Dalam rangka menerapkan konsep single database pada pembayaran penghasilan PPNPN, Direktorat Jenderal Perbendaharaan saat ini telah mengembangkan aplikasi gaji web modul PPNPN. Untuk itu menindaklanjuti Nota Dinas Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor ND-10/PB.7/2022 hal Pelaksanaan Pembayaran Pengahasilan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Menggunakan Aplikasi Gaji Web Modul PPNPN Bagi Seluruh Satuan Kerja Kementerian Negara/lembaga. Maka melalui Surat Undangan Kepala KPPN Klaten Nomor UND-144/KPN.1410/2022, KPPN Klaten pada tanggal 15 September 2022 pukul 09.00 sampai dengan selesai, telah melaksanakan Sosialisasi Aplikasi Gaji Web modul PPNPN kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Klaten via kanal zoom meeting.

Acara dipandu oleh Bapak Tedi Hendriyanto dan bertindak sebagai penyampai materi adalah Bapak Joko Hartanto. Penyelenggaraan Sosialisasi ini bertujuan untuk meyampaikan kepada seluruh satuan kerja lingkup KPPN Klaten bahwa seluruh satuan kerja wajib menggunakan aplikasi gaji web modul PPNPN mulai tanggal 19 september 2022. Maka untuk mengawali penyampaian SPM Gaji PPNPN, seluruh satuan kerja pada tanggal yang ditetapkan harap agar melakukan pendaftaran user yang ditunjuk sebagai operator dan PPK pada aplikasi https://digit.kemenkeu.go.id/ dan menyampaikan pengajuan kewenangan akses kepada KPPN.
Diharapkan setelah penyelengaraan sosialiasasi aplikasi gaji web modul PPNPN, seluruh peserta dapat dengan lancar mengaplikasikan aplikasi gaji web modul PPNPN di satuan kerja yang dinaunginya.
Prima-KPPN Klaten














