Jakarta

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Artikel Seri Pejabat Perbendaharaan: Bendahara Pengeluaran

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pendahuluan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sejatinya merupakan Pengguna Anggaran (PA) untuk suatu bidang tertentu dalam pemerintahan atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. PA menetapkan kepala satker sebagai KPA untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Jabatan KPA bersifat ex-officio yang berarti jabatan sebagai KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Sehingga, jika terdapat pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk juga akan berakhir masa jabatannya.

PA juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan lainnya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada KPA. Sehingga KPA bisa mengangkat satu atau lebih PPK, satu PPSPM, satu Bendahara Pengeluaran serta satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk 1 (satu) DIPA dengan suatu Surat Keputusan (SK). Masing-masing Pejabat Perbendaharaan memiliki tugas, wewenang, serta tanggungjawab yang berbeda. Untuk memastikan terjadinya check and balance, dalam hal satker memiliki keterbatasan pegawai, terdapat aturan mengenai perangkapan jabatan, yang ditunjukkan pada gambar 1.

Gambar 1 Perangkapan Pejabat Perbendaharaan

 

 

 

Tugas dan Wewenang Bendahara Pengeluaran

Salah satu Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk KPA adalah Bendahara Pengeluaran. PPSPM merupakan pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja K/L. Berdasarkan PMK Nomor 190 Tahun 2012, Dalam rangka melaksanakan tugas kebendaharaan, Bendahara Pengeluaran memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menerima dan menyimpan uang persediaan;
  2. Melakukan pengujian tagihan yang akan dibayarkan melalui uang persediaan;
  3. Melakukan pembayaran yang dananya berasal dari uang persediaan berdasarkan perintah KPA;
  4. Menolak perintah pembayaran apabila tagihan tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  5. Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
  6. Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada Negara dari Rekening Kas Umum Negara;
  7. Menatausahakan transaksi uang persediaan;
  8. Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang persediaan;
  9. Mengelola rekening tempat penyimpanan uang persediaan;
  10. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
  11. Menjalankan tugas kebendaharaan lainnya.

Aturan Umum Keuangan Negara bagi PPSPM

Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh seorang Bendahara Pengeluaran adalah:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;
  4. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. PMK Nomor 160 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Perwakilan Republik Indonesia Di Luar Negeri
  6. PMK Nomor 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  7. PMK Nomor 230 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PMK Nomor 162 Tahun 2013 tentang Kedudukan dan Tanggung Jawab Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
  8. PMK Nomor 214 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar;
  9. KEP-PB Nomor 291 Tahun 2022 tentang Pemuktahiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS);
  10. PMK Nomor 225 Tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  11. PMK Nomor 213 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMK Nomor 225 Tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik;
  12. PMK Nomor 183 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga;
  13. PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
  14. PMK Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023.
  15. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penatausahaan, Pembukuan, dan Pertanggungjawaban Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara.

Peran Bendahara Pengeluaran dalam Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja

Dalam pembayaran tagihan kepada negara, terdapat 2 (dua) metode yaitu melalui Pembayaran Langsung (LS) dan metode Uang Persediaan (UP). Pembayaran LS merupakan pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung (SPM-LS).

Sedangkan Uang Persediaan merupakan uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) kepada Bendahara Pengeluaran satker yang dapat dimintakan penggantinya. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari yang menurut sifat dan tujuannya tidak dimungkinan untuk dilakukan melalui pembayaran langsung.

Bendahara Pengeluaran berperan dalam pembayaran tagihan negara yang menggunakan metode Uang Persediaan (UP). Bendahara Pengeluaran bertugas untuk mengelola Uang Persediaan mulai dari perencanaan, pengajuan UP dan TUP, hingga pertanggungjawaban.

Perencanaan UP merupakan bagian dari mekanisme penyampaian perencanaan kas. Satker perlu untuk membuat perkiraan penarikan/penyetoran dana secara periodik. Dari RPD dan rencana kegiatan yang telah disusun, Bendahara Pengeluaran menyampaikan kebutuhan UP kepada PPK. Kemudian PPK menerbitkan SPP-UP untuk pengisian UP dilengkapi dengan besaran UP yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran. SPP-UP tersebut diserahkan kepada PPSPM paling lambat (2) hari kerja setelah diterima permintaan UP oleh Bendahara.

Pengajuan Tambahan Uang Persediaan (TUP) bisa dilakukan apabila terdapat kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan. Permintaan TUP diajukan jika dalam satu rangkaian kegiatan RPD, UP yang sudah diajukan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan tersebut. Pengajuan TUP dilakukan oleh KPA kepada Kepala KPPN dengan syarat pengajuan:

  1. Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan; dan
  2. Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.

Setelah menggunakan UP/TUP, Bendahara Pengeluaran harus melakukan Pertanggungjawaban UP/TUP. Bendahara melakukan penggantian (revolving) UP jika UP telah digunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen) sepanjang dana yang dapat dibayarkan dengan UP masih tersedia dalam DIPA. Sedangkan Penggantian UP (GUP) Nihil dilakukan apabila sisa dana pada DIPA yang dapat dibayarkan pada UP minimal sama dengan besaran UP yang diberikan, sebagai pertanggungjawaban UP yang dilakukan pada akhir tahun anggaran, serta UP tidak diperlukan lagi. Untuk TUP, wajib dipertanggungjawabkan dalam waktu 1 (satu) bulan dan dapat dilakukan bertahap. Jika dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP terbit belum melakukan PTUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA.

Selain melakukan penatausahaan UP, Bendahara Pengeluaran memiliki kewajiban untuk melakukan pengujian tagihan dan pelaksanaan pembayaran kepada yang berhak, antara lain:

  1. Pengujian Pembayaran Belanja Pegawai:
    1. Pengujian Pembayaran Gaji Induk;
    2. Pengujian Pembayaran Gaji Susulan;
    3. Pengujian Pembayaran Uang Muka Gaji;
    4. Pengujian Pembayaran Kekurangan Gaji;
    5. Pengujian Pembayaran Gaji Terusan;
    6. Pengujian Pembayaran Uang Makan;
    7. Pengujian Pembayaran Uang Lembur;
  2. Pengujian Pembayaran Belanja Non Pegawai:
    1. Pengujian Pembayaran Honorarium Pelaksanaan Kegiatan;
    2. Pengujian Pembayaran Langganan Daya dan Jasa;
    3. Pengujian Pembayaran Perjalanan Dinas;
    4. Pengujian Pembayaran Pengadaan Barang/Jasa Non Kontraktual;
  3. Pelaksanaan Pembayaran Kepada Yang Berhak:
    1. Pembayaran Tunai;
    2. Internet Banking/Cash Management System (CMS);
    3. Kartu Debit.

Sertifikasi bagi Bendahara Pengeluaran

Untuk memastikan pengelolaan APBN pada satuan kerja dilaksanakan dengan baik, seseorang yang akan menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran diharuskan untuk memiliki sertifikat Bendahara. Sertifikasi bendahara tersebut bertujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPSPM dalam melaksanakan tugas pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPSPM untuk menjalankan tugas dalam pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Mendukung tercapainya kualitas pengelolaan keuangan negara.

Sertifikasi Bendahara dilakukan oleh Menteri Keuangan yang dilaksanakan oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai fungsi sebagai pembina pejabat pengelola perbendaharaan. Sertifikat Bendahara diperoleh melalui Ujian Sertifikasi dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Lebih rinci, melalui surat Direktur Sistem Perbendaharaan pada Pengumuman Nomor 4 Tahun 2023, telah diselenggarakan Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada satker pengelola APBN Tahun 2023.

Referensi

Referensi dan Peraturan-Peraturan dapat diunduh di sini (https://bit.ly/Per_Pejabat_Perbendaharaan)


penulis: Moh. Richwan Ardiansyah
editor: Sri Hastuti

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search