Jakarta

SPM Ganti Uang Persediaan (GUP), GUP Nihil, dan Pertanggungjawaban TUP (PTUP)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Apa itu Ganti Uang Persediaan (GUP)? 

  • SPM GUP adalah surat perintah membayar yang dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
  • Dalam hal pertanggungjawaban UP yang dikelola, Satker harus mengajukan SPM GUP Nihil.
  • Dalam hal pertanggungjawaban TUP, Satker juga harus mengajukan SPM PTUP.

 

Ketentuan Pengajuan GUP

  • Diajukan dengan SPP-GUP (revolving).
  • SPP-GUP (revolving) juga berfungsi sebagai SPJ.
  • Penggunaan UP telah mencapai 50% dari dana UP yang diterima.
  • SPP-GUP (revolving) disampaikan sebelum 1 bulan sejak UP diterima.
  • Paling lambat 1 bulan sejak SP2D UP, satker harus mengajukan SPM GUP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permintaan penggantian.

 

Ketentuan Pengajuan GUP Nihil

  • UP dan TUP belum diakui sebagai belanja dalam APBN.
  • Untuk dapat diakui sebagai belanja, maka UP dan TUP tersebut harus diajukan SPP GUP-nya walaupun pengajuan SPP tersebut tidak diikuti dengan pencairan dana.
  • Dana UP harus diajukan SPP GUP-nihilnya pada akhir tahun anggaran atau pada saat habisnya pagu anggaran.
  • Dana TUP harus diajukan SPP GUP Nihilnya paling lambat satu bulan sejak terbitnya SP2D TUP berkenaan.

 

Syarat-Syarat SPM GUP

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan 
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search