Jakarta

SPM LANGSUNG (LS) KONTRAK

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Pembuatan Komitmen

  • Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
  • Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk Perjanjian/ Kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan.
  • Alokasi dana yangsudah tercatat danterikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
  • Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi diatas disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak.

 

Sebelum mengajukan SPM Kontraktual dimohon mendaftarkan kontrak dulu ke ke KPPN.

  • Pencatatan perjanjian/kontrak
    • nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
    • nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA;
    • nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
    • uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
    • data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
    • jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
    • ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
    • addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan
    • cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
      • sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau
      • secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......)

 

Syarat-Syarat SPM Kontraktual

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan 
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search