Jakarta

Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP)

Penilaian: 3 / 5

Aktifkan BintangAktifkan BintangAktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 Apa itu Uang Persediaan (UP)?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan APBN,

  • Uang Persediaan (UP) adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
  • Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker
  • Untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).
  • UP dapat dimintakan penggantiannya (revolving).
  • UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
    • Belanja Barang (52),
    • Belanja Modal (53), dan
    • Belanja Lain-lain (58)
  • KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional Satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.

 

Jenis-Jenis SPM UP

  • UP Tunai, dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  • UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP), dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah.

 

Ketentuan Penggunaan UP

  • Pembayaran dengan UP paling banyak sebesar Rp50 juta kepada setiap kepada penerima/penyedia barang/jasa, kecuali untuk pembayaran honorarium dan perjalanan dinas.
  • Setiap akhir hari kerja, uang tunai yang berasal dari UP yang ada pada Kas Bendahara Pengeluaran/BPP paling banyak sebesar Rp50 juta
  • Pembayaran dengan UP dapat melebihi Rp50 juta setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q. Dirjen Perbendaharaan.
  • Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
  • Penggantian UP melalui Bendahara Pengeluaran apabila UP yang dikelolanya telah dipergunakan paling sedikit 50% dan sepanjang anggaran masih tersedia dalam DIPA.

 

Besaran UP Yang Dikelola

  • Pemberian UP diberikan paling banyak (dihitung dari pagu akun 52, 53, dan 58):
    • Rp100 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2,4milyar .
    • Rp200 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2,4 milyar s.d. Rp6 milyar.
    • Rp500 juta untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6 miliar.
  • Besaran UP tunai sebesar 60% dari besaran UP.
  • Besaran UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebesar 40% dari besaran UP.

 

Ketentuan UP KKP

  • Atas persetujuan besaran porsi UP KKP yang diterbitkan oleh KPPN, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN karena persetujuan tersebut hanya berupa batas limit KKP yang dipegang oleh satker.
  • KKP untuk Keperluan Belania Barang Operasional Serta Belanja Modal paling banyak Rp50 juta untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan
  • KKP untuk keperluan Belanja Perialanan Dinas Jabatan digunakan untuk komponen pembayaran:
    • biaya transport
    • penginapan, dan/atau
    • sewa kendaraan dalam kota

paling banyak Rp20 juta untuk pertama kali untuk setiap kartu kredit dalam 1 (Satu) bulan.

  • Penggunaan KKP, dikecualikan akan hal berikut:
    • bagi satker yang tidak terdapat penyedia barang/jasa yang dapat menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA;
    • bagi satker yang memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2,4 Miliar.

 

Sebelum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) UP, Satker harus terlebih dahulu memiliki Surat Persetujuan Besaran UP yang diterbitkan oleh Kepala KPPN.

 

Mekanisme Pengajuan Surat Persetujuan Besaran UP

  • Sebelum mengajukan permohonan penggunaan UP, Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi tahun anggaran sebelumnya, antara lain:
  • Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  • Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  • Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  • Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan, Spesimen Tanda Tangan, PIN PPSPM, dan Permohonan KIPS)
  • Satker dapat mengirimkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik ke alamat e-mail Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
  • Dokumen-dokumen persyaratan

Setelah Surat Persetujuan Besaran UP oleh Kepala KPPN diperoleh, Satker baru dapat mengajukan SPM UP

 

Syarat-Syarat Pengajuan SPM UP

 

Ketentuan untuk SPM UP Dana PNBP

  • Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  • Pembayaran UP/TUP untuk Satker Pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  • Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar 000.000,-
  • Satker pengguna PNBP yangbelum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu perduabelas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar 000.000,-
  • Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah Satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  • Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari Satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.
  • Formula Maksimum Pencairan (MP) Dana PNBP:

MP = (PPP x JS) – JPS

MP : Maksimum Pencairan

PPP : proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

JS : jumlah setoran

JPS : jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

 

 

Pengajuan SPM sejak masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan secara elektronik melalui Aplikasi e-SPM
dengan tetap mengirimkan
hardcopy dokumen ke KPPN.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search