Jakarta

Mendukung Pencairan THR 2021, KPPN Jakarta V Sosialisasikan Petunjuk Teknis Pembayaran THR (2)

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

       Sesuai amanat PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas, telah terbit petunjuk teknisnya dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2021. Sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai penyalur APBN, KPPN Jakarta V mendukung penuh implementasi pencairan THR 2021 dengan mengadakan sosialisasi terkait tata cara dan ketentuan pengajuan THR yang diselenggarakan pada Jumat, 30 April 2021. Kegiatan ini secara terbuka diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Jakarta V melalui zoom meeting dan siaran langsung di kanal youtube KPPN Jakarta V.

       Dengan narasumber Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal (MSKI) KPPN Jakarta V, Bapak Marjanto menjelaskan pokok-pokok penting terkait implementasi dan teknis PMK Nomor 42 Tahun 2021 yang harus diperhatikan oleh satker dalam hal pengajuan THR. Bahwa THR Keagamaan Tahun 2021 diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan  Penerima Tunjangan. Sebaliknya, THR tahun 2021 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah atau instansi  induknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat  penugasan. Dan untuk calon PNS di lingkungan satker diberikan sebesar 80%.

       THR yang diberikan yaitu sebesar komponen untuk 1 bulan pada April Tahun 2021 meliputi gaji atau pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum atau tambahan penghasilan untuk pensiunan dan penerima pensiun. Adapun untuk Pegawai Non-ASN yang bertugas sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dibayarkan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai THR Keagamaan. Pemberian THR Tahun 2021 ini tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain selain pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

       Dalam hal teknis pengajuannya, Bapak Marjanto menghimbau satker mitra perbendaharaan KPPN Jakarta V untuk melakukan update aplikasi SAS dan GPP terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan SPM THR. Adapun jenis dokumen SPM yang digunakan dalam pengajuan THR Tahun 2021 yaitu sebagai berikut.

No

Jenis Dokumen

Kode Aplikasi

Keterangan

SAKTI dan SPAN

SAS

1.

SPM THR Gaji

242

73

Untuk pembayaran THR tahun 2021 untuk komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

2.

SPM THR LNS

246

77

 Untuk pembayaran THR tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN pada    LNS dan LPP

3.

SPM THR Pegawai Lainnya

248

79

Untuk pembayaran THR tahun 2021 bagi Pegawai Non-ASN yang bekerja pada instansi pemerintah selain pada LNS, LPP, dan BLU

4.

SPM LS Banyak Penerima/Langsung

237

07

Untuk pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 bagi satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti

       Dalam hal pencairan dana terkait THR Tahun 2021 ini, Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menerbitkan satu surat dispensasi pengajuan SPM tanpa RPD Harian berdasarkan Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan ini untuk seluruh pengajuan SPM THR tahun 2021. Dan apabila terdapat Aparatur Negara yang pensiun dengan TMT 1 Mei 2021, maka THR tahun 2021 dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan. Sedangkan apabila Aparatur Negara pensiun dengan TMT 1 April 2021, maka kepada Aparatur Negara tersebut diberikan THR tahun 2021. Adapun dasar pembayaran yang dicantumkan pada SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 yaitu UU APBN 2021 dan DIPA Satker berkenaan. Apabila diperkirakan pagu dana DIPA untuk belanja pegawai tidak mencukupi, Satker agar melakukan pembayaran THR tahun 2021 terlebih dahulu dan baru melakukan revisi DIPA sesuai dengan PMK mengenai Revisi Anggaran Tahun 2021.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search