Jakarta

Bincang Santai Persiapan End User Training (EUT) SAKTI 2021

Nonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan BintangNonaktifkan Bintang
 

 

Dalam menyambut implementasi SAKTI pada tahun anggaran 2022 mendatang, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menyelenggarakan serangkaian pelatihan materi maupun teknis untuk meningkatkan pemahaman satuan kerja (satker) mitra perbendaharaan. Salah satunya dengan langkah menyelenggarakan kegiatan End User Training (EUT) SAKTI 2021. Sehubungan dengan itu, KPPN Jakarta V turut menyemarakkan implementasi dengan kegiatan sosialisasi kepada satker mitra kerjanya yang dibalut dengan acara bincang santai pada sore hari, Jumat, 3 September 2021.

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan Ibu Dewi Yanti, Kepala KPPN Jakarta V, yang mengharapkan petugas satker mitra kerja dapat memanfaatkan pelatihan ini untuk mendalami teknis pengoperasian aplikasi SAKTI. Aplikasi SAKTI sendiri merupakan pengintegrasian dari aplikasi-aplikasi perbendaharaan sebelumnya, yang mana harapannya dapat memudahkan satker ke depannya. Adapun inti kegiatan sosialisasi persiapan EUT SAKTI 2021, sebagaimana yang dipaparkan oleh Tim Pembina Teknis Perbendaharaan Negara (PTPN) KPPN Jakarta V, adalah sebagai berikut:

  • Jadwal pelaksanaan EUT SAKTI 2021 direncanakan akan berlangsung selama 2 minggu, dengan rincian sebagai berikut
    • Modul pelaksanaan dilaksanakan pada 20 s.d. 24 September 2021, melibatkan user SAKTI admin, anggaran, komitmen, SPM, dan bendahara serta pejabat PPK, PPSPM, dan KPA untuk simulasi proses autorisasinya.
    • Modul pelaporan dilaksanakan pada 27 September s.d. 01 Oktober 2021, melibatkan user SAKTI admin, persediaan, aset, pelaporan, dan piutang serta pejabat validator dan approval.

Selama kurun waktu pelaksanaan aktualisasi, dihimbau untuk mengikuti dengan sungguh-sungguh. Mengingat pentingnya pelatihan ini, pegawai yang bertugas diminta apabila memungkinkan untuk dibebastugaskan dari pekerjaan kantor.

  • Pelaksanaan pelatihan hanya dapat dikerjakan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan serta harap untuk mengikuti dan memenuhi materi dan penugasan pada hari tersebut untuk dapat lanjut ke materi berikutnya, apabila terlewat maka tidak dapat melanjutkan ke modul berikutnya.
  • Dalam pelaksanaan EUT ini, petugas satker tidak hanya memperoleh materi teknis namun juga diberi kesempatan untuk melakukan simulasi menggunakan aplikasi SAKTI dengan mode pelatihan.
  • Pelatihan EUT dibatasi menjadi maksimal diikuti oleh 2 peserta untuk setiap kelompok modul, demi menghindari adanya gangguan teknis jaringan. Dalam hal terdapat lebih dari 2 orang untuk setiap kelompok modulnya, petugas satker dapat mengikutinya secara bersama-sama menggunakan 1 user untuk beberapa orang
  • Pelatihan ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting
  • Peran aktif dan keterlibatan pimpinan satker (PPK dan PPSPM) sangat diperlukan terutama saat transaksi di modul komitmen dan pembayaran, serta penggunaan OTP.
  • Absensi EUT akan dilakukan secara otomatis saat peserta melakukan login ke SAKTI dan melakukan rundown
  • Absensi juga dapat dipantau melalui aplikasi MonSAKTI.
  • Akses aplikasi SAKTI saat EUT melalui https://pandu-sakti.kemenkeu.go.id sesuai dengan jadwalnya saja serta dapat menggunakan internet/intranet Kementerian Keuangan dengan browser Mozilla Firefox atau Google Chrome terbaru
  • Menggunakan user SAKTI yang telah didaftarkan
  • Materi EUT SAKTI dapat diakses pada tautan https://bit.ly/MateriEUTPelaksanaan2021 (modul pelaksanaan) dan https://bit.ly/MateriEUTPelaporan2021 (modul pelaporan).
  • Apabila terdapat perubahan pejabat/user SAKTI (termasuk aktivasi OTP Pejabat), harap segera disampaikan ke KPPN Jakarta V paling lambat empat hari sebelum tanggal pelaksanaan EUT SAKTI melalui HAI CSO.
  • Admin dimohon untuk mengecek apakah struktur user telah lengkap untuk setiap modul mulai dari operator, validator, sampai ke approval serta dapat login ke user-nya masing-masing.
  • Peran yang bersifat wajib pada setiap Satker adalah:
    • Admin (adm) Satker pada Modul Admin.
    • Operator (opr) dan approver (apr) pada Modul Penganggaran.
    • Operator (opr) dan approver (apr) pada Modul Komitmen.
    • Operator (opr), validator (val), dan approver (apr) pada Modul Pembayaran.
    • Operator (opr) pada General Ledger Pelaporan.
  • Untuk beberapa Satker dengan ketentuan tertentu, terdapat user tambahan yang wajib untuk dipenuhi yakni sebagai berikut:
    • Satker yang mengelola transaksi Uang Persediaan (UP) wajib memiliki pengguna untuk peran Bendahara.
    • Apabila dalam pengelolan UP tersebut, Bendahara Pengeluaran dibantu oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) maka dapat ditambahkan peran BPP tersebut.
    • Satker mengelola penerimaan, dapat ditambahkan peran Bendahara Penerimaan.
    • Satker yang mengelola transaksi yang menghasilkan aset tetap wajib memiliki pengguna untuk peran operator (opr), validator (val), dan approver (apr) pada Modul Aset Tetap. Apabila dibutuhkan, satker dapat menambahkan peran untuk operator (opr), validator (val), dan approver (apr) Aset Pembantu.
    • Satker yang mengelola transaksi yang menghasilkan persediaan wajib memiliki pengguna untuk peran operator (opr) dan approver (apr) pada Modul Persediaan. Apabila dibutuhkan. Satker dapat menambahkan peran untuk operator (opr) dan approver (apr) Persediaan Pembantu.
    • Satker yang mengelola transaksi piutang wajib memiliki pengguna untuk peran operator (opr) pada Modul Piutang.
  • Untuk satker dengan level eselon I atau Kementerian/Lembaga yang memiliki beberapa ketentuan tambahan tersendiri, asistensi layanan pengaduan terkait pengelolaan SAKTI dapat mengajukan tiket ke HAI Kemenkeu.
  • Untuk tutorial teknis pengaplikasian SAKTI untuk perbendaharaan, Ditjen Perbendaharaan juga telah menyiapkan media pembelajaran lain yakni aplikasi PANDU SAKTI yang dapat diunduh di Google Play dan App Store serta video Youtube di kanal SAKTI.
  • Aplikasi SAKTI konsepnya sama dengan SAS terkait pembagian pagunya ke beberapa user Adapun yang membedakan, pada aplikasi SAKTI ini terdapat hierarki kewenangan yakni adanya user operator, validator, dan approver. Dalam hal pembagian kewenangannya, setiap PPK dibagi kewenangannya berdasarkan program/output/kegiatan/pagu anggaran/lainnya, begitu pula di user di bawahnya.

Misalnya, PPK 1 memegang beberapa pagu anggaran dan memiliki 3 operator di bawahnya yang juga hanya dapat mengelola pagu tersebut dan alurnya kewenangannya menuju ke PPK 1.

Sehingga, apabila suatu PPK tidak memiliki operator di bawahnya, maka PPK tersebut tidak dapat melakukan apa-apa.

  • Admin SAKTI satker harus melakukan mapping antaruser untuk menentukan hierarki dan alur kewenangan antaruser
  • Aplikasi SAKTI menerapkan one session login sehingga apabila sedang dipakai tidak dapat digunakan di perangkat lainnya.

 

 

Materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi berupa bahan tayang dan peraturan terkait dapat diunduh melalui tautan berikut : https://bit.ly/3jOeeUO

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search