Ketentuan SPM Langsung (LS) Non Kontraktual
- Pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS).
- Pembayaran LS ditujukan kepada
- Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak
- Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
- Pengajuan SPM LS Kontraktual untuk pembayaran jasa konsultan perseorangan dilakukan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan banyak penerima.
- Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017.
Syarat SPM LS
Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan hardcopy dokumen ke KPPN.