Jakarta

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Artikel Seri Pejabat Perbendaharaan: Pejabat Pembuat Komitmen

Penilaian: 4 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pendahuluan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sejatinya merupakan Pengguna Anggaran (PA) untuk suatu bidang tertentu dalam pemerintahan atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. PA menetapkan kepala satker sebagai KPA untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Jabatan KPA bersifat ex-officio yang berarti jabatan sebagai KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Sehingga, jika terdapat pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk juga akan berakhir masa jabatannya.

PA juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan lainnya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada KPA. Sehingga KPA bisa mengangkat satu atau lebih PPK, satu PPSPM, satu Bendahara Pengeluaran serta satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk 1 (satu) DIPA dengan suatu Surat Keputusan (SK). Masing-masing Pejabat Perbendaharaan memiliki tugas, wewenang, serta tanggungjawab yang berbeda. Untuk memastikan terjadinya check and balance, dalam hal satker memiliki keterbatasan pegawai, terdapat aturan mengenai perangkapan jabatan, yang ditunjukkan pada gambar 1.

Gambar 1 Perangkapan Pejabat Perbendaharaan

 

 

 

Tugas dan Wewenang PPK

Salah satu Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk KPA adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan KPA berupa melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Sesuai dengan PMK Nomor 62 Tahun 2023, Dalam melaksanakan tindakan tersebut, PPK memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
  2. Menerbitkan surat penunjukan Penyedia;
  3. Membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian dengan Penyedia;
  4. Melaksanakan kegiatan Swakelola;
  5. Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian yang dilakukannya;
  6. Mengendalikan pelaksanaan perikatan;
  7. Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  8. Membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP;
  9. Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
  10. Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan berita acara penyerahan;
  11. Menerbitkan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
  12. Menerbitkan dan menyampaikan SPP ke PPSPM;
  13. Menyampaikan rencana penarikan dana kepada KPPN; dan
  14. Melaksanakan tugas dan wewenag lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.

Selain itu, PPK juga bertanggungjawab terhadap:

  1. Kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara;
  2. Kebenaran data supplier dan data Kontrak;
  3. Kesesuaian barang/jasa yang diterima dengan spesifikasi teknis dan volume yang telah ditetapkan; dan
  4. Penyelesaian pengujian tagihan dan penerbiatan SPP sesuai dengan norma waktu yang ditentukan.

Dalam rangka kelancaran pembuatan komitmen, pengujian tagihan, dan penerbitan permintaan pembayaran, PPK:

  1. Melaporkan kepada KPA atas perjanjian/perikatan yang dilakukannya; dan
  2. Menyampaikan data supplier dan data Kontrak atas perjanjian/perikatan kepada KPPN dalam hal pembayaran dilakukan melalui mekanisme SPM-LS.

Aturan Umum Keuangan Negara bagi PPK

Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh seorang PPK adalah:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  3. PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN
  4. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  5. PMK Nomor 08 Tahun 2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum
  6. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  7. PMK Nomor 214 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar
  8. KEP-PB Nomor 291 Tahun 2022 tentang Pemuktahiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS)
  9. PMK Nomor 223 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
  10. PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
  11. PMK Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023

Peran PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) secara garis besar melingkupi proses perencanaan, proses persiapan, dan proses pelaksanaan. PBJP dimungkinkan untuk dilaksanakan secara swakelola maupun melalui penyedia. Pihak- pihak yang terlibat dalam PBJP adalah PA/KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja pemilihan, penyeleranggara swakelola, dan penyedia.

PPK bertanggungjawab untuk memastikan proses PBJP berjalan dengan lancar dan sesuai dari awal hingga akhir. Dalam hal PBJ melalui penyedia, PPK berperan sebagai penghubung antara PA/KPA selaku user dan penyedia selaku supplier dalam PBJP. Pada proses perencanaan, seorang PPK harus mampu untuk melakukan identifikasi kebutuhan organisasi untuk memenuhi sasaran-sasaran kegiatan yang telah ditentukan. PPK juga harus menetapkan spesifikasi teknis untuk masing-masing pengadaan sehingga barang/jasa yang dibeli sesuai standar untuk menunjang kegiatan operasional kantor. Tentu, dalam penetapan spesifikasi tersebut harus memperhatikan prinsip PBJP yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sehingga value for money dapat tercapai.

Spesifikasi teknis yang dibuat akan menjadi dasar untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Baik spesifikasi teknis dan HPS menjadi landasan untuk menyusun rancangan kontrak yang akan ditetapkan oleh pejabat pengadaan dalam dokumen pengadaan. Ketika kontrak telah ditetapkan dan ditandatangani penyedia, PPK mempunyai peran besar dalam pelaksanaan kontrak. PPK dituntut untuk memiliki kemampuan manajerial yang baik dalam menghadapi kendala yang terjadi selama masa pelaksanaan pekerjaan, kemampuan tersebut termasuk pengambilan keputusan yang tepat. Jika pekerjaan telah terlaksana 100%, penyedia mengajukan penyerahan hasil pekerjaan kepada PPK secara tertulis. Kemudian, PPK melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan berdasarkan pada kontrak yang telah dilaksanakan. Jika pekerjaan telah sesuai, maka Berita Acara Serah Terima (BAST) dapat diterbitkan.

Sertifikasi bagi PPK

Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 19 Tahun 2019, salah satu syarat yang harus dimiliki seseorang untuk menjabat sebagai PPK adalah memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Dalam peraturan tersebut, jika sertikat kompetensi belum dapat terpenuhi, sertifikat dasar masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2023.

Diatur dalam PMK Nomor 211 Tahun 2019, terdapat ketentuan bagi seseorang yang akan diangkat sebagai PPK pada Satker harus memiliki Sertifikasi Kompetensi. Sertifikat Kompetensi tersebut diperoleh melalui Penilaian Kompetensi yang dilaksanakan dengan Uji Kompetensi PPK maupun pengakuan sertifikat profesi pengadaan barang/jasa. Penilaian Kompetensi tersebut bertujuan untuk menentukan kelayakan dan pengakuan atas kompetensi PPK dalam pelaksanaan APBN, sehingga peningkatan kualitas pengelolaan keuangan negara dapat tercapai.

Lebih rinci, melalui surat Direktur Sistem Perbendaharaan pada Pengumuman Nomor 2 Tahun 2023, telah diselenggarakan Penilaian Kompetensi PPK pada satker pengelola APBN Periode I Tahun 2023 yang mencakup:

  1. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPK;
  2. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa;
  3. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Pelatihan/profesi Pengadaan Barang/Jasa dan Penyegaran (Refreshment) Penyelesaian tagihan; dan
  4. Penilaian Kompetensi PPK melalui Mekanisme Pengakuan atas Sertifikat Penyegaran (Refreshment) PPK.

Referensi

Referensi dan Peraturan-Peraturan dapat diunduh di sini (https://bit.ly/Per_Pejabat_Perbendaharaan)


penulis: Moh. Richwan Ardiansyah
editor: Sri Hastuti

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search