Jakarta

SPM LS BELANJA PEGAWAI

Penilaian: 1 / 5

Aktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 Gaji Induk

  • Gaji yang dibayarkan secara rutin bulanan kepada pegawai negeri yang telah diangkat oleh pejabat yang berwenang dengan surat keputusan sesuai ketentuan perundang-undangan yang meliputi gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.
  • SPM Gaji Induk harus disampaikan paling lambat tanggal 15 sebelum bulan pembayaran.
  • Dalam hal tanggal 15 merupakan hari libur, SPM Gaji Induk dapat disampaikan paling lambat 1 hari sebelum tanggal 15

 

Gaji Terusan

  • Gaji yang dibayarkan kepada ahli waris dari pegawai yang meninggal dunia sebesar gaji terakhir selama 4 (empat) bulan berturut-turut untuk PNS dan selama 6 (enam) bulan berturut-turut untuk Anggota TNI/POLRI.
  • Gaji terusan dibayarkan pada bulan berikutnya sejak suami/isteri dari janda/duda tersebut meninggal dunia;
  • Gaji terusan tidak dikenakan potongan iuran wajib 10% tetapi dikenakan iuran wajib asuransi kesehatan sebesar 2%;
  • Apabila terdapat keterlanjuran pemotongan iuran wajib sebesar 10% maka terhadap kelebihan potongan sebesar 8% harus dikembalikan kepada janda/duda yang bersangkutan oleh PT. Taspen (Persero).
  • Kelebihan potongan iuran wajib harus dicantumkan dalam SKPP Pensiun.
  • Daftar gaji terusan disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk yang berisi pegawai yang berhak atas pembayaran gaji terusan pada satuan kerja dengan tambahan penjelasan:
    • Pada baris nama pegawai yang dimintakan gaji terusan supaya diberi catatan “ Meninggal dunia tanggal.......”;
    • Dalam kolom tanda tangan supaya dicantumkan nama lengkap ahli waris yang menerima terusan penghasilan.

 

Kekurangan Gaji

  • Kekurangan pembayaran gaji seseorang pegawai negeri karena adanya kenaikan besaran komponen gaji yang ditetapkan menggunakan surat penetapan/keputusan yang dapat berupa kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, penyesuaian harga beras, dan lain-lain.
  • Kekurangan gaji dibayarkan paling cepat bersamaan dengan gaji induk berdasarkan kenaikan besaran komponen gaji tersebut.
  • Pembayaran kekurangan gaji dilaksanakan secara giral yang ditujukan kepada pegawai yang bersangkutan.
  • Pembayaran kekurangan juga berlaku untuk Uang Duka Wafat, Gaji Terusan, dan Gaji Ketiga Belas.
  • Komponen daftar kekurangan gaji meliputi:
    • nama,
    • NIP,
    • pangkat/golongan,
    • status pegawai,
    • tanggal lahir,
    • jumlah tanggungan, serta
    • perhitungan penghasilan gaji secara lengkap pada daftar gaji beserta potongannya.

 

Uang Lembur

  • PNS dapat diperintahkan melakukan kerja lembur jika diperlukan untuk kepentingan dinas.
  • PNS yang melakukan Kerja Lembur tiap-tiap kali selama paling sedikit 1 (satu) jam penuh dapat diberikan uang lembur.
  • Perintah melakukan kerja lembur dikeluarkan oleh Kepala Kantor/Satuan Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja Lembur.
  • Besarnya uang lembur untuk tiap-tiap jam penuh Kerja lembur bagi pegawai ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan (SBM);
  • Pemberian uang lembur pada hari libur kerja sebesar 200% (dua ratus persen) dari besarnya uang lembur
  • Uang lembur dibayarkan sebulan sekali paling cepat pada awal bulan berikutnya;
  • Khusus untuk Uang Lembur bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  • Permintaan pembayaran uang lembur dapat diajukan untuk beberapa bulan sekaligus;
  • PNS yang melaksanakan Kerja Lembur sekurang-kurangnya 2 (dua) jam berturut-turut diberikan uang makan lembur yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang SBM;
  • Dalam hal Kerja Lembur dilakukan selama 8 (delapan) jam atau lebih, uang makan lembur diberikan maksimal 2 (dua) kali dari besaran yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
  • Uang lembur dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening masing-masing penerima uang lembur atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.

 

Tunjangan Kinerja

  • Tunjangan kinerja diberikan kepada Pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/ lembaga serta dilaksanakan berdasarkan alokasi dana yang tersedia pada DIPA.
  • Tunjangan kinerja dibayarkan secara langsung ke rekening pegawai
  • Apabila tidak dapat dibayarkan langsung ke rekening pegawai, tunjangan kinerha dapat dibayarkan melalui bendahara pengeluaran setelah mendapat persetujuan kepala KPPN.
  • Kekurangan tunjangan kinerja dibayarkan dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima pada bulan sebelumnya serta diajukan dengan SPM-LS tersendiri dengan dilampiri rekapitulasi daftar kekurangan pembayaran tunjangan kinerja Pegawai.
  • Bagi Pegawai yang diangkat sebagai Pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Uang Makan

  • Uang yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan tarif dan dihitung secara harian untuk keperluan makan pegawai.
  • Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan yang pembayarannya dilaksanakan pada awal bulan berikutnya.
  • Uang Makan dapat dibayarkan untuk beberapa bulan jika tidak dapat dibayarkan setiap 1 bulan,
  • Khusus untuk Uang Makan bulan Desember, dapat dibayarkan pada bulan berkenaan mengikuti ketentuan mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun anggaran.
  • Pembayaran Uang Makan dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung ke rekening Pegawai ASN.
  • Uang makan juga dapat dibayarkan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui rekening Bendahara setelah mendapat persetujuan dari kepala kantor
  • Uang Makan bagi PNS Pusat/Daerah yang diperbantukan atau dipekerjakan pada instansi di luar satuan kerja induknya dibayarkan oleh satuan kerja tempat PNS tersebut diperbantukan atau dipekerjakan.
  • Uang Makan tidak diberikan kepada Pegawai ASN dengan ketentuan:
    • Tidak hadir kerja;
    • Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan yang dilaksanakan di dalam kota sampai dengan 8 Jam);
    • Sedang melaksanakan cuti;
    • Sedang melaksanakan tugas belajar; dan/atau
    • Diperbantukan atau dipekerjakan di luar instansi pemerintah.

 

Gaji Susulan

  • Gaji seseorang pegawai negeri yang belum dibayarkan untuk satu bulan atau lebih karena pembayaran gajinya tidak dilakukan tepat pada waktu pegawai yang bersangkutan melaksanakan tugas pada suatu tempat.
  • Dapat berupa gaji pertama bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan gaji pegawai yang dipindahkan karena dinas, atau pegawai yang karena kasus tertentu dihentikan pembayaran gajinya kemudian harus dibayarkan lagi gaji yang sempat dihentikan tersebut.
  • Disusun dalam suatu daftar tersendiri/terpisah dari gaji induk;
  • Dalam hal tunjangan pangan diberikan dalam bentuk natura, maka pada gaji susulan tunjangan pangan diberikan dalam bentuk uang;
  • Pembayaran gaji susulan dapat dilakukan sebelum dimintakan gaji bulanannya atau setelah dibayarkan gaji bulanannya.
  • Pembayaran gaji susulan dilaksanakan ke rekening masing-masing pegawai secara giral.
  • Untuk Gaji Susulan yang dibayarkan sebelum gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam gaji induk, di lengkapi dengan:
    • Daftar Gaji Susulan, Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan, dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
    • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
    • Copy dokumen pendukung perubahan data pegawai yang telah dilegalisasi oleh kepala satker/pejabat yang berwenang
    • ADK terkait dengan perubahan data pegawai
    • ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan
    • SSP PPh Pasal 21.
  • Untuk Gaji Susulan yang dibayarkan setelah gaji pegawai yang bersangkutan masuk dalam Gaji Induk, dilengkapi dengan :
    • Daftar Gaji Susulan, Rekapitulasi Daftar Gaji Susulan, dan halaman luar Daftar Gaji Susulan yang ditandatangani oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan KPA/PPK
    • Daftar Perubahan data pegawai yang ditandatangani oleh PPABP
    • ADK terkait dengan perubahan data pegawai
    • ADK perhitungan pembayaran Belanja Pegawai sesuai perubahan data pegawai; dan
    • SSP PPh Pasal 21

 

Uang Muka Gaji

  • Uang muka/persekot gaji adalah pinjaman uang tidak berbunga yang diberikan kepada pegawai negeri yang dipindahkan untuk kepentingan dinas. Persekot gaji hanya bersifat pinjaman, karena itu tidak mutlak diberikan kepada setiap pegawai negeri yang pindah karena kepentingan dinas.
  • Didasarkan atas permintaan pegawai negeri yang pindah;
  • Diberikan sebesar satu bulan gaji untuk pegawai negeri yang tidak kawin atau dua bulan gaji bagi pegawai negeri yang kawin, tanpa tunjangan beras dan tunjangan jabatan serta tanpa potongan;
  • Pengembalian uang muka/persekot gaji untuk yang diberikan sebesar satu bulan gaji diangsur sebesar seperdelapan dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya, sedangkan untuk yang diberikan sebesar dua bulan gaji diangsur sebesar seperduapuluh dari jumlah persekot gaji terhitung mulai bulan berikutnya;
  • Uang muka/persekot gaji tidak diberikan kepada pegawai negeri yang pindah atas permintaan sendiri.

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan
hardcopy dokumen ke KPPN.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search