Jakarta

SPM LANGSUNG (LS) NON KONTRAKTUAL

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

Ketentuan SPM Langsung (LS) Non Kontraktual

  • Pembayaran yang dilakukan langsung kepada Bendahara Pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat keputusan, surat tugas atau surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM LS).
  • Pembayaran LS ditujukan kepada
    • Penyedia barang/jasa atas dasar perjanjian/kontrak
    • Bendahara Pengeluaran/pihak lainnya untuk keperluan belanja pegawai non gaji induk, pembayaran honorarium, dan perjalanan dinas atas dasar surat keputusan.
  • Pengajuan SPM LS Kontraktual untuk pembayaran jasa konsultan perseorangan dilakukan dengan mekanisme LS non-kontraktual dengan banyak penerima.
  • Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana, dan perencanaan kas sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 197/PMK.05/2017.

 

Syarat SPM LS

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan 
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search