Jl. Ir. PHM Noor No. 28, Barabai – 71311

Pengajuan PIN-PPSPM

Personal Identification Number (PIN) PPSPM adalah Tanda Tangan Elektronik Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang berisi sederet angka yang diverifikasi autentikasinya (keasliannya) oleh sistem pada KPPN. Tanda Tangan Elektronik digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PIN PPSPM yang dapat diterima aplikasi SP2D KPPN merupakan bentuk pernyataan bahwa SPM adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker bersangkutan. Proses penandatanganan dengan tanda tangan elektronik ini dilakukan dengan dengan “Aplikasi Inject PINPPSPM” .

 Dasar Hukum

  1. PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pasal Pasal 58 (2) : “… SPM yang diterbitkan melalui system aplikasi SPM .. memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah.”
  2. Perdirjen Perbendaharaan No : PER-19/PB/2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang JUKNIS PENERAPAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA ARSIP DATA KOMPUTER SURAT PERINTAH MEMBAYAR

 Siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan PIN PPSPM?

PPSPM bertanggung jawab secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM. Hal ini karena PIN PPSPM bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh PPSPM.
PPSPM melakukan registrasi dengan cara hadir langsung ke KPPN Barabai didampingi operator SPM dengan membawa laptop untuk diinstall Aplikasi Injeksi PIN Satker. Dalam pelaksanaan registrasi ini PPSPM tidak boleh diwakili.

 Syarat awal Registrasi PIN PPSPM yang harus disiapkan oleh satuan kerja :

Kelengkapan dokumen Pendaftaran PIN PPSPM awal bagi Satker baru :

  1. Formulir Pendaftaran PIN PPSPM
  2. Surat Pernyataan PPSPM bermeterai cukup
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Fotokopi dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  5. Meterai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM

 Prosedur registrasi PIN PPSPM adalah sebagai berikut :

  1. Menyerahkan persyaratan sebagaimana tersebut,  kemudian Customer Service KPPN Barabai akan mengeceknya dan menuangkanya dalam check list kelengkapan
  2. Menandatangani surat pernyataan yang telah dibubuhi meterai Rp.10.000,-
  3. Sesuai dengan nomor yang didaftarkan, PPSPM akan menerima 2 (dua) SMS yang berisi PIN Awal (5 angka – 1 huruf)dan Lisensi/Register Aplikasi PIN PPSPM (24 digit kode).
  4. Pengaktifan PIN PPSPM dilakukan langsung ke KPPN (petugas CSO) dengan cara memasukkan PIN Awal (5 angka-1 huruf) dan menggantinya dengan PIN Baru (6 digit angkat).
  5. SMS berhasil Aktivasi akan terkirim ke nomor HP PPSPM.
  6. Meng-install aplikasi injeksi PIN PPSPM pada laptop yang telah dibawa
  7. Memasukkan nama PPSPM, nomor HP yang didaftarkan, dan 24 digit kode Lisensi/Register PIN PPSPM lalu klik Enter License
  8. Inject ADK SPM sesuai dengan PIN Baru (6 digit angkat) yang tadi sudah dimasukkan di petugas CSO

 Syarat Pergantian atau Perubahan PPSPM

Kelengkapan dokumen Penggantian PPSPM bagi satker lama :

  1. Formulir Penggantian PIN PPSPM karena Mutasi, dll.
  2. Surat Pernyataan PPSPM bermeterai cukup
  3. Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Copy dan asli SK penunjukan Pejabat Penanda tangan SPM
  5. Meterai Rp.10.000,- yang akan digunakan untuk membuat surat pernyataan dalam Formulir Pendaftaran PIN PPSPM

Prosedur selanjutnya sama dengan prosedur Registrasi PIN PPSPM secara umum.

Apabila terjadi Perubahan data pribadi PPSPM (misal : nomor handphone yang didaftarkan), satker segera melaporkan perubahan tersebut ke KPPN Barabai dengan mengajukan Formulir Perubahan Data Pribadi PPSPM. Dalam hal perubahan/pergantian tidak dilaporkan maka KPPN tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan negara terkait dengan penggunaan data PPSPM yang belum dimutakhirkan.

 Brosur & Aplikasi PIN PPSPM

BUKA APLIKASI INJEKSI PINPPSPM 2013 :

  1. Klik SETTING
  2. Klik Copy License
  3. Klik Export
  4. Pilih Direktori Penyimpanan
  5. OK

 

DOWNLOAD APLIKASI PIN PPSPM SATKER :

 

 

 Format dan Blangko

PIN PPSPM

Pendaftaran Awal PIN PPSPM Khusus Satker Baru

PER-19/PB/2012

DOWNLOAD DISINI

Perubahan/Penggantian PPSPM oleh KPA karena mutasi, dll

PER-19/PB/2012

DOWNLOAD DISINI

Perubahan Data Pribadi PPSPM (PPSPM tetap aktif, hanya berubah data pribadi)

PER-19/PB/2012

DOWNLOAD DISINI

Penonaktifan PIN oleh PPSPM

PER-19/PB/2012

DOWNLOAD DISINI

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search