Jakarta

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Artikel Seri Pejabat Perbendaharaan: Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pendahuluan

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2004, Pengelolaan APBN dilakukan oleh Pejabat Perbendaharaan Negara, yaitu seseorang yang memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pengelolaan keuangan negara yang terdapat pada setiap Kementerian/Lembaga hingga level satker sebagai unit terkecil mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.

Setiap Menteri/Pimpinan Lembaga sejatinya merupakan Pengguna Anggaran (PA) untuk suatu bidang tertentu dalam pemerintahan atas Bagian Anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut. PA menetapkan kepala satker sebagai KPA untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara. Jabatan KPA bersifat ex-officio yang berarti jabatan sebagai KPA melekat kepada jabatan Kepala Satker. Sehingga, jika terdapat pergantian pejabat maka Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk juga akan berakhir masa jabatannya.

PA juga memiliki kewenangan untuk menetapkan Pejabat Perbendaharaan lainnya, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada KPA. Sehingga KPA bisa mengangkat satu atau lebih PPK, satu PPSPM, satu Bendahara Pengeluaran serta satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk 1 (satu) DIPA dengan suatu Surat Keputusan (SK). Masing-masing Pejabat Perbendaharaan memiliki tugas, wewenang, serta tanggungjawab yang berbeda. Untuk memastikan terjadinya check and balance, dalam hal satker memiliki keterbatasan pegawai, terdapat aturan mengenai perangkapan jabatan, yang ditunjukkan pada gambar 1.

Gambar 1 Perangkapan Pejabat Perbendaharaan

 

 

 

Tugas dan Wewenang PPSPM

Salah satu Pejabat Perbendaharaan yang ditunjuk KPA adalah Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar. PPSPM merupakan pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan kewenangan KPA berupa melakukan melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara. Berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023, Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran, PPSPM memiliki tugas dan wewenang untuk:

  1. menguji kebenaran SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP beserta dokumen pendukung;
  2. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
  3. membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan;
  4. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih;
  5. melakukan pemantauan atas ketersediaan pagu anggaran, realisasi belanja, dan penggunaan UP/TUP;
  6. memperhitungkan kewajiban penerima hak tagihan apabila penerima hak tagihan masih memiliki kewajiban kepada negara;
  7. menerbitkan dan menyampaikan SPM atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPM ke KPPN;
  8. menyampaikan laporan atas pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA secara periodik; dan
  9. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, seorang PPSPM bertanggungjawab terhadap:

  1. kebenaran administrasi, kelengkapan administrasi, dan keabsahan administrasi dokumen hak tagih yang menjadi dasar penerbitan SPM;
  2. kebenaran dan keabsahan atas SPM;
  3. akibat yang timbul dari pengujian SPP dan/ atau penerbitan SPM; dan
  4. ketepatan waktu penerbitan SPM dan penyampaian SPM kepada KPPN.

Aturan Umum Keuangan Negara bagi PPSPM

Dalam melaksanakan Tugas dan Wewenangnya, ketentuan-ketentuan yang harus dipahami oleh seorang PPSPM adalah:

  1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN;
  4. PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 57 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor 57 Tahun 2010 Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 88 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor 57 Tahun 2010 Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
  8. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Perdirjen Perbendaharaan Nomor 57 Tahun 2010 Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana;
  9. PMK Nomor 214 Tahun 2013 tentang Bagan Akun Standar;
  10. KEP-PB Nomor 291 Tahun 2022 tentang Pemuktahiran Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar (BAS);
  11. PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023;
  12. PMK Nomor 151 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023.

Peran PPSPM dalam Pengelolaan Keuangan Satuan Kerja

Dalam pembayaran tagihan kepada negara, terdapat 2 (dua) metode yaitu melalui Pembayaran Langsung (LS) dan metode Uang Persediaan (UP). Pembayaran LS merupakan pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung (SPM-LS).

Sedangkan Uang Persediaan merupakan uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN) kepada Bendahara Pengeluaran satker yang dapat dimintakan penggantinya. UP digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional satker sehari-hari yang menurut sifat dan tujuannya tidak dimungkinan untuk dilakukan melalui pembayaran langsung.

PPSPM berperan dalam pembayaran tagihan negara yang menggunakan metode Pembayaran Langsung (LS). Secara garis besar, alur penyelesaian tagihan dengan mekanisme LS ditunjukkan oleh tabel 1:

Tabel 1 Alur Penyelesaian Tagihan (LS)

Cakupan pengujian SPP yang harus dilakukan oleh PPSPM antara lain

  1. Kelengkapan dokumen pendukung SPP;
  2. Kesesuaian penandatangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
  3. Kebenaran pengisian format SPP;
  4. Kesesuaian kode BAS pada SPP dengan DIPA/POK/RKA Satker;
  5. Ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/POK/RKA Satker;
  6. Kebenaran formal dokumen/surat keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
  7. Kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
  8. Kebenaran pihak yang berhak menerima pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/surat keputusan;
  9. Kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
  10. Kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
  11. Kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.

Sertifikasi bagi PPSPM

Untuk menjaga tata kelola dalam pelaksanaan APBN, PPSPM harus memenuhi standar kompetensi yang diperlukan. Untuk mencapai standar kompetensi tersebut, berdasarkan PMK Nomor 211 Tahun 2019, dilakukan Penilaian Kompetensi bagi PPSPM. Penilaian Kompetensi tersebut bertujuan untuk:

  1. Menentukan kelayakan dan memberikan pengakuan atas Kompetensi PPSPM dalam melaksanakan tugas pelaksanaan APBN;
  2. Meningkatkan dan menjamin pemeliharaan mutu Kompetensi PPSPM untuk menjalankan tugas dalam pelaksanaan APBN;
  3. Meningkatkan profesionalisme PPSPM dalam pengelolaan keuangan negara; dan
  4. Mendukung tercapainya kualitas pengelolaan keuangan negara.

Lebih rinci, melalui surat Direktur Sistem Perbendaharaan pada Pengumuman Nomor 2 Tahun 2023, telah diselenggarakan Penilaian Kompetensi PPSPM pada satker pengelola APBN Periode I Tahun 2023 yang mencakup:

  1. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan (Konversi) Sertifikat Pelatihan PPSMPM; dan
  2. Penilaian Kompetensi PPSPM melalui Mekanisme Pengakuan Sertifikat Penyegaran (Refreshment);

Referensi

Referensi dan Peraturan-Peraturan dapat diunduh di sini (https://bit.ly/Per_Pejabat_Perbendaharaan)


penulis: Moh. Richwan Ardiansyah
editor: Sri Hastuti

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search