Tolak dan Lapor Gratifikasi: wise.kemenkeu.go.id

Berita

Berita KPPN Jakarta V

Pentingnya Kualitas Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA dalam Mendukung Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Pentingnya Kualitas Rencana Penarikan Dana pada Halaman III DIPA dalam Mendukung Peningkatan Kinerja Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja

Ditulis oleh: Muhammad Wildan Mahardika, KPPN Jakarta V

Pelaksanaan anggaran yang baik berawal dari perencanaan yang matang. Salah satu instrumen penting dalam perencanaan tersebut adalah Rencana Penarikan Dana (RPD) bulanan yang tercantum dalam Halaman III DIPA. RPD tidak hanya berfungsi sebagai estimasi kebutuhan dana, tetapi juga menjadi salah satu faktor penting yang dalam kualitas Kinerja Pelaksanaan Anggaran satuan kerja yang diukur melalui nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).

Salah satu indikator yang dinilai dalam IKPA adalah Deviasi RPD Halaman III DIPA, yakni seberapa jauh realisasi penarikan dana dibandingkan dengan rencana yang telah disusun. RPD berisi estimasi jumlah dana yang akan dilakukan pencairan oleh satuan kerja untuk periode satu bulan dalam satu tahun anggaran. Rencana ini berfungsi untuk memberikan gambaran kebutuhan kas pemerintah, membantu pengelolaan likuiditas, dan menjadi dasar monitoring pelaksanaan anggaran. Deviasi yang terlalu besar menunjukkan perencanaan yang kurang baik dan berdampak negatif terhadap skor IKPA satuan kerja. Dengan demikian, penyusunan RPD yang akurat tidak hanya membantu kelancaran operasional satuan kerja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja pelaksanaan anggaran.


Sampai saat ini penyusunan RPD Halaman III DIPA yang akurat masih cukup menjadi hal yang sulit bagi satuan kerja. Hal tersebut tercermin dari rata-rata capaian IKPA untuk indikator Deviasi Halaman III DIPA pada beberapa tahun terakhir yang masih mendapatkan nilai dengan kategori kurang.


Pada saat penyusunan RPD Halaman III DIPA untuk pertama kali, satuan kerja diminta untuk melakukan perencanaan penarikan dana mulai dari bulan Januari hingga bulan Desember. Meskipun demikian, satuan kerja sebetulnya dapat membuat strategi untuk fokus pada perencanaan secara triwulanan terlebih dahulu. Hal tersebut dimungkinkan mengingat satuan kerja diberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data rencana penarikan dana pada setiap awal triwulan. Pemutakhiran ini diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi satuan kerja sekaligus kesempatan untuk dapat mempertajam serta menyesuaikan rencana penarikan dana dengan rencana kegiatan yang akan dilakukan pada tiga bulan ke depan.


Dalam penyusunan RPD Halaman III DIPA, satuan kerja dituntut untuk dapat membuat perencanaan kebutuhan dana seakurat mungkin. Untuk itu, sebagai upaya meningkatkan akurasi data rencana penarikan dana bulanan pada Halaman III DIPA, satuan kerja dapat melakukan beberapa langkah strategis berikut:

  1. Susun RPD Berdasarkan Jadwal Kegiatan yang Realistis
    Pastikan setiap penarikan dana sudah disesuaikan dengan jadwal pelaksanaan kegiatan yang telah disusun dalam RKA-K/L. Hindari membuat rencana berdasarkan asumsi umum tanpa dasar waktu yang jelas.
  2. Gunakan Data Historis Realisasi
    Manfaatkan data realisasi anggaran tahun-tahun sebelumnya sebagai acuan untuk memperkirakan kebutuhan dana di tahun berjalan, terutama untuk kegiatan yang bersifat rutin.
  3. Distribusikan Penarikan Secara Merata
    Usahakan agar rencana penarikan dana tersebar merata sepanjang tahun anggaran. Hindari konsentrasi permintaan dana di akhir tahun yang berpotensi menurunkan kinerja IKPA. Selain itu, penyusunan rencana penarikan dana juga perlu memperhatikan target penyerapan anggaran triwulanan per jenis belanja. Hal ini diperlukan untuk menjaga kesinambungan antara data pada indikator RPD Halaman III DIPA dan indikator Penyerapan Anggaran.
  4. Perhatikan Batas Waktu Jatuh Tempo Pencairan Dana
    Saat ini tanggal jatuh tempo untuk seluruh SPM yang diajukan satuan kerja ke KPPN mengikuti ketentuan Schedule Payment Date (SPD). Untuk itu, dalam pengajuan tagihan ke KPPN, satuan kerja perlu untuk menyesuaikan jadwal penarikan dengan waktu yang dibutuhkan untuk proses administrasi seperti kontrak, SPJ, dan dokumen pendukung lainnya, sehingga penyelesaian SPM dapat dilakukan tepat waktu.
  5. Lakukan Pemutakhiran RPD Jika Ada Perubahan
    Apabila terdapat perubahan dalam pelaksanaan kegiatan atau kebutuhan dana, satuan kerja dapat memanfaatkan periode pemutakhiran RPD Halaman III DIPA sesuai mekanisme yang berlaku agar rencana tetap akurat dan relevan. Pemutakhiran dapat dilakukan setiap sepuluh hari kerja pertama di awal triwulan.
  6. Koordinasikan Antara Bagian Perencanaan dan Keuangan
    Pastikan terdapat koordinasi yang baik antara tim perencana kegiatan dan tim pengelola keuangan di satuan kerja untuk menghasilkan RPD yang lebih presisi.
  7. Konsultasikan dengan KPPN Jika Diperlukan
    Jika satuan kerja menghadapi kesulitan dalam penyusunan RPD maupun pada saat pengajuan penarikan dana, manfaatkan layanan asistensi dan konsultasi yang tersedia di KPPN.

 

Penyusunan Rencana Penarikan Dana yang akurat dan realistis merupakan bagian penting dalam siklus pelaksanaan anggaran. Dengan memperhatikan tips di atas, satuan kerja diharapkan dapat meningkatkan kualitas perencanaan keuangan khususnya pada indikator RPD Halaman III DIPA, mendukung kelancaran operasional, serta berkontribusi pada pencapaian nilai IKPA yang lebih optimal. Perencanaan yang baik adalah fondasi dari pelaksanaan anggaran yang efektif dan akuntabel.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

TOLAK DAN LAPOR GRATIFIKASI

SALURAN PENGADUAN:

 -   -  spasi5

via WA:  081188808579.

Search