Apa itu Ganti Uang Persediaan (GUP)?
- SPM GUP adalah surat perintah membayar yang dipergunakan untuk menggantikan uang persediaan yang telah dipakai.
- Dalam hal pertanggungjawaban UP yang dikelola, Satker harus mengajukan SPM GUP Nihil.
- Dalam hal pertanggungjawaban TUP, Satker juga harus mengajukan SPM PTUP.
Ketentuan Pengajuan GUP
- Diajukan dengan SPP-GUP (revolving).
- SPP-GUP (revolving) juga berfungsi sebagai SPJ.
- Penggunaan UP telah mencapai 50% dari dana UP yang diterima.
- SPP-GUP (revolving) disampaikan sebelum 1 bulan sejak UP diterima.
- Paling lambat 1 bulan sejak SP2D UP, satker harus mengajukan SPM GUP sebagai bentuk pertanggungjawaban dan permintaan penggantian.
Ketentuan Pengajuan GUP Nihil
- UP dan TUP belum diakui sebagai belanja dalam APBN.
- Untuk dapat diakui sebagai belanja, maka UP dan TUP tersebut harus diajukan SPP GUP-nya walaupun pengajuan SPP tersebut tidak diikuti dengan pencairan dana.
- Dana UP harus diajukan SPP GUP-nihilnya pada akhir tahun anggaran atau pada saat habisnya pagu anggaran.
- Dana TUP harus diajukan SPP GUP Nihilnya paling lambat satu bulan sejak terbitnya SP2D TUP berkenaan.
Syarat-Syarat SPM GUP
Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan hardcopy dokumen ke KPPN.