Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pengesahan SKPP

SKPP adalah surat keterangan tentang terhitung mulai dihentikannya pembayaran gaji yang dibuat/dikeluarkan oleh Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang ditetapkan pejabat berwenang dan diketahui oleh KPPN setempat.
SKPP berisi rincian pembayaran gaji bulan terakhir PNS yang telah dicairkan dananya pada KPPN setempat. Rincian tersebut terdiri dari penerimaan, potongan-potongan, utang, rincian keluarga dan keterangan lainnya. Setiap PNS yang berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang dipindahkan ke Satuan Kerja (Satker) lain baik yang mengakibatkan perubahan KPPN Pembayar maupun tetap pada KPPN yang sama dan/atau PNS yang memasuki masa pensiun, berhenti/diberhentikan dengan hormat ataupun tidak hormat, wajib diterbitkan SKPP oleh Satker tempat PNS tersebut bekerja sebelumnya yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
 DASAR HUKUM
  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 tanggal 12 Agustus 2009 Tentang Petunjuk Teknis Pengalihan Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai Negeri Sipil Pusat Kepada Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga pasal 15
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-2/PB/2018 tanggal 15 Februari 2018, tentang Pelaksanaan Pembayaran Gaji Menggunakan Database Gaji Terpusat
 PERSYARATAN
Syarat dan kelengkapan pengajuan Pengesahan SKPP :
  1. SKPP asli yang ditandatangani oleh Kepala Satker sebanyak 4 (empat) rangkap untuk SKPP Pindah atau 5 (lima) rangkap untuk SKPP Pensiun/Janda/Duda/Pecat
  2. Copy SK yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013
 BIAYA
Rp. 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
 WAKTU PENYELESAIAN
1 (satu) hari kerja sejak SKPP diterima dengan lengkap dan benar (sesuai KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan)
 Jenis-jenis SKPP
  1. SKPP Pindah, untuk:
    1. Pegawai yang pindah ke satker lain, baik yang mengakibatkan perubahan KPPN pembayar maupun tetap dlm wilayah pembayaran KPPN yg sama;
    2. Pegawai yang pindah ke/dari luar negeri;
    3. Pegawai yang diperbantukan/pindah ke daerah otonom;
    4. Siswa ikatan dinas yang diangkat menjadi pegawai;
    5. Pegawai yang dipindah dari suatu kementerian/lembaga ke kementerian/lembaga lain.
  2. SKPP Pensiun, untuk:
    1. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat yang mendapat hak pensiun atau menerima uang tunggu;
    2. Pegawai yang meninggal dunia;
 Blangko
SKPP PNS
SKPP Pindah PNS PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah PNS (Kolektif) PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun PNS PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Meninggal Dunia Bujang/Gadis PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Janda/Duda PNS PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pecat/Pemberhentian PNS PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP ANGGOTA POLRI
SKPP Pindah PNS Polri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah PNS Polri (Kolektif) PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah Anggota Polri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah Anggota Polri (Kolektif) PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun PNS Polri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun Anggota Polri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun Janda/Duda/Warakawuri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP PERSONEL TNI
SKPP Pindah PNS TNI/Kemhan PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah PNS TNI/Kemhan (Kolektif) PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah Personel TNI PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pindah Personel TNI (Kolektif) PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun PNS TNI/Kemhan PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun Personel TNI PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
SKPP Pensiun Janda/Duda/Warakawuri PER-2/PB/2018 DOWNLOAD DISINI
 

SKPP Pindah

PROSEDUR SKPP Pindah
Ketentuan penyampaian :
  1. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Kotabumi
  2. KPPN Kotabumi mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktifkan dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  3. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian dikirimkan oleh Satker penerbit kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pindah
Penyampaian SKPP Pindah ke KPPN Kotabumi wajib melampirkan :
  1. SKPP asli sebanyak 4 (empat) rangkap dengan penjelasan :
    • Lembar pertama untuk pegawai bersangkutan yang wajib dilampirkan saat pengajuan gaji pertama kali oleh satker baru kepada KPPN setempat;
    • Lembar kedua untuk satker yang baru dilampiri dosir kepegawaian dan ADK pegawai pindah;
    • Lembar ketiga untuk KPPN asal (yang mengesahkan) sebagai arsip/pertinggal;
    • Lembar keempat untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
  2. Copy SK Pindah/Mutasi yang telah dilegalisir oleh pejabat berwenang
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar status supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN asal sehingga kecil kemungkinan terjadinya kesalahan bayar ke rekening yang lama di KPPN asal.
 

SKPP Pensiun

PROSEDUR SKPP Pensiun
Ketentuan penyampaian :
  1. Apabila ada Kenaikan Pangkat Pengabdian, agar dibayarkan terlebih dahulu sebelum mengajukan SKPP ke KPPN Kotabumi
  2. Rincian data pegawai dan perhitungan gaji terakhir yang tercantum dalam SKPP harus sama dengan data pembayaran gaji terakhir yang ada dalam database GPP KPPN Kotabumi
  3. KPPN Kotabumi mengesahkan SKPP yang benar dan telah memenuhi syarat dengan cara memberi keterangan “Data Pegawai telah dinonaktivken dari database Satker tersebut pada KPPN Asal” lalu ditandatangani Kepala Seksi Pencairan Dana untuk selanjutnya dibuatkan surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala KPPN atau Pejabat yang ditunjuk.
  4. SKPP yang sudah disahkan diberikan kepada satker penerbit, kemudian Satker penerbit mengirimkannya kepada pihak-pihak sesuai dengan peruntukannya.
PERSYARATAN SKPP Pensiun
Penyampaian SKPP Pensiun ke KPPN Kotabumi wajib melampirkan :
  1. SKPP sebanyak 5 (lima) rangkap dengan penjelasan:
    1. Lembar pertama dan kedua untuk PT. Taspen (Persero);
    2. Lembar ketiga untuk pegawai/PNS bersangkutan;
    3. Lembar keempat untuk KPPN yang mengesahkan sebagai arsip/pertinggal;
    4. Lembar kelima untuk pertinggal Satker semula/penerbit SKPP.
  2. Copy SK Pensiun/Janda/Duda/Warakawuri atau SK Pemberhentian yang telah dilegalisir pejabat berwenang.
  3. Surat Permintaan Penonaktifan Supplier Tipe Pegawai sesuai dengan format Lampiran XI pada PER-58/PB/2013 agar nomor rekening supplier pegawai atas nama tersebut sudah berstatus nonaktif di database SPAN KPPN

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search