Jakarta

Berita

Berita KPPN Jakarta V

NGOPI SORE KPPN JAKARTA V : SURVEI KEPUASAN PENGGUNA LAYANAN KEMENTERIAN KEUANGAN 2021

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

          Di dalam lingkup organisasi Kementerian Keuangan terdapat 5 (lima) nilai yang menjadi pegangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Integritas, Profesionalitas, Sinergi, Pelayanan, Dan Kesempurnaan. Untuk mewujudkan kesempurnaan pelayanan tersebut, Kementerian Keuangan mengadakan Survei Kepuasan Pengguna Layanan setiap tahunnya sebagai sarana untuk mengukur kualitas pelayanan publik. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 pasal 38 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala.

          Survei Kepuasan Pengguna Layanan (SKPL) di lingkup Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) dilaksanakan pada KPPN dan Kanwil DJPB dan menyasar kepada para satuan kerja (satker) mitra perbendaharaan. Beberapa satker mitra perbendaharaan KPPN yang terpilih oleh tim survei akan dihubungi melalui telepon. Untuk menyampaikan informasi serta membantu stakeholder terkait teknis pelaksanaan survei, KPPN Jakarta V berinisiatif untuk menyelenggarakan acara bincang santai pada Kamis sore, 17 Juni 2021. Adapun yang menjadi objek survei di KPPN yaitu mengenai penerbitan SP2D belanja nonpegawai serta rekonsiliasi tingkat KPPN. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala KPPN Jakarta V, Ibu Dewi Yanti dalam sambutannya menghimbau agar satker yang nantinya akan disurvei harap untuk fokus kepada dua jenis layanan KPPN ini.

          Pelayanan penerbitan SP2D dan rekonsiliasi di KPPN Jakarta V dilaksanakan secara daring atau tanpa tatap muka, tidak ada pengenaan denda, serta tidak dipungut biaya apapun. Adapun biaya transportasi, biaya telekomunikasi dan internet, maupun biaya pengiriman berkas yang dikeluarkan oleh pengguna layanan bukan merupakan biaya terkait layanan yang diberikan DJPB. Ketentuan pemberlakuan sanksi juga berlaku hanya pada jenis layanan rekonsiliasi data transaksi keuangan.

          Pada penerbitan SP2D belanja nonpegawai, penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta Arsip Data Komputer (ADK) dan data pendukungnya cukup dengan mudah dikirimkan secara elektronik melalui situs E-SPM. Pun pelayanan pengajuan rekonsiliasi tingkat KPPN yang pada tahun 2021 akan mulai dilaksanakan pada awal bulan Juli juga dapat diajukan secara elektronik melalui aplikasi e-Rekon LK. Inovasi pengintegrasian pelayanan secara daring ini dilaksanakan dalam rangka upaya mengurangi kontak fisik pada masa darurat pandemi Covid-19.

          Pengajuan SPM oleh satker secara elektronik ini kemudian dilakukan pengujian dan persetujuan oleh KPPN. Dalam prosesnya, tidak jarang terjadi penolakan formal maupun substantif dalam sistem perbendaharaan di KPPN. Dalam kegiatan kali ini juga diadakan bincang-bincang informatif terkait kiat-kiat menangani penolakan SPM yang diajukan yang disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Jakarta V, Bapak Agung Richardus Kunarjo.

          Adapun pelaksanaan rekonsiliasi data transaksi keuangan dapat diajukan melalui e-Rekon LK di situs http://e-rekon-lk.djpbn.kemenkeu.go.id melalui jaringan internet. Dengan adanya aplikasi ini memudahkan satker untuk tidak perlu datang lagi ke KPPN saat menyerahkan data rekonsiliasi, memudahkan dalam membandingkan data di KPPN dengan yang ada di satker, serta memudahkan menyusun laporan keuangan karena berisi data seluruh satker di seluruh Kementerian/Lembaga. Untuk tahun 2021, rekonsiliasi akan dijadwalkan pada bulan Juli setelah dirilis aplikasi Sistem Akuntansi. Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) 2021. Dengan demikian, satker cukup mengambil data dari aplikasi Sistem Aplikasi Satker (SAS) atas SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) dan setoran-setoran yang telah diinput di aplikasi SAS, serta sudah ada akumulasi data dari bulan Januari sampai Juni 2021. Sehingga, laporan keuangan yang perlu disusun yaitu laporan keuangan bulanan dan semesteran.

          Pengguna aplikasi e-Rekon LK yaitu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), operator aplikasi Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN), dan operator aplikasi SAIBA. Apabila terdapat perubahan pengguna (user) dari tahun sebelumnya, petugas satker harap melaporkannya ke Ibu Venny Rahayu selaku Customer Service Officer (CSO) untuk rekonsiliasi tingkat KPPN agar dapat dinonaktifkan user yang lama dan didaftarkan untuk user yang baru. Dalam hal terdapat penolakan pada saat proses rekonsiliasi yang menyebabkan status Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) belum bisa diunduh, maka alasan penolakan akan diberitahukan melalui media percakapan yang terdapat pada aplikasi tersebut. Layanan bantuan terkait rekonsiliasi juga dilakukan melalui media komunikasi tersebut langsung dengan petugas KPPN yang bersangkutan.

          Di samping itu, dalam kegiatan ini juga diselenggarakan sesi kuis interaktif terkait materi yang telah disampaikan. Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung secara menyenangkan dan suportif dengan pemberian hadiah menarik bagi satker dengan nilai kuis tertinggi sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih KPPN Jakarta V. Selain itu, KPPN Jakarta V juga mengadakan sesi curhat terkait kendala dan keluhan dalam pelayanan KPPN yang langsung dijawab oleh para narasumber.

          Pembahasan terkait sosialisasi Survei Kepuasan Pengguna Layanan Kementerian Keuangan 2021 ini diselenggarakan dengan harapan bahwa satker mitra kerja KPPN Jakarta V dapat mengerti bagaimana mekanisme pelaksanaan surveinya dan dapat lebih mengerti mengenai pelayanan KPPN Jakarta V demi melaksanakan survei dengan baik. Bagi KPPN Jakarta V sendiri, kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan persepsi dengan satker tentang pelayanan yang telah ada serta diskusi dengan satker dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan demi meningkatkan pelayanan semakin prima.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search