Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pengajuan SPM-TUP

Tambahan Uang Persediaan, yang selanjutnya disingkat TUP, adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

 Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020tentang tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

 Ketentuan dalam TUP

  1. TUP dapat diajukan dalam hal :
    1. sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
    2. digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
    3. tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  2. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara KPPN dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  3. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA
  4. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  5. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  6. Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    1. KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    2. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya

 Sanksi dalam TUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA

 Pengajuan Permohonan TUP

Pengajuan Permohonan TUP kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN melalui eSPM pada menu UP/TUP disertai :

  1. Surat Permohonan TUP dari KPA;
  2. Surat Pernyataan TUP dari KPA;
  3. Rincian Rencana Penggunaan TUP;
  4. ADK *.tup hasil dari aplikasi SAS

Seluruh persyaratan tersebut di atas dibuat melalui aplikasi SAS

Alur dari pembuatan Permohonan TUP Tunai ke KPPN adalah sebagai berikut :

  1. Satker membuat Permohonan TUP melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN

    1. Rekam surat permohonan dari satker dengan klik tombol Rekam
    2. Isi nomor Surat Permohonan TUP dan Surat Pernyataan TUP sesuai penomoran standar dari satker
    3. Isi data KPPN di kolom kanan dengan:
      • KPPN : KPPN Barabai
      • Alamat : Jalan Ir. P.H.M. Noor Nomor 28
      • Kota : Barabai, Hulu Sungai Tengah
    4. Klik tombol "Cek UP KKP" warna merah
    5. Isikan permintaan TUP pada kolom "DIMINTA"
    6. Isikan tanggal kegiatan
    7. Isikan uraian kegiatan umum Rencana Penggunaan TUP
    8. Centang "Default" lalu klik SIMPAN
  2. Klik tombol Rincianuntuk mengisi rincian TUP yang akan diajukan
    1. Klik tombol Pilih Akun, lalu pilih akun yang akan dibebankan rencana TUP
    2. Klik tombol Rekam Data
    3. Isikan :
      • Uraian kegiatan per-akun
      • Jumlah item
      • Satuan kegiatan
      • Jumlah Rupiah
    4. Klik tombol Cetakuntuk mencetak Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP
    5. Ganti KOP surat dengan KOP surat satker. Pastikan pada surat permohonan TUP terdapat barcode
    6. Otomatis ADK TUP (*.tup)akan terbentuk di folder C:\APLIKASISAS2021\kartukredit
    7. Upload ADK TUP, Surat Permohonan TUP, Surat Pernyataan TUP, dan Rincian TUP melalui eSPM padamenu UP/TUP
    8. Jika sudah disetujui,Surat Persetujuan TUP dari KPPN Barabai dapat didownload di eSPM pada menu UP/TUP juga
    9. Satker menginput Nomor dan Tanggal Surat Persetujuan dari KPPN Barabai melalui SAS user PPSPM pada menu Lainnya >> Kartu Kredit Pemerintah >> Permohonan TUP Non KKP ke KPPN

 Pengajuan SPM TUP

SPM TUP diajukan ke KPPN dengan melampirkan :

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Barabai
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP

 Kode SPM

Jenis SPM

Jenis Pembayaran

Sifat Pembayaran

Akun

Uraian SPM

Kelengkapan

10

 

Dana UP(UYHD)

4

 

Pengeluaran Transito

2

 

Tambahan Uang Persediaan

825511 (RM)

 

825513 (PNBP)

“Penyediaan Tambahan Uang Persediaan (Rupiah Murni/PNBP *) Satker ………… sesuai SPP No…. Tanggal ……”

 

*) pilih salah satu

Asli surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)

 Pengertian TUP KKP

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

 Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

 Ketentuan TUP KKP

  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan Pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir.
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker.

 Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP

  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
  3. Bagi Satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.

 Syarat TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemerintah kepada Kepala KPPN disertai :

  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP; dan
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search