Jakarta

SPM TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN (TUP)

Penilaian: 5 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan Bintang
 

Apa itu Tambahan Uang Persediaan (TUP)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN,

  • uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  • digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
  • tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS.
  • Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN menyampaikan surat teguran kepada KPA (sesuai format)
  • Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  • Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN
  • Kepala KPPN memberikan persetujuan perpanjangan pertanggungjawaban TUP dengan pertimbangan:
    • KPA harus mempertanggungjawabkan TUP yang telah dipergunakan
    • KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggungjawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya (sesuai format)

 

Penggunaan TUP dalam Masa Darurat Pandemi Covid-19

Berdasarkan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor S-447/PB/2020 tentang Pengaturan Pengajuan SPM ke KPPN Pada Masa Darurat COVID-19, salah satu strategi percepatan pemulihan ekonomi nasional yakni dengan optimalisasi penggunaan TUP untuk realisasi anggaran. Sehubungan dengan itu, terdapat ketentuan-ketentuan penggunaan TUP sebagai berikut:

  • Pengajuan SPM TUP Tunai dimaksud untuk memenuhi kebutuhan operasional dan non-operasional Satker dalam 1 bulan;
  • Pengajuan SPM TUP Tunai dilengkapi dengan dokumen rincian rencana penggunaan TUP Tunai yang ditandatangani KPA;
  • Dalam hal TUP Tunai digunakan untuk kebutuhan melebihi waktu 1 bulan, Kepala KPPN dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang dilaksanakan memerlukan waktu lebih dari 1 bulan;
  • Dalam hal diperlukan, TUP Tunai yang belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetorkan ke kas Negara, Kepala KPPN dapat menyetujui permintaan TUP Tunai berikutnya;
  • Pembayaran dengan TUP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran/BPP kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa dapat dilakukan pembayaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  • Pembayaran belanja non-kontraktual dan/atau belanja modal dengan nilai pembayaran sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dapat dilakukan dengan mekanisme TUP Tunai.
  • KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran, dan penetapan harga terhadap pembayaran yang dilakukan melalui mekanisme TUP Tunai.
  • Pengajuan SPM dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rencana penarikan dana, rencana penerimaan dana dan perencanaan kas.

 

Sebelum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) TUP, Satker harus terlebih dahulu memiliki Surat Persetujuan Permohonan TUP yang diterbitkan oleh Kepala KPPN.

 

Mekanisme Pengajuan Surat Persetujuan Permohonan TUP

 

Setelah Surat Persetujuan Permohonan TUP oleh Kepala KPPN diperoleh, Satker baru dapat mengajukan SPM TUP

 

Syarat-Syarat Pengajuan SPM TUP

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan 
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search