkan dari sistem SPAN

 Syarat Pendaftaran Data Kontrak

Data kontrak direkam melalui Aplikasi SAS, menggunakan user PPK. Penyampaian Data kontrak dilakukan melalui espm.kemenkeu.go.id di menu Kontrak dengan melampirkan :

  1. ADK Kontrak dari SAS
  2. Resume Kontrak dari SAS
  3. Karwas kontrak dari SAS
  4. Karwas Realisasi Kontrak dari SAS

Kriteria Pendaftaran Kontrak

 Kriteria Pendaftaran Kontrak Barang/Jasa Konstruksi/Jasa Lainnya:

 Kriteria Pendaftaran Kontrak Jasa Konsultasi :

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search