Jakarta

Sejarah KPPN Jakarta V

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V merupakan instansi vertikal dan ujung tombak Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam proses penatausahaan APBN. KPPN Jakarta V secara resmi beroperasi sejak Mei 1997 yang saat itu masih menempati di Gedung Kanwil Anggaran Jakarta di Jalan Otto Iskandardinata Nomor 53-55 Jakarta Timur. Pada saat itu masih  bernama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) dibawah Kanwil Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta.

Pada bulan Mei 1998 KPKN Jakarta V (sekarang KPPN Jakarta V) menempatigedung kantor di Jalan TB.Simatupang Kav.67 Pasar Minggu Jakarta Selatan. KPKN Jakarta  V dibentuk dengan maksud untuk mendukung tugas-tugas Direktorat Jenderal Anggaran dalam penyaluran dana APBN yang setiap tahun alokasi anggaran semakin meningkat yang berbanding lurus dengan peningkatan volume kerja, sehingga diperlukana danya pembentukan KPKN baru diJakarta untuk melayani satuan kerjadiProvinsi DKIJakarta.

Selanjutnya menanggapi semangat perubahan birokrasi di Kementerian Keuangan dan tuntutan peningkatan pelayanandari stakeholders, mulai tahun 2007, Ditjen Perbendaharaan menetapkan KPPN Percontohan yang mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan satu tempat (one stop services), penerapan proses bisnis sederhana, pemanfaatan IT,penerapan sistem pengendalian internal, penerapan pengelolaan kinerja, serta penerapan layanan yang transparan dan akuntabel. KPPN Percontohan ini ditetapkan secara bertahap, namun demikian semua KPPN termasuk KPPN Jakarta V yang belum ditetapkan secara resmi sudah menerapkan SOP KPPN Percontohan.

Dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipa A mengalami perubahan tipe termasuk KPPN Jakarta V yang menjadi Tipe A1.

Kemudian pada tahun 2011 dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan  Nomor KEP-91/PB/2011 tanggal 6 Juni  2011, KPPN Jakarta V secara resmi ditetapkan  sebagai KPPN Percontohan.

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

SALURAN PENGADUAN

 -   -  Pengaduan_JktV

via WA:  081188808579.

Search