Memahami Transaksi Resiprokal di SAKTI serta Dampaknya terhadap Pemeriksaan BPK pada Laporan Keuangan 2024
Ditulis oleh: Muhamad Hafidz Syahid Sayyafi, KPPN Jakarta V
Walaupun tahun 2024 sudah berakhir, namun pengelolaan APBN tahun 2024 belum sepenuhnya berakhir. Dalam siklus pengelolaan APBN masih terdapat satu tahapan yang harus dituntaskan, yaitu Pertanggungjawaban APBN. Pertanggungjawaban APBN tahun 2024 diwujudkan dengan penyusunan Laporan Keuangan yang dilakukan oleh seluruh instansi pemerintah yang mengelola dana APBN selama tahun 2024 mulai dari tingkat unit satuan kerja sampai dengan tingkat kementerian. Dalam penyusunan laporan keuangan, salah satu aspek penting yang saat ini perlu diperhatikan adalah pencatatan transaksi resiprokal antar kementerian.
Transaksi resiprokal adalah transaksi keuangan yang terjadi antara dua instansi pemerintah, baik dalam satu kementerian maupun antar kementerian. Secara sederhana, transaksi resiprokal menunjukkan hubungan keuangan antara dua atau lebih kementerian. Contoh transaksi resiprokal yang sering terjadi dalam keuangan negara adalah pendapatan dan beban antar satuan kerja yang harus dieliminasi dalam laporan keuangan konsolidasi. Karena transaksi ini melibatkan dua pihak maka pencatatannya harus dilakukan secara cermat agar laporan keuangan tetap akurat dan transparan.
Mengapa Transaksi Resiprokal Penting dalam Laporan Keuangan Pemerintah?
Sebagai gambaran sederhana silakan membayangkan jika ada dua teman yang saling meminjam uang, tetapi mereka mencatat jumlah pinjaman dan pembayaran secara berbeda. Hal ini bisa menimbulkan perbedaan catatan dan kebingungan antar pihak yang saling meminjam. Hal yang sama terjadi dalam laporan keuangan pemerintah, jika satu instansi mencatat transaksi tetapi instansi lain tidak, maka akan terjadi selisih dalam laporan keuangan konsolidasi pemerintah sehingga terjadi kerancuan bagi pemeriksa laporan keuangan tentang kebenaran data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah, transaksi resiprokal harus dieliminasi untuk menghindari pencatatan ganda maupun selisih pencatatan. Proses eliminasi ini diterapkan dalam beberapa tahap:
- Identifikasi Transaksi Resiprokal, hal ini diterapkan dengan setiap instansi mengidentifikasi transaksi keuangan yang memenuhi kriteria resiprokal dan menandai transaksi tersebut sebagai transaksi resiprokal.
- Pencatatan yang Konsisten, hal ini diterapkan dengan setiap instansi saling berkoordinasi untuk melakukan pencatatan di SAKTI pada jumlah, kode akun dan periode yang sama.
- Rekonsiliasi dan Konsolidasi, hal ini diterapkan ketika instansi melakukan rekonsiliasi bulanan atas data transaksi keuangan sebelum penyusunan laporan keuangan. Selanjutnya transaksi resiprokal yang telah dicatat akan dieliminasi oleh sistem agar tidak menimbulkan perbedaan data pada laporan keuangan pada tingkat konsolidasi.
Untuk memastikan pencatatan transaksi keuangan yang akurat dan akuntabel, seuruh instansi pemerintah menggunakan sebuah sistem informasi yang disebut Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI). Sejak tahun 2021, SAKTI menjadi sistem informasi utama dalam pengelolaan keuangan negara, mulai dari penyusunan anggaran sampai dengan pertanggungjawaban anggaran yang dikelola oleh seluruh instansi pemerintah. Untuk mencapai tujuan pencatatan yang akurat dan akuntabel, SAKTI dibantu oleh sistem informasi pendukung yang disebut dengan MonSAKTI. MonSAKTI digunakan untuk memonitoring data transaksi keuangan yang tercatat pada SAKTI, termasuk data transaksi resiprokal yang tercatat pada seluruh instansi pemerintah. Penggunaan kedua sistem informasi ini diharapkan dapat membantu instansi pemerintah untuk menghasilkan Laporan Keuangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat luas.
Meskipun SAKTI dan MonSAKTI telah digunakan secara luas, namun masih terdapat tantangan dalam pencatatan transaksi resiprokal, seperti :
- Perbedaan jumlah nominal waktu pencatatan antar instansi, di mana salah satu instansi mencatat transaksi resiprokal di jumlah dan periode laporan yang berbeda dari instansi lainnya.
- Perbedaan dalam pemilihan kode akun transaksi resiprokal yang dicatat antar instansi, yang menyebabkan data tidak tereliminasi di laporan keuangan.
- Belum optimalnya penggunaan fitur monitoring transaksi resiprokal dalam proses rekonsiliasi bulanan oleh instansi pemerintah.
Dalam audit laporan keuangan pada tahun-tahun sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan bahwa masih terdapat transaksi resiprokal yang belum dicatat dengan benar, sehingga menyebabkan selisih dalam laporan keuangan. Atas hal tersebut, diharapkan instansi pemerintah dapat meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pencatatan transaksi resiprokal dan mengoptimalkan fitur monitoring pada MonSAKTI pada proses rekonsiliasi data agar dapat melakukan proses eliminasi resiprokal dengan lebih awal. Dengan melakukan hal tersebut, diharapkan pencatatan transaksi resiprokal antar instansi di SAKTI dapat lebih efisien, akurat, dan optimal sehingga laporan keuangan pemerintah menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Bagi masyarakat luas, memahami transaksi resiprokal diharapkan dapat membantu dalam memahami laporan keuangan pemerintah dengan lebih baik dan dapat memberi keyakinan bahwa anggaran digunakan secara transparan.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
- Panduan Penggunaan SAKTI dan MonSAKTI, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.





