Pembuatan Komitmen
- Pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA yang mengakibatkan pengeluaran negara, dilakukan melalui pembuatan komitmen.
- Pembuatan komitmen dilakukan dalam bentuk Perjanjian/ Kontrak untuk pengadaan barang/jasa; dan/atau Penetapan keputusan.
- Alokasi dana yangsudah tercatat danterikat dengan perjanjian/ kontrak tidak dapat digunakan lagi untuk kebutuhan lain.
- Data perjanjian/kontrak yang memuat informasi diatas disampaikan kepada KPPN paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatanganinya kontrak.
Sebelum mengajukan SPM Kontraktual dimohon mendaftarkan kontrak dulu ke ke KPPN.
- Pencatatan perjanjian/kontrak
- nama dan kode Satker serta uraian fungsi/subfungsi, program, kegiatan, output, dan akun yang digunakan;
- nomor Surat Pengesahan dan tanggal DIPA;
- nomor, tanggal, dan nilai perjanjian/kontrak yang telah dibuat oleh Satker;
- uraian pekerjaan yang diperjanjikan;
- data penyedia barang/jasa yang tercantum dalam perjanjian/kontrak antara lain nama rekanan, alamat rekanan, NPWP, nama bank, nama, dan nomor rekening penerima pembayaran;
- jangka waktu dan tanggal penyelesaian pekerjaan serta masa pemeliharaan apabila dipersyaratkan;
- ketentuan sanksi apabila terjadi wanprestasi;
- addendum perjanjian/kontrak apabila terdapat perubahan data pada perjanjian/kontrak tersebut; dan
- cara pembayaran dan rencana pelaksanaan pembayaran:
- sekaligus (nilai ............ rencana bulan ......); atau
- secara bertahap (nilai ............ rencana bulan ......)
Syarat-Syarat SPM Kontraktual
Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan hardcopy dokumen ke KPPN.