Jakarta

Persyaratan Pendaftaran PIN PPSPM

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Apa itu PIN PPSPM?

  • Berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. PER-19/PB/2018, Personal Identification Number (PIN)PPSPM adalah tanda tangan elektronik Pejabat Penanda Tangan SPM (PPSPM) yang berisi sederet angka yang diverifikasi autentikasinya (keasliannya) oleh sistem pada KPPN.
  • Tanda tangan elektronik berupa PIN PPSPM yang dapat diterima aplikasi SP2D KPPN merupakan bentuk pernyataan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) yang dikirimkan oleh satker adalah benar telah diterbitkan dan ditandatangani oleh PPSPM satker bersangkutan.
  • Setelah memiliki PIN PPSPM yang aktif, PPSPM dapat melakukan proses penandatanganan dengan tanda tangan elektronik menggunakan Aplikasi Inject PIN PPSPM.
  • Sehubungan dengan pentingnya PIN PPSPM sebagai alat autentikasi SPM, maka PIN PPSPM bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh PPSPM.
  • PPSPM bertanggung jawab secara pribadi maupun jabatan atas penggunaan PIN PPSPM

 

Mekanisme dan Tata Cara Pengajuan Pendaftaran PIN PPSPM

  1. Mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
  2. Menyerahkan softcopy atau hasil scan dokumen-dokumen persyaratan tersebut ke KPPN di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya., kemudian Customer Service KPPN Jakarta V akan mengenceknya dan menuangkannya dalam checklist kelengkapan.
  3. Dalam hal pengajuan disetujui, PPSPM melalui nomor yang didaftarkan akan menerima 2 (dua) SMS yang berisi PIN awal (5 angka-1huruf) dan lisensi/register Aplikasi PIN PPSPM (24 digit kode).
  4. Satker akan menerima email balasan bahwa pengajuan PIN PPSPM telah berhasil direkam, PIN awal tersebut terlebih dahulu harus dilakukan pengaktifan dengan cara sebagai berikut:
  5. PPSPM silahkan datang ke customer service KPPN Jakarta V di front office seksi MSKI yang kemudian PIN awal akan diganti dengan PIN baru (6 digit angka); atau
  6. Memberikan No. HP KPA, untuk kemudian oleh petugas KPPN konfirmasi kepada yang bersangkutan terkait kebenaran data yang diajukan. Selanjutnya, PIN PPSPM baru akan terkirim by sistem ke No. HP PPSPM yang telah didaftarkan.
  7. SMS berhasil aktivasi akan terkirim ke nomor HP PPSPM
  8. Untuk melakukan proses penandatanganan SPM, PPSPM terlebih dahulu meng-install aplikasi Inject PIN PPSPM pada laptop/komputer.
  9. Memasukan nama PPSPM, nomor HP yang didaftarkan, dan 24 digit kode lisensi/register PIN PPSPM lalu klik “enter license”.
  10. Inject ADK SPM sesuai dengan PIN PPSPM yang baru (6 digit angka).

 

Jangan lupa!!
Dalam hal terdapat pergantian atau perubahan PPSPM, dimohon untuk melakukan penonaktifan PIN PPSPM lama terlebih dahulu.

  • Apabila terdapat penggantian PPSPM dikarenakan mutasi atau sebab lainnya, satker harap segera melaporkan ke KPPN perihal penonaktifan PIN PPSPM lama dengan melampirkan Surat Permintaan Penonaktifan oleh KPA dan PPSPM lama.
  • Dokumen yang dimaksud dapat dikirimkan ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. bersamaan dengan pengajuan pendaftaran PIN PPSPM yang baru.

 

Perubahan Data PPSPM

  • Apabila terdapat perubahan data (bukan pergantian pejabat), PPSPM melaporkan ke KPPN baik perubahan data pribadi maupun perubahan data satker dengan mengisi Formulir Perubahan Data PIN PPSPM ke email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
  • Dalam hal perubahan/pergantian tidak dilaporkan maka KPPN tidak bertanggung jawab atas transaksi keuangan negara terkait dengan penggunaan data PPSPM yang belum dimutakhirkan.

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan 
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search