Pengesahan SKPP
Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/KPA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau satker dan disahkan oleh KPPN setempat.
Syarat Pengajuan SKPP
- SKPP PINDAH
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pindah
- Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier Tipe Pegawai
- SKPP Pegawai Pindah yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kuasa PA dalam rangkap 4 (empat) dengan penjelasan:
- Lembar I untuk pegaawi yang bersangkutan untuk dilampirkan pada saat pengajuan gaji pertama kali ditempat yang baru
- Lembar II untuk Satuan Kerja yang baru, dilampiri dosir kepegawaian dan ADK Pegawai Pindah
- Lembar III untuk KPPN asal sebagai pertinggal
- Lembar IV untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan
- SKPP PENSIUN
- Melampirkan 1 (satu) lembar copy SK Pensiun
- Surat Permintaan Penonaktifan Site Bank Supplier Tipe Pegawai
- SKPP Pegawai Pensiun yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kuasa PA dalam rangkap 5 (lima) dengan penjelasan:
- Lembar I dan II untuk PT Tapen (Persero)
- Lembar III untuk pegawai yang bersangkutan
- Lembar IV untuk KPPN sebagai pertinggal
- Lembar V untuk pertinggal Satuan Kerja yang bersangkutan
SKPP dikirim oleh Satuan Kerja asal sesuai peruntukkannya setelah terlebih dahulu diberi keterangan oleh Kepala Seksi Perbendaharaan pada KPPN asal bahwa data pegawai pindah/pensiun telah dinonaktifkan dari database pegawai Satuan Kerja tersebut pada KPPN asal.
Masalah Utama dalam Pengajuan SKPP